Pandangan Hukum terhadap Pengelolaan Investasi melalui Wakaf: Analisis terhadap Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Authors

  • Daveran shekam selwin Universitas Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat
  • Muhammad Rakasyah Pratama Universitas Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat
  • Mahipal Universitas Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.978

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam penguatan sektor keuangan dan pemberdayaan umat. Perkembangan praktik wakaf tidak lagi terbatas pada bentuk tradisional semata, tetapi telah merambah ke arah wakaf produktif melalui investasi. Dalam konteks ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf secara profesional dan sesuai syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum syariah terhadap praktik pengelolaan investasi melalui wakaf yang dilakukan oleh BWI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan menelaah regulasi positif seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, serta prinsip- prinsip syariah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model investasi wakaf yang diterapkan oleh BWI, seperti wakaf tunai yang diinvestasikan melalui instrumen syariah, secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam menjaga keberlangsungan harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya secara optimal. Namun demikian, diperlukan penguatan aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan agar pengelolaan wakaf produktif ini dapat semakin dipercaya dan berkelanjutan

References

Ade, N., Ruslan, A. G., Ramlah, & Arsyad. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Karet Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 1–15.

Ahmad, S. R., Ruslan, A. G., & Maryani. (2024). Faktor Penyebab Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Kepala Daerah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 80–100.

Ardiansyah, A., Gilang, R. R., Muhammad, F., Stiven, D., Yosaphat, D., & Farahdinny, S. (2024). Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 101–109.

Ardiansyah, A., Stiveen, D., & Asmak, U. H. (2024). Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan (Fokus Pada Pengaturan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Penyelesaian Berprinsip Restorative Justice di Indonesia). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 27–38.

Arsyad, M. (2022). Tantangan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia: Perspektif syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 14(2), 155–168.

Badan Wakaf Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Badan Wakaf Indonesia 2023. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.

Dinda, N. A., Febby, A. Q., Yosua, S., Reza, D. W., & Farahdinny, S. (2024). Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 65–69.

Dwi, S., & Askana, F. (2023). Peran Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Tata Negara Untuk Melaksanakan Tujuan Negara Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 26–34.

Era, N., & Askana, F. (2023). Perbandingan Kewenangan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 56–65.

Hasanah, L. (2020). Evaluasi pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 45–60.

Ma’ruf, A. (2019). Wakaf produktif dalam perspektif hukum Islam dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Ahkam, 19(1), 45–60.

Noor, M. (2020). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf produktif. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 211–225

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Kemenag RI.

Wahid, R. (2021). Prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan wakaf. Jakarta: Pustaka Islam.

Yusuf, A. (2019). Praktik pengelolaan wakaf di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum Syariah, 10(1), 77–90

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Daveran shekam selwin, Muhammad Rakasyah Pratama, & Mahipal. (2025). Pandangan Hukum terhadap Pengelolaan Investasi melalui Wakaf: Analisis terhadap Badan Wakaf Indonesia (BWI). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 274–280. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.978

Issue

Section

Articles