Analisis Distribusi Warisan Berdasarkan Gender Dalam Hukum Islam: Telaah Atas Prinsip Keadilan Dan Ekonomi Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.981Abstract
Distribusi warisan dalam hukum Islam secara normatif menetapkan perbedaan pembagian antara laki-laki dan perempuan, yang secara umum memberikan bagian lebih besar kepada laki-laki. Ketentuan ini kerap menimbulkan pertanyaan terkait keadilan, khususnya dalam konteks sosial dan ekonomi modern yang menjunjung kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis distribusi warisan berdasarkan gender dalam hukum Islam melalui pendekatan keadilan sosial dan ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan terhadap pemikiran para ulama serta teori-teori keadilan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan warisan dalam Islam tidak dapat dipahami secara tekstual semata, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kerangka tanggung jawab ekonomi, struktur keluarga, dan prinsip keadilan distributif. Dalam kerangka ekonomi syariah, distribusi tersebut mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, bukan semata-mata bentuk ketidaksetaraan. Oleh karena itu, keadilan dalam hukum waris Islam bersifat kontekstual dan memiliki landasan filosofis yang mendalam. Penelitian ini merekomendasikan reinterpretasi normatif terhadap ayat waris dengan mempertimbangkan dinamika sosial-ekonomi masa kini, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar syariah
References
Al-Qur'an al-Karim. Surat An-Nisa' (4:11). Terjemahan Bahasa Indonesia. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2017.
Amin, Muhammad. Fikih Waris Islam: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2016.
Ade, N., Ruslan, A. G., Ramlah, & Arsyad. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Karet Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 1–15.
Ahmad, S. R., Ruslan, A. G., & Maryani. (2024). Faktor Penyebab Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Kepala Daerah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 80–100.
Ardiansyah, A., Gilang, R. R., Muhammad, F., Stiven, D., Yosaphat, D., & Farahdinny, S. (2024). Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 101–109.
Ardiansyah, A., Stiveen, D., & Asmak, U. H. (2024). Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan (Fokus Pada Pengaturan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Penyelesaian Berprinsip Restorative Justice di Indonesia). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 27–38.
Arsyad, M. (2022). Tantangan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia: Perspektif syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 14(2), 155–168.
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Badan Wakaf Indonesia 2023. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia
Muda, Zulhilmi. "Keadilan Distributif dalam Hukum Waris Islam: Analisis Terhadap Pembagian Warisan dalam Perspektif Sosial." Jurnal Hukum Islam 22, no. 3 (2020): 15-29.
Quraish Shihab, M. Wawasan al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Masalah Umat. Jakarta: Mizan, 2002.
Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1987.
Siti Zainab, M. "Penyelesaian Sengketa Warisan dalam Hukum Islam: Studi Kasus di Indonesia." Jurnal Hukum Islam 16, no. 2 (2019): 123-140.
Syafi'i Antonio. Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Rawls, John. Teori Keadilan. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Sen, Amartya. Keadilan Ekonomi: Perspektif Sosial dan Moral. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Chandra Bismo Saputra, Maulidina Fikal Nugraha, Javier Nixon Oktorifa Ramadhan, Muhammad Farhan Ardabilly, Geofandy Laksono jati, Mahipal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.