Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jerman, Dan Singapura

Authors

  • Ruly Ardiansyah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Aryadi Almau Dudy Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Taufan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Ahwan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.9808

Keywords:

crime victims; criminal justice system; victimology; restitution; comparative law.

Abstract

Artikel ini mengkaji kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan menempatkan Jerman dan Singapura sebagai bahan perbandingan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan korban dalam proses pidana di ketiga negara tersebut serta perlindungan hukumnya apabila dibaca melalui perspektif viktimologi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan konseptual. Kajian menunjukkan bahwa problem Indonesia bukan semata-mata ketiadaan norma perlindungan korban, melainkan belum terbangunnya desain prosedural yang konsisten menempatkan korban sebagai subjek yang berkepentingan langsung. Jerman memberi pelajaran tentang partisipasi korban melalui mekanisme Nebenklage, pendampingan hukum, bantuan psikososial, dan prosedur adesi untuk klaim kerugian. Singapura memperlihatkan model yang lebih pragmatis melalui victim impact statement, compensation order, dan perlindungan terhadap saksi rentan. Indonesia telah memiliki dasar penting melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya efektif karena hak informasi, pendampingan, restitusi, kompensasi, dan pencegahan reviktimisasi masih tersebar serta belum selalu mudah dijalankan. Artikel ini menawarkan model perlindungan korban yang integratif, yaitu model yang menghubungkan partisipasi prosedural, pemulihan, dan perlindungan hukum tanpa mengurangi hak terdakwa atas peradilan yang adil.

References

Ali, M., & Wibowo, A. (2018). Kompensasi dan restitusi yang berorientasi pada korban tindak pidana. Yuridika, 33(2), 260–289.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar metode penelitian hukum (Rev. ed.). Rajawali Pers.

Apriyani, M. N. (2021). Implementasi restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Risalah Hukum, 17(1), 1–10.

Daly, K. (2016). What is restorative justice? Fresh answers to a vexed question. Victims & Offenders, 11(1), 9–29. https://doi.org/10.1080/15564886.2015.1107797

Doak, J. (2005). Victims’ rights in criminal trials: Prospects for participation. Journal of Law and Society, 32(2), 294–316. https://doi.org/10.1111/j.1467-6478.2005.00324.x

Edwards, I. (2004). An ambiguous participant: The crime victim and criminal justice decision-making. British Journal of Criminology, 44(6), 967–982. https://doi.org/10.1093/bjc/azh050

European Union. (2012). Directive 2012/29/EU of the European Parliament and of the Council of 25 October 2012 establishing minimum standards on the rights, support and protection of victims of crime.

Federal Republic of Germany. (1987). German Code of Criminal Procedure (Strafprozessordnung), as amended.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Herman, J. L. (2005). Justice from the victim’s perspective. Violence Against Women, 11(5), 571–602. https://doi.org/10.1177/1077801205274450

Kanine, G. E. (2023). Eksistensi perlindungan saksi dan korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Lex Crimen, 12(1).

Murthadho, A. (2020). Pemenuhan ganti kerugian terhadap anak yang menjadi korban. Jurnal HAM, 11(3).

Nasution, B. J. (2016). Metode penelitian ilmu hukum. Mandar Maju.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Republic of Singapore. (2010). Criminal Procedure Code 2010.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. (2022a). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Republik Indonesia. (2022b). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saputra, T. (2022). Pemenuhan hak restitusi: Upaya pemulihan korban tindak pidana. KRTHA Bhayangkara, 16(1).

Tyler, T. R. (2003). Procedural justice, legitimacy, and the effective rule of law. Crime and Justice, 30, 283–357. https://doi.org/10.1086/652233

United Nations General Assembly. (1985). Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (General Assembly Resolution 40/34).

Van Dijk, J. J. M. (2009). Free the victim: A critique of the western conception of victimhood. International Review of Victimology, 16(1), 1–33. https://doi.org/10.1177/026975800901600101

Wemmers, J.-A. (2009). Victims’ rights and the International Criminal Court: Perceptions within the Court regarding the victims’ right to participate. Leiden Journal of International Law, 22(3), 629–643. https://doi.org/10.1017/S0922156509990161

Yustiningsih, I. (2020). Perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual dari reviktimisasi dalam sistem peradilan pidana. Lex Renaissance, 5(2).

Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice (Rev. & updated ed.). Good Books.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Ruly Ardiansyah, Aryadi Almau Dudy, Taufan, & Ahwan. (2026). Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jerman, Dan Singapura. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 2510–2522. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.9808

Issue

Section

Articles