Kajian Kriminologi Batasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kasus Pembunuhan Begal: Perspektif Hak Membela Diri di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.983Abstract
Pembelaan terpaksa (noodwer) ialah tindakan melawan hukum dalam upaya membela diri ketika harta benda, properti, atau kehormatan orang lain diancam. Dalam situasi yang mendesak, tindakan ini dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali apa dan bagaimana batasan yang sudah ditentukan oleh undang-undang maupun pandangan/doktrin tentang pembelaan terpaksa. Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan metode yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pembelaan terpaksa yang dilakukan seseorang dapat menjadi alasan penghapus pidana, tetapi harus tetap memenuhi syarat dan batasan yang telah ditentukan. Batasan-batasan itu antara lain: (1) perbuatan yang diperbuat terpaksa harus dilakukan untuk mempertahankan diri, (2) pembelaan harus dilakukan jika ada serangan terhadap badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain. (3) harus ada serangan yang melawan hak dan/atau mengancam keselamatan diri. Hak membela diri yang terkandung dengan pembelaan terpaksa ini terkait dengan amanat Pasal 28A UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya. Lalu di Pasal 49 KUHP diberi penjelasan secara rinci tentang tidak dipidananya seseorang yang melakukan pembelaan diri/pembelaan terpaksa dengan memenuhi syarat dan batasan yang telah ditentukan. Syarat dan batasan yang telah ditentukan tersebut harus dibuktikan kemudian. Jika didapati bahwa syarat dan batasan tersebut tidak dipenuhi, maka alasan penghapusan pidana tidak dapat diperoleh, dan bisa berbanding terbalik dengan memperoleh hukuman yang diberikan majelis hakim.
References
A. H. Usman. (2013). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30 no. 1(1), 26–53.
Anak Agung Gede Agung, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & I Made Minggu Widyantara. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Pembunuhan Begal atas Dasar Pembelaan Terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 1–7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3075.1-7
Andriani, A., & Windi aji, A. B. (1970). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korban Kejahatan Begal Yang Melakukan Pembelaan Diri Secara Darurat. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 6(1), 1–13. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i1.13049
Anggraeni, E. P., & Mahyani, A. (2022). Noodweer Dan Noodweer Exces Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 383–394. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.140
Annisaa, H., & Santoso, B. (2023). Telaah Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan. Verstek, 10(4), 716. https://doi.org/10.20961/jv.v10i4.72912
Arief, S., Muhtar, M. H., & Saragih, G. M. (2023). Upaya Pembelaan Diri Dalam Perspektif Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Yudisial, 16(1), 25–47. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.475
Baihaqi, I., Makarao, M. T., & Intihani, S. N. (2024). PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUl BATAS (NOODWEER EXCES) SEBAGAl ALASAN DALAM PENGHAPUSAN PlDANA. 6(2), 1–11.
Eko, H. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 8(2), 80–87. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1249
Firdausi, N. I. (2020). SYARAT PROPORSIONALITAS DAN SUBSIDARITAS DALAM PEMBELAAN TERPAKSA MENURUT PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA. Kaos GL Dergisi, 8(75), 147–154. https://doi.org/10.1016/j.jnc.2020.125798%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.smr.2020.02.002%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/810049%0Ahttp://doi.wiley.com/10.1002/anie.197505391%0Ahttp://www.sciencedirect.com/science/article/pii/B9780857090409500205%0Ahttp:
Kermite, D. P., Kermite, J. A., & Tawas, F. (2021). Kajian Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, IX(4), 139.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia, 5(8), 1–143.
Malensang, D. (2017). Implementasi Hak untuk Hidup berdasarkan UUD 1945. Lex Privatum, 5(2), 46–53.
Marselino, R. (2020). Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2). Jurist-Diction, 3(2), 633. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18208
Muhaimin. (2015). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Refin, F. R., & Nur Azizi, S. D. (2023). Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces). Jurnal Fundamental Justice, 117, 141–156. https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3277
Romadoni Wijaya, D. D., & Mardinasyah, H. Z. (2023). Tindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional. Rechtenstudent, 3(3), 320–330. https://doi.org/10.35719/rch.v3i3.178
Sahdewa, I. B. H., & Hariyanto, D. R. S. (2022). Pembelaan Terpaksa Bersenjata Oleh Korban Begal Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Pelaku Begal. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(10), 2293. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i10.p08
Sanjaya, I. G. W. M., I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2022). Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 406–413. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4847.406-413
Supriyanto, B. H. (2024). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Positif di Indonesia. Journal of Strafvordering Indonesian, 1(1), 151–168. https://doi.org/10.62872/n1f51e68
Ummah, M. S. (2019). MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) DALAM MEMBELA DIRI (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif). Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Utayo, M. (2006). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BEGAL ATAS DASAR PEMBELAAN TERPAKSA. 39.
Wongkar, N. D., Rumokoy, D. A., & Siar, L. (2023). Pelaksanaan Hak Untuk Hidup Berdasarkan Pasal 28a Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lex Administratum, 11(3), 2023. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/48116
Yhodhisman Soratha. (2008). Pengaturan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran HAk Asasi Manusia di bidang Ketenagakerjaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nathanael Pratama Rezky, Aji Wibowo, Edo Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.