Status Jabatan sebagai Aggravating Factor dalam Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Pejabat Tinggi Negara

Studi Kasus Akil Mochtar

Authors

  • Eka Rizdky Handayani Universitas Esa Unggul
  • Fredrika Sherill Universitas Esa Unggul
  • Albert Hadi Putra Universitas Esa Unggul
  • Ine Dwiyanti Universitas Esa Unggul
  • Sultan Husen Nasution Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.9096

Keywords:

Faktor Pemberat, Status Jabatan, Tindak Pidana Korupsi, Pemidanaan

Abstract

Tindak pidana korupsi oleh pejabat tinggi negara menimbulkan dampak sistemik yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, terlebih korupsi tersebut dilakukan oleh pejabat di lingkungan institusi peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis status jabatan sebagai faktor pemberat (aggravating factor) dalam pemidanaan korupsi serta menganalisa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 terhadap terpidana Akil Mochtar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Tipikor tidak secara eksplisit mengatur status jabatan sebagai aggravating factor, Pasal 3 UU Tipikor mengintegrasikan penyalahgunaan wewenang sebagai unsur inti delik yang meningkatkan kualitas kesalahan pelaku. Pertimbangan hakim dalam kasus Akil Mochtar menempatkan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai personifikasi keadilan, sehingga penyalahgunaannya merupakan pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan berdasarkan teori proporsionalitas dan efek deterrence. Kesimpulannya, status jabatan merupakan variabel determinan yang memperberat pidana dan menghapus faktor peringan dalam kasus korupsi pejabat tinggi negara.

References

Ardiansyah, W., Ismed, M., & Mau, H. A. (2025). Efektivitas pelaksanaan pidana denda dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Corpus Juris: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 50. https://doi.org/10.62335/corpusjuris.v1i1.1919

Budiyanto, M. A. K., Waluyo, L., & Mokhtar, A. (2016). Implementasi pendekatan saintifik dalam pembelajaran di pendidikan dasar di Malang. Proceeding Biology Education Conference, 13(1), 48.

Cipta Uli Mediana (2016). Manajemen krisis Mahkamah Konstitusi pada kasus Akil Mochtar. Neliti. https://media.neliti.com/media/publications/188996-ID-none.pdf

Gottschalk, P. (2005). Strategic knowledge management technology. Idea Group Publishing.

Hatum, A. (2010). Next generation talent management: Talent management to survive turmoil. Palgrave Macmillan.

Husin, M. S. (2025). Praktik dan prosedur peradilan pidana: Panduan lengkap dari penyelidikan hingga eksekusi. CV. Media Istilah Hukum.

Kurnia, E., Rahmawati, N., Rahmah, S. A., & Ammarazka, R. (2023). Degradasi moral pejabat negara terhadap kepatuhan hukum warga negara Indonesia. Reformasi Hukum, 27(2), 146-157. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.589

Laal, M. (2011). Knowledge management in higher education. Procedia Computer Science, 3, 544-549.

Meidiantama, R., & Charinda, D. E. (2025). Perbandingan pengaturan tindak pidana korupsi dalam pembaharuan KUHP Nasional. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 3(1), 15-24. https://doi.org/10.35912/kihan.v3i1.4573

Muh. A. (2014). Anotasi putusan perkara tindak pidana pencucian uang Putusan MA No. 336 K/PID.SUS/2015 a.n. Terdakwa M. Akil Mochtar. JDIH PPATK. https://jdih.ppatk.go.id/storage/dokumen_produk_hukum/4c418163bb106147083f1ea862a1f942.pdf

Mula Mangatur, R., Saragih, R., & Januar, I. (2022). Penjatuhan pidana dan penerapan dakwaan terhadap terdakwa dalam tindak pidana penyalahgunaan jabatan sebagai tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8, 1-11.

Nur Setyawan, A., Al Farobi Gomila Putra, A., Triana Ohoiwutun, Y., Gede Widhiana Suarda, I., & Kadek Perdana Putra. (2025). Membedah hakikat ilmu hukum dalam paradigma sanksi pidana mati dan pidana seumur hidup. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11140-11152. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2793

Oktarina, Y., Aima, H., Lusiana, Sari, S., Rafk, R., & Nofriadi, N. (2024). Pengaruh delegasi, otoritas, tanggung jawab terhadap kinerja pegawai. Jurnal Manajemen Sosial Ekonomi (Dinamika), 4(1), 38-43.

Putra, Z., Wiridin, D., & Hariyadi, S. (2023). Telaah kritis penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) dalam perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 663-671.

Redaksi detikNews. (2014). Vonis seumur hidup bagi Akil Mochtar adalah pesan bagi para koruptor! detikNews. https://news.detik.com/berita/d-2623894/vonis-seumur-hidup-bagi-akil-mochtar-adalah-pesan-bagi-para-koruptor

Soik, R., Manuain, O. G., & Tadeus, D. W. (2015). Disparity in decision of corruption case (Analysis of Supreme Court Decision No. 1261 K/Pid.Sus/2015 and No. 336 K/Pid.Sus/2015). Jurnal Pendidikan, Undana. https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JP/article/download/21417/7897/

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Yuliandri. (2014). Upaya memulihkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi pasca tertangkapnya Akil Mochtar. IUSTUM: Jurnal Hukum, UII. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/4557/4022/7019

Zahra, N. N., Putrie, N. P., & Lisnawati, F. (2025). Hukuman bersifat alat pencegah kejahatan: Tinjauan dari perspektif filsafat hukum Bentham dan Kant. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 3(1), 15.

Zuhrah, Sulistiyono, A., Ridwan, Syamsuddin, & Iksan. (2024). Independensi hakim dalam berbagai disparitas putusan perkara korupsi di Mahkamah Agung. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(1), 47-70.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Handayani, E. R., Sherill, F., Putra, A. H., Dwiyanti, I., & Nasution, S. H. (2026). Status Jabatan sebagai Aggravating Factor dalam Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Pejabat Tinggi Negara : Studi Kasus Akil Mochtar. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 2806–2820. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.9096

Issue

Section

Articles