Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia: Analisis Efektivitas Lembaga Penyelesaian Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.977Abstract
Sengketa dalam ekonomi Islam dapat terjadi ketika ada wanprestasi, yaitu situasi di mana ada kegagalan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu kontrak, serta Perbuatan Melawan Hukum, yang mencakup tindakan ilegal yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia; analisis efektivitas lembaga penyelesaian sengketa. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, diaman seluruh data diambil melalui buku, artikel ilmiah dan dokumen yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa efektivitas organisasi dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aspek regulasi, kelembagaan, serta tingkat pemahaman pihak-pihak terlibat terhadap prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Walaupun berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi organisasi, tantangan tetap ada, terutama dalam aspek sosialisasi, aksesibilitas, dan keselarasan antara prinsip hukum positif dengan hukum Syariah
References
Ade, N., Ruslan, A. G., Ramlah, & Arsyad. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Karet Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 1–15.
Ahmad, S. R., Ruslan, A. G., & Maryani. (2024). Faktor Penyebab Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Kepala Daerah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 80–100.
Ardiansyah, A., Gilang, R. R., Muhammad, F., Stiven, D., Yosaphat, D., & Farahdinny, S. (2024). Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 101–109.
Ardiansyah, A., Stiveen, D., & Asmak, U. H. (2024). Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan (Fokus Pada Pengaturan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Penyelesaian Berprinsip Restorative Justice di Indonesia). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 27–38.
Cahyani, D. I., & Sumadi, S. (2015). Alternatif Sistem Ekonomi Islam Untuk Indonesia Yang Lebih Sejahtera. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02).
Hardiati, Neni, Sindi Widiana, & Seproni Hidayat, 2021. Model-model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Jurnal Transekonomika-Akuntasi Bisnis dan Keuangan Volume 1 Nomor 5 September.
Hariyanto, E. (2014). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di indonesia. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(1), 42-58.
Mahipal, Manan, A., Hasibuan, F. Y., & Sinaulan, R. L. (2022). Peluang dan Tantangan Pengelolaan Perbankan Syariah serta Urgensi Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di Indonesia. PALAR (Pakuan Law review), 8(2), 309-330.
Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859–2866.
Seto, A. A., Guruddin, S. R., Baroroh, H., Hehanussa, U. K., & Lestari, A. G. (2023). Ekonomi Syariah Di indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94. Jakarta: Sekretariat Negara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elfa Awalnia Moenek, Fadillah Amanda Ali, Florentia Febyandani Titu, Sabrina Adelia Febriyanti, Zahra Maharani Mulyana, Zelika Siti Rahma, Mahipal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.