Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Pelaksanaan Akad Mudharabah Koperasi Karya Usaha Mandiri Syariah Bogor Dalam Sengketa Investasi Syariah

Authors

  • Muhammad Zharfan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor
  • Arsy Nur Bagus Sandy Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor
  • Hafiz Fathi Huga Ekoputro Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor
  • Muhammad Ridho Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor
  • Mahipal Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.967

Abstract

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, salah satunya dengan diterapkannya akad mudharabah sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Namun, dalam prakteknya, sengketa sering kali muncul akibat pelaksanaan akad yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait dengan itikad baik dan tanggung jawab para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip itikad baik dan tanggung jawab dalam sengketa akad mudharabah, serta pertimbangan pengadilan agama dalam sengketa ini yang tercatat pada Perkara No. 7563/Pdt.G/2024/PA.Cbn di Pengadilan Agama Cibinong. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa prinsip itikad baik belum sepenuhnya diterapkan dalam pelaksanaan akad mudharabah karena adanya kelalaian pengelolaan dana yang menimbulkan kerugian. Sementara itu, pertimbangan hukum Pengadilan Agama didasarkan pada KHES, Fatwa DSN-MUI, dan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam menilai tanggung jawab dan keabsahan akad, sehingga menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan bagi para pihak.

References

Dewan Syariah Nasional-Maj elis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional Al-Majelis Ulama Indonesia No:115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah.

Febby Annisa Qutrunnada, Adan Inggar, Freggy Andhika, Yosua Simamora, M. (2024). Metode Penyelesaian Konflik Bisnis Syariah: Telaah Dari Sudut Pandang Hukum Positif Di Indonensia. 408–423.

Halim, A. (2023). Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia. Investama : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 8(2), 101–120. https://doi.org/10.56997/investamajurnalekonomidanbisnis.v8i2.962

Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 61–64.

Jazil, T., & Hendrasto, N. (2021). Prinsip & Etika Bisnis Syariah. Institut Tazkia,Kneks,Ekonomi Syariah, 1–66. https://kneks.go.id/storage/upload/1686216705-Prinsip & Etika Bisnis syariah.pdf

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Mahkamah Agung.

Na’im, M. J. (2017). Problematika Kontrak Baku Dalam Akad Mudharabah Di Lembaga Perbankan Syariah. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2). https://doi.org/10.21274/an.2017.3.2.371-391

Putusan, D., Agung, M., & Indonesia, R. (2024). Putusan Nomor 7563/Pdt.G/2024/PA.Cbn.

WInda dan Dkk, S. (n.d.). Analisis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Putusan Pengadilan Agama Banyumas No.1794/Pdt.G/2018/Pa.Bms. Fakultas Hukum Universitas Semarang.

Yusup, D. K. (2014). Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 56/PK/AG/2011 tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah. Jurnal Diktum.

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Muhammad Zharfan, Arsy Nur Bagus Sandy, Hafiz Fathi Huga Ekoputro, Muhammad Ridho, & Mahipal. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Pelaksanaan Akad Mudharabah Koperasi Karya Usaha Mandiri Syariah Bogor Dalam Sengketa Investasi Syariah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 188–197. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.967

Issue

Section

Articles