Kohabitasi sebagai Delik Aduan dalam KUHP Baru: Kontestasi antara Kriminalisasi Moral, Privasi, dan Hukum Islam

Authors

  • Ahmad Nurozi Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4378

Keywords:

Kohabitasi, KUHP 2023, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Hukum Pidana Islam, Delik Aduan.

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan penting dalam pengaturan relasi antara moralitas, hukum pidana, dan ruang privat warga negara. Salah satu ketentuan yang paling diperdebatkan adalah kriminalisasi kohabitasi sebagai delik aduan dalam Pasal 412, yang menimbulkan ketegangan antara perlindungan moral publik dan hak privasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum kohabitasi sebagai delik aduan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-normatif melalui analisis teks KUHP 2023 dan literatur hukum pidana serta Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kohabitasi bersifat terbatas dan prosedural melalui mekanisme delik aduan absolut dengan pembatasan pelapor pada keluarga inti. Selain itu, terdapat pembedaan yuridis yang tegas antara kohabitasi dan zina serta kecenderungan intervensi negara yang selektif terhadap ruang privat. Dalam perspektif Hukum Islam, pengaturan ini sejalan secara parsial dalam tujuan perlindungan keluarga, tetapi belum sepenuhnya konsisten dalam penggunaan instrumen pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan non-pidana yang preventif dan proporsional lebih relevan.

References

Akitha, F., & Rinwigati, P. (2025). Kriminalisasi Kohabitasi Dalam Pasal 412 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Pelaku Dari Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(2), 206–220. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5837

Bosselmann, K. (2024). Private Property and Public Commons: Narrowing the Gap. Ecological Civilization, 1(1), 10002–10002. https://doi.org/10.35534/ecolciviliz.2023.10002

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.

Dogaru, L. (2024). THE KINSHIP OF LAW WITH MORALITY. Curentul Juridic/Juridical Current, 98(3), 13–18. https://doi.org/10.62838/cjjc-2024-0016

Ibrahim, J. (2022). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. MNC Publishing.

Ikhsan, K. (2025). Problems In Regulating Cohabitation as An Offense in Law Number 1 Of 2023 Concerning the Criminal Code. Jurnal Widya Pranata Hukum, 7(1), 68–80. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v7i1.1835

Irawan, A., & Iranti, V. K. G. (2025). Kohabitasi dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis atas Intervensi Hukum Pidana terhadap Kehidupan Pribadi. Journal Of Islamic And Law Studies (JILS), 9(1), 1–17. https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.16187

Karisma, P. T., & Anggellina, Y. P. (2023). Konflik antara Hak Asasi Manusia dan Kepentingan Publik dalam Penegakan Hukum Pidana: Studi Kasus Kontemporer. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2297–2306. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3857

Marzuki, P. M. (2024). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.

Multazam, S., & Mujab, M. (2023). Delik Samen Leven Dalam KUHP Baru Perspektif Fikih. Syariah: Journal of Fiqh Studies, 1(2), 169–186. https://doi.org/10.61570/syariah.v1i2.35

Mulyana, Y. (2023). The Crime Of Living Together (Kumpul Kebo) In Law Number 1 Of 2023 Concerning The Criminal Code In Link With The Reform Of Criminal Law In Indonesia. International Journal of Social Science, 3(2), 259–266. https://doi.org/10.53625/ijss.v3i2.6315

Pebrianto, R., Dharma, M. P. P., & Noviana, N. (2025). Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional Terkait Tindak Pidana Zina dan Kohabitasi. Pemuliaan Keadilan, 2(3), 162–175. https://doi.org/10.62383/pk.v2i3.1048

Putri, N. S. (2025). Moral Offenses Under Indonesian Criminal Code 2023 in Perspective of Religious Minority. Jurnal HAM, 16(1), 61–76. https://doi.org/10.30641/ham.2025.16.61-76

Ritonga, R. S., & Mukhsin, Abd. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kohabitasi. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 586–601. https://doi.org/10.24269/ls.v8i3.9934

Singh, P., & Sweksha. (2024). Role of Right to Privacy in Criminal Justice System. International Journal For Multidisciplinary Research, 6(3), 1–16. https://doi.org/10.36948/ijfmr.2024.v06i03.22378

Soekanto, S., & Mamudj, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2026-01-21

How to Cite

Nurozi, A. (2026). Kohabitasi sebagai Delik Aduan dalam KUHP Baru: Kontestasi antara Kriminalisasi Moral, Privasi, dan Hukum Islam. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6143–6151. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4378

Issue

Section

Articles