Kajian Kriminologi Batasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kasus Pembunuhan Begal: Perspektif Hak Membela Diri di Indonesia

Authors

  • Nathanael Pratama Rezky Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Aji Wibowo Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Edo Saputra Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.983

Abstract

Pembelaan terpaksa (noodwer) ialah tindakan melawan hukum dalam upaya membela diri ketika harta benda, properti, atau kehormatan orang lain diancam. Dalam situasi yang mendesak, tindakan ini dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali apa dan bagaimana batasan yang sudah ditentukan oleh undang-undang maupun pandangan/doktrin tentang pembelaan terpaksa. Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan metode yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pembelaan terpaksa yang dilakukan seseorang dapat menjadi alasan penghapus pidana, tetapi harus tetap memenuhi syarat dan batasan yang telah ditentukan. Batasan-batasan itu antara lain: (1) perbuatan yang diperbuat terpaksa harus dilakukan untuk mempertahankan diri, (2) pembelaan harus dilakukan jika ada serangan terhadap badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain. (3) harus ada serangan yang melawan hak dan/atau mengancam keselamatan diri. Hak membela diri yang terkandung dengan pembelaan terpaksa ini terkait dengan amanat Pasal 28A UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya. Lalu di Pasal 49 KUHP diberi penjelasan secara rinci tentang tidak dipidananya seseorang yang melakukan pembelaan diri/pembelaan terpaksa dengan memenuhi syarat dan batasan yang telah ditentukan. Syarat dan batasan yang telah ditentukan tersebut harus dibuktikan kemudian. Jika didapati bahwa syarat dan batasan tersebut tidak dipenuhi, maka alasan penghapusan pidana tidak dapat diperoleh, dan bisa berbanding terbalik dengan memperoleh hukuman yang diberikan majelis hakim.

References

A. H. Usman. (2013). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30 no. 1(1), 26–53.

Anak Agung Gede Agung, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & I Made Minggu Widyantara. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Pembunuhan Begal atas Dasar Pembelaan Terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 1–7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3075.1-7

Andriani, A., & Windi aji, A. B. (1970). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korban Kejahatan Begal Yang Melakukan Pembelaan Diri Secara Darurat. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 6(1), 1–13. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i1.13049

Anggraeni, E. P., & Mahyani, A. (2022). Noodweer Dan Noodweer Exces Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 383–394. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.140

Annisaa, H., & Santoso, B. (2023). Telaah Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan. Verstek, 10(4), 716. https://doi.org/10.20961/jv.v10i4.72912

Arief, S., Muhtar, M. H., & Saragih, G. M. (2023). Upaya Pembelaan Diri Dalam Perspektif Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Yudisial, 16(1), 25–47. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.475

Baihaqi, I., Makarao, M. T., & Intihani, S. N. (2024). PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUl BATAS (NOODWEER EXCES) SEBAGAl ALASAN DALAM PENGHAPUSAN PlDANA. 6(2), 1–11.

Eko, H. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 8(2), 80–87. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1249

Firdausi, N. I. (2020). SYARAT PROPORSIONALITAS DAN SUBSIDARITAS DALAM PEMBELAAN TERPAKSA MENURUT PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA. Kaos GL Dergisi, 8(75), 147–154. https://doi.org/10.1016/j.jnc.2020.125798%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.smr.2020.02.002%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/810049%0Ahttp://doi.wiley.com/10.1002/anie.197505391%0Ahttp://www.sciencedirect.com/science/article/pii/B9780857090409500205%0Ahttp:

Kermite, D. P., Kermite, J. A., & Tawas, F. (2021). Kajian Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, IX(4), 139.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia, 5(8), 1–143.

Malensang, D. (2017). Implementasi Hak untuk Hidup berdasarkan UUD 1945. Lex Privatum, 5(2), 46–53.

Marselino, R. (2020). Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2). Jurist-Diction, 3(2), 633. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18208

Muhaimin. (2015). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Refin, F. R., & Nur Azizi, S. D. (2023). Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces). Jurnal Fundamental Justice, 117, 141–156. https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3277

Romadoni Wijaya, D. D., & Mardinasyah, H. Z. (2023). Tindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional. Rechtenstudent, 3(3), 320–330. https://doi.org/10.35719/rch.v3i3.178

Sahdewa, I. B. H., & Hariyanto, D. R. S. (2022). Pembelaan Terpaksa Bersenjata Oleh Korban Begal Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Pelaku Begal. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(10), 2293. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i10.p08

Sanjaya, I. G. W. M., I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2022). Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 406–413. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4847.406-413

Supriyanto, B. H. (2024). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Positif di Indonesia. Journal of Strafvordering Indonesian, 1(1), 151–168. https://doi.org/10.62872/n1f51e68

Ummah, M. S. (2019). MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) DALAM MEMBELA DIRI (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif). Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Utayo, M. (2006). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BEGAL ATAS DASAR PEMBELAAN TERPAKSA. 39.

Wongkar, N. D., Rumokoy, D. A., & Siar, L. (2023). Pelaksanaan Hak Untuk Hidup Berdasarkan Pasal 28a Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lex Administratum, 11(3), 2023. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/48116

Yhodhisman Soratha. (2008). Pengaturan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran HAk Asasi Manusia di bidang Ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Nathanael Pratama Rezky, Aji Wibowo, & Edo Saputra. (2025). Kajian Kriminologi Batasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kasus Pembunuhan Begal: Perspektif Hak Membela Diri di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 216–227. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.983

Issue

Section

Articles