Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online di Era Digital: Studi Kasus Cyber crime di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.984Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah mendorong pergeseran bentuk kejahatan dari konvensional ke dunia maya, salah satunya adalah transformasi perjudian konvensional menjadi judi online. Judi online menjadi ancaman serius dalam kategori kejahatan siber (cyber crime) karena bersifat lintas batas, anonim, dan sulit dilacak. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang melarang perjudian, penegakan hukum terhadap praktik judi online masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam konteks hukum acara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia, mengidentifikasi hambatan teknis dan yuridis yang dihadapi, serta merumuskan strategi penguatan penegakan hukum. Dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji aspek regulasi, pembuktian, yurisdiksi, dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hasil analisis menunjukkan adanya kelemahan dalam kerangka hukum acara pidana yang belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kompleksitas kejahatan siber, keterbatasan kapasitas forensik digital, serta lemahnya koordinasi dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara pidana, peningkatan kapasitas teknis, standardisasi prosedur bukti elektronik, serta penguatan kerja sama lintas negara untuk memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia.
References
Adami, C. (2018). Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Raja Grafindo Persada.
Arief, B. N. (2020). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber crime di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
ASEAN Cybersecurity Cooperation Strategy 2021-2025. (2021).
Asshiddiqie, J. (2021). Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Cyber. Jurnal Konstitusi, 18(1), 1–22.
Barkatullah, A. H. (2019). Urgensi Pembentukan Cyber Law dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 335–355.
Cahyaningrum, D. (2021). Harmonisasi Hukum Pidana Negara-Negara ASEAN dalam Penanggulangan Cyber crime. Jurnal Negara Hukum, 12(1), 75–96.
Dewi, S. (2019). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 668–686.
Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Hörnle, J., & Zammit, B. (2021). Cross-border Online Gambling Law and Policy. Edward Elgar Publishing.
Ibrahim, A. (2022). Online Gambling Regulations in Southeast Asia: Challenges and Prospects. Asian Journal of Law and Society, 8(1), 112–130.
Indonesia, K. N. R. (2022). Rencana Strategi Pengembangan Cyber crime Investigation Center. 32–40.
Interpol. (2023). Annual Report on Transnational Organized Crime in Southeast Asia.
Lewis, J. (2023). Cybersecurity and Digital Law Enforcement: A Comparative Study. International Journal of Cyber Criminology, 8(1), 112–130.
Makarim, E. (2019). Kompilasi Hukum Telematika. Raja Grafindo Persada.
Raharjo, A. (2019). Koordinasi antar Institusi Penegak Hukum dalam Penanggulangan Cyber crime. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 8(2), 247–266.
Sitompul, J. (2021). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa.
Suhariyanto, B. (2022). Tantangan Penegakan Hukum Kejahatan Siber dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(1), 99–116.
Tatsumi, M., & Tsuchiya, M. (2022). Digital Forensic Capabilities in East Asian Countries: A Comparative Analysis. Journal of Digital Forensics, Security and Law, 17(3), 55–72.
Wall, D., & William, M. (2022). Policing Cybercrime: International Responses. European Journal of Crime, 30(2), 176–194.
Widodo. (2021). Aspek Hukum Kejahatan Mayantara. Aswaja Pressindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Army Handayani, Nurlaelah, Sufyan Hidayat, David Nugraha Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.