Doktrin Fiduciary Duty: Peranannya sebagai Pedoman Pengurusan Perseroan Terbatas oleh Direksi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.993Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara analitis mengenai konsep dasar dari doktrin fiduciary duty dan peranannya sebagai pedoman pengurusan Perseroan Terbatas oleh Direksi. Lebih lanjut, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang berfokus pada ketentuan UU PT dan pendekatan konseptual (conceptual approach) seputar doktrin fiducary duty dan posisinya sebagai pedoman pengurusan Perseroan Terbatas. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa doktrin fiduciary duty terdiri atas tiga komponen penyusun, yakni: 1. bertindak berdasarkan kehati-hatian; 2. bertindak demi kepentingan dan tujuan Perseroan; dan 3. bertindak dengan itikad baik. Peranan doktrin fiduciary duty sebagai pedoman pengurusan Perseroan Terbatas terwujud dalam pelaksanaan kewajiban hukum bagi Direksi yang berlandaskan doktrin tersebut. Dengan demikian, Direksi perlu memperkuat penerapan doktrin fiduciary duty dengan cara melakukan pengurusan Perseroan Terbatas dengan itikad baik berdasarkan ketentuan dalam UU PT serta menjaga hubungan fidusia yang baik dengan para Pemegang Saham selaku stakeholder Perseroan.
References
Anjelina, F. M. (2024). Implikasi Hukum Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(3), 114-118.
Cossart, S., Chaplier, J., & De Lomenie, T. B. (2017). The French law on duty of care: A historic step towards making globalization work for all. Business and Human Rights Journal, 2(2), 317-323.
De Valerie, A., & Putra, M. R. S. (2024). Penerapan Asas Fiduciary Duty Dalam Tanggung Jawab Direksi pada Perseroan Terbatas. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 373-379.
Fuady, M. (2002). Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Citra Aditya Bakti.
Harahap. M. Y. (2011). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.
Harahap, A. S. (2008). Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Lex Jurnalica, 5(3), 18077.
Jemarut, W. (2020). Mewujudkan Doktrin Duty of Care dan Business Judgment Rule dalam Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 3(2), 115-125.
Jeremia, K. O. (2023, 8 Maret). Prinsip Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/fiduciary-duty-cl4058/
Muarif, A. (2024). Applying the Limited Liability Principles: Fiduciary Duties and Accountability of Limited Liability Company Director. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 4(3), 1-17.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Simanjuntak, C., & Mulia, N. (2009). Organ Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.
Simbolon, Y. (2024). The Principle of Fiduciary Duty in Single-Member Limited Liability Company. Perspektif Hukum, 72-91.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Indonesia). Diakses tanggal 24 April 2025 dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2007/40TAHUN2007UU.HTM
Tumbuan, F. B. G. (2002). Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris serta Kedudukan RUPS Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Van Dam, C. (2017). Corporate responsibility to respect human rights vis-à-vis legal duty of care. In Human rights in business (pp. 131-150). Routledge.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aufa Wira Prakasa, Albertus Sentot Sudarwanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.