Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Untuk Memberantas Kejahatan Narkotika
Studi Kasus: Desa Lokapaksa Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.9086Keywords:
Intervensi Berbasis Masyarakat, P4GN, Narkotika, Partisipasi Masyarakat, Rehabilitasi.Abstract
Studi ini dilakukan untuk mengevaluasi penerapan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dalam memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Desa Lokapaksa, sekaligus memetakan kendala yang muncul di lapangan. Menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif, data dihimpun melalui wawancara mendalam bersama BNNK Buleleng, Ketua IBM, Kepala Desa, serta relawan banjar. Temuan riset mengindikasikan bahwa IBM telah berjalan sesuai prinsip swadaya "dari, oleh, dan untuk masyarakat" yang diperkuat oleh legalitas regulasi, pelaksanaan BIMTEK, dan asistensi dari pihak BNN. Rangkaian kegiatan yang dijalankan mencakup sosialisasi, penjangkauan, konseling, hingga rujukan rehabilitasi yang dilakukan secara persuasif. Program ini terbukti memberikan dampak positif, ditandai dengan keberhasilan mengarahkan sekitar 15 individu untuk menjalani rehabilitasi serta adanya transisi fokus gerakan dari aspek kuratif ke arah preventif. Kendati demikian, efektivitas IBM masih terganjal oleh sejumlah isu, seperti kelangkaan SDM, stigma sosial, keterbatasan dana dan otoritas, penolakan dari pihak keluarga, serta ancaman relaps (kekambuhan) pada mantan pengguna.
References
Alifia. (2020). Pengertian Narkotika dalam Perspektif Medis dan Hukum. Jurnal Hukum dan Kesehatan.
Anggaran Dana Desa Reguler 2026 Turun Drastis Menjadi Rp25 Triliun, Ini Penyebabnya. Diambil dari https://www.pprnewsmedia.com/2026/01/anggaran-dana-desa-reguler-2026-turun.html
Ariani, Ni Luh. (2020). Peran Masyarakat dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Bali.
Baharuddin. (2021). Aspek Yuridis Narkotika di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum.
Dubu, Pandiangan, & Sutoto. (2021). Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penelitian Sosial.
Fari, F. A., dkk. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Kriminologi Indonesia.
Gunawan, K. A. P., Landrawan, I. W., & Adnyani, N. K. S. (2023). Peran Tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Guna Memberantas Tindak Pidana Narkotika di Desa Sangsit. Jurnal Komunitas Yustisia, 6(1), 163-171.
Hariyadi, & Anindito, T. (2021). Model Kebijakan Kolaboratif dalam Penanggulangan Narkotika.
Hasibuan, Malayu S. P. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia.
Hidayat, R. (2022). Koordinasi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal RechtsVinding.
Indarti, E. (2019). Community Policing sebagai Democratic Policing; Konteks di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(2), 11-11.
Juliana, & Keliat. (2019). Klasifikasi Narkotika Berdasarkan Sumber Farmakologis. Jurnal Farmasi Indonesia.
Kompas. (2024). Indonesia Darurat Narkoba! Pengguna 3,3 Juta Orang, Paling Banyak Remaja. Tersedia di https://www.kompas.tv/nasional/558024/indonesia-darurat-narkoba-pengguna-3-3-juta-orang-paling-banyak-remaja#google_vignette. Diakses pada tanggal 6 Desember 2025.
Mintawati, dkk. (2021). Dampak Psikologis Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Psikologi Klinis.
Prasetyo, A. (2023). Relapse pada Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitasi. Jurnal Psikologi Klinis Indonesia.
Pratama, A. (2021). Motivasi Partisipasi Masyarakat dalam Program Publik. Jurnal Administrasi Publik. [https://journal.ub.ac.id/]
Profil Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng. Diambil dari https://bulelengkab.bnn.go.id/struktur-organisasi/
Profil Pemerintah Desa Lokapaksa. Diambil dari https://www.lokapaksa.desa.id/page/visi-dan-misi
PUTRI, V. I. (2024). Efektivitas Intervensi Berbasis Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam Mencegah dan Menanggulangi Kasus Narkotika di Desa Bubunan (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha).
Rahmawati, et al. (2020). Prevalensi Hepatitis C pada Pecandu Narkotika Suntik di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat.
Riawan, I Made, Mangku, Dewa Gede, & Yuliartini, Ni Putu. (2021). Peran Masyarakat dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Sari, D. (2022). Analisis Kebijakan Pendanaan Program Sosial di Desa. Jurnal Administrasi Negara.
Sari, N. (2022). Faktor Keterlambatan Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional.
Sudiarta, I Made. (2022). Pendekatan Persuasif dalam Pencegahan Narkotika Berbasis Komunitas. Jurnal Sosial Bali.
Suryani, L. (2022). Keberhasilan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Relawan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat UNNES.
Syahnarqi, F. S. (2025). Subjektivitas Perempuan dalam Implementasi Program Keluarga Berencana di Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Wibowo, A. (2021). Pembiayaan Program Berbasis Komunitas dalam Pembangunan Desa. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik.
Yuliartini, Ni Putu Rai. (2022). Efektivitas Rehabilitasi Berbasis Masyarakat terhadap Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5052.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020–2024.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahguna Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelnggaraan Desa Bersih Narkoba.
Atmasasmita, Romli. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Bintarto, R. 1989. Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Chaniago, Andrinof. 2007. Gagalnya Pembangunan: Kajian Ekonomi Politik terhadap Akar Krisis Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Hawari, Dadang. 2009. Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif). Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Maramis, Frans. 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Moeljatno. 1988. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Partodiharjo, Subagyo. 2010. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Esensi.
Prasetyo, dkk. 2007. Ilmu Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Sujono, A.R. dan Daniel Bony. 2013. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.
Yuliartini, Ni Putu Rai. 2014. Metode Penelitian Hukum. Singaraja: Undiksha Press.
Edi Suharto Suharto, E. 2009. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Aditama.
Mardiasmo. 2018. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Suparman, I. N. (2025). Pendidikan Dan Sosial Budaya Hindu Di Masyarakat. Bunga Rampai Sistem Pendidikan Hindu, 149.
Paripurna, A., Cahyani, P., & Kurniawan, R. A. (2021). Viktimologi dan sistem peradilan pidana. Deepublish.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kadek Rian Rahani, Made Sugi Hartono, I Dewa Gede Herman Yudiawan, Ni Putu Ega Parwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a