Analisis Pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan di Atas Air Berdasarkan Teori Utilitarianisme
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.929Abstract
HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan milik sendiri, kepemilikan hak atas tanah dibuktikan melalui sertifikat, esensi pemberian sertifikat ini diharapkan agar memberikan kepastian hukum dan membuka akses modal kelembagaan keuangan formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan pemberian sertifikat hak guna bangunan di atas air berdasarkan teori utilitarianisme. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang merupakan penelitian yang dilandasi dengan studi pustaka yang meliputi bahan hukum primer dan juga bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pemberian sertifikat HGB diatas air merupakan salah satu wujud realiasi tujuan hukum yaitu kemanfaatan. Hal ini sejalan dengan konsep teori Utilitarianisme “the greatest happines of the greatest number” suatu kebijakan atau tindakan yang baik dari segi etis adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi masyarakat. Tetapi pemberian sertifikat HGB kepada masyarakat Suku Bajo ini tidak bisa serta merta diberikan melainkan pemerintah dan masyarakat harus memperhatikan syarat-syarat pembangunan bangunan diatas air. Teori utilitarianisme memberikan konsep pemikiran hukum yang meninjau bagaimana tujuan hukum itu sendiri dengan memberikan kemanfataan sebanyak-banyaknya.
References
Andi Darma Taufik, Fitri Wahyuni, dan Hendra Gunawan. (2024). Analisis Sejarah Dan Perkembangan Teori Utilitarianisme Terhadap Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Vol 10. Nomor 1 Tahun 2024.
Bernand Nainggolan.(2024). Buku Ajar Teori Hukum. Penerbit Publika Global Media.
Darji Darmodiharjo & Shidarta. (2004). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.
Irwansyah. (2020). Kajian Ilmu Hukum. Penerbit Mirra Buana Media.
L.M Eryano, Sudaryono dan D.A Iskandar. (2020). Strategi Bermukim Suku Bajo di Desa Mola Kabupaten Wakatobi. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Perencanaan Partisipatif Volume 15 Nomor 2.
Lego Karjoko, Zaidah Nur Rosidah dan I Gusti Ayu Ketut. (2019). Refleksi Paradigma Ilmu Pengetahuan Bagi Pembangunan Hukum Pengadaan Tanah. Jurnal Bestuur Vol II.
Muh, Afif Mahfud.(2012) Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Tradisional di Pantai : Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nomor 3.
Muhammad Nasir. (2022). Hakikat Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Masyarakat Suku Bajo di Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo. Jurnal Pendidikan Tambusai.
Reza Adrian Setyada. (2019). Problematika Pendirian Bangunan Diatas Air Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Jurnal Cendekia Hukum Volume 5 Nomor 1.
Rizky Ridwansyah. (2023). Konsep Teori Utilirianisme dan Penerapannya dalam Hukum Praktis di Indonesia. Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora.
Safrin Salam, La Ode Muhammad Karim, Nuragifah Taheriah, Eko Azhar dan Yusran. (2024). Perlindungan Hukum Hak Bermukim Suku Bajo Di Indonesia, Salah Satu Bentuk Implementasi Hak Asasi Manusia. Jurnal Bina Hukum Lingkungan.
Shofi Nur Fajriana Kusuma. (2019). Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Milik. Jurnal Pena Justisia : Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol 18 Nomor 1.
Sri Hajati, Agus Sekarmadji, Sri Hajati, dan Oemar Moechthar. (2022). Politik Hukum Pertanahan Di Indonesia. Penerbit Kencana.
Tumisah. (2023). Rekonstruksi Pengaturan Pemberian Hak Atas Tanah Bagi Masyarakar Di Wilayah Pesisir Yang Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Urip Santoso. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Penerbit Kencana.
https://www.metrotvnews.com/play/NOlCaREE-pemerintah-beri-sertifikat-hgb-untuk-rumah-di-atas-air
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/06/09/sertifikat-tanah-pun-menembus-pancang-rumah-di-lautan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Angeline Wirawan, Yoan Nursari Simanjuntak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.