Kohabitasi sebagai Delik Aduan dalam KUHP Baru: Kontestasi antara Kriminalisasi Moral, Privasi, dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4378Keywords:
Kohabitasi, KUHP 2023, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Hukum Pidana Islam, Delik Aduan.Abstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan penting dalam pengaturan relasi antara moralitas, hukum pidana, dan ruang privat warga negara. Salah satu ketentuan yang paling diperdebatkan adalah kriminalisasi kohabitasi sebagai delik aduan dalam Pasal 412, yang menimbulkan ketegangan antara perlindungan moral publik dan hak privasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum kohabitasi sebagai delik aduan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-normatif melalui analisis teks KUHP 2023 dan literatur hukum pidana serta Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kohabitasi bersifat terbatas dan prosedural melalui mekanisme delik aduan absolut dengan pembatasan pelapor pada keluarga inti. Selain itu, terdapat pembedaan yuridis yang tegas antara kohabitasi dan zina serta kecenderungan intervensi negara yang selektif terhadap ruang privat. Dalam perspektif Hukum Islam, pengaturan ini sejalan secara parsial dalam tujuan perlindungan keluarga, tetapi belum sepenuhnya konsisten dalam penggunaan instrumen pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan non-pidana yang preventif dan proporsional lebih relevan.
References
Akitha, F., & Rinwigati, P. (2025). Kriminalisasi Kohabitasi Dalam Pasal 412 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Pelaku Dari Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(2), 206–220. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5837
Bosselmann, K. (2024). Private Property and Public Commons: Narrowing the Gap. Ecological Civilization, 1(1), 10002–10002. https://doi.org/10.35534/ecolciviliz.2023.10002
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.
Dogaru, L. (2024). THE KINSHIP OF LAW WITH MORALITY. Curentul Juridic/Juridical Current, 98(3), 13–18. https://doi.org/10.62838/cjjc-2024-0016
Ibrahim, J. (2022). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. MNC Publishing.
Ikhsan, K. (2025). Problems In Regulating Cohabitation as An Offense in Law Number 1 Of 2023 Concerning the Criminal Code. Jurnal Widya Pranata Hukum, 7(1), 68–80. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v7i1.1835
Irawan, A., & Iranti, V. K. G. (2025). Kohabitasi dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis atas Intervensi Hukum Pidana terhadap Kehidupan Pribadi. Journal Of Islamic And Law Studies (JILS), 9(1), 1–17. https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.16187
Karisma, P. T., & Anggellina, Y. P. (2023). Konflik antara Hak Asasi Manusia dan Kepentingan Publik dalam Penegakan Hukum Pidana: Studi Kasus Kontemporer. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2297–2306. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3857
Marzuki, P. M. (2024). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.
Multazam, S., & Mujab, M. (2023). Delik Samen Leven Dalam KUHP Baru Perspektif Fikih. Syariah: Journal of Fiqh Studies, 1(2), 169–186. https://doi.org/10.61570/syariah.v1i2.35
Mulyana, Y. (2023). The Crime Of Living Together (Kumpul Kebo) In Law Number 1 Of 2023 Concerning The Criminal Code In Link With The Reform Of Criminal Law In Indonesia. International Journal of Social Science, 3(2), 259–266. https://doi.org/10.53625/ijss.v3i2.6315
Pebrianto, R., Dharma, M. P. P., & Noviana, N. (2025). Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional Terkait Tindak Pidana Zina dan Kohabitasi. Pemuliaan Keadilan, 2(3), 162–175. https://doi.org/10.62383/pk.v2i3.1048
Putri, N. S. (2025). Moral Offenses Under Indonesian Criminal Code 2023 in Perspective of Religious Minority. Jurnal HAM, 16(1), 61–76. https://doi.org/10.30641/ham.2025.16.61-76
Ritonga, R. S., & Mukhsin, Abd. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kohabitasi. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 586–601. https://doi.org/10.24269/ls.v8i3.9934
Singh, P., & Sweksha. (2024). Role of Right to Privacy in Criminal Justice System. International Journal For Multidisciplinary Research, 6(3), 1–16. https://doi.org/10.36948/ijfmr.2024.v06i03.22378
Soekanto, S., & Mamudj, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Nurozi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a