Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Kabupaten Bima Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.974Abstract
Diversi sebagai pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Namun, implementasi diversi di daerah, termasuk Kabupaten Bima, masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana di Kabupaten Bima serta mengidentifikasi hambatan dan potensi lokal yang dapat mendukung keberhasilannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, petugas BAPAS, pelaku, korban, serta tokoh masyarakat. Data dianalisis secara kualitatif dengan menekankan pada dinamika sosial dan hukum dalam pelaksanaan diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aparat penegak hukum memahami ketentuan hukum terkait diversi, praktiknya belum maksimal karena rendahnya partisipasi korban, minimnya fasilitas pendukung, serta belum terinternalisasinya prinsip keadilan restoratif dalam budaya hukum lokal. Beberapa kasus berhasil diselesaikan melalui diversi dengan hasil positif, namun sebagian besar kasus masih dilimpahkan ke pengadilan karena kegagalan membangun kesepakatan damai. Selain itu, nilai-nilai lokal seperti muna ro’u (musyawarah damai) memiliki potensi besar untuk mendukung diversi, namun belum diintegrasikan secara sistemik dalam mekanisme peradilan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara norma hukum, budaya lokal, dan pemberdayaan masyarakat dalam memperkuat sistem diversi yang lebih manusiawi dan kontekstual.
References
Ani Purwati, S. H., Cpl, M. H., CPCLE, Ccm., CLA, C. T. L., CLI, Cm., & others. (2020). Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Jakad Media Publishing.
Annisa, S., & Sudarti, E. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak Melalui Diversi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3), 25–36.
Bahreisy, B. (2020). Peran lembaga adat di aceh dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 25.
Balla, H. (2022). Diversi: Anak yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Litigasi Amsir, 9(3), 202–206.
Hakim, L., & Purwoleksono, D. E. (2024). Urgensi Transformative Justice dalam Penanganan Perkara Anak Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Indonesia. Jurnal Supremasi, 85–98.
Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15–30.
Harun, M., & Wati, B. E. (2021). Hukum pidana anak. CV Rafi Sarana Perkasa.
Hidaya, W. A. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Justisi, 5(2), 84–96.
Huda, M. C., & S HI, M. H. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.
Kenedi, J. (2017). Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Minan, M. (2024). Urgensi Tranformative Justice Dalam Penanganan Perkara Anak Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 11494–11504.
Mulyadi, D. L., & SH, M. H. (2023). Wajah sistem peradilan pidana anak Indonesia. Penerbit Alumni.
Purba, Y. Y., Silalahi, J. A. S., Nasution, M. F., & Purba, V. L. (2025). Peran Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Anak di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(2), 1923–1930.
Rifky, M., & Anwar, U. (2022). Analisis Faktor Penyebab Kegagalan Diversi Tingkat Penuntutan Pada Tindak Pidana Penganiyaan (Studi Kasus Klien Anak Bapas Kelas II Palu). Jurnal Justitia Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(6), 3106–3112.
Safitri, D., & Kuswardani, S. H. (2017). Peran Lembaga Advokasi Anak Dalam Mendampingi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus Di Yayasan Atma Surakarta). Universitas Muhammadiyah SUrakarta.
Setiawan, D. A. (2018). Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum.
Vanbora S, C. (2020). Pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana Anak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Diwilayah Hukum Kepolisian Polsek Rumbai. Universitas Lancang Kuning.
Witasari, A., & Arif, M. S. (2019). Implementasi Diversi Guna Mewujudkan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum, 35(2), 165–184.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Baharudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.