Criticism Regarding The Principles Of Legal Order And Legal Certainty Concerning The Regulation Of Sole Proprietorships If Converted Into Limited Liability Companies Under Article 17 Of Ministry Of Law And Human Rights Regulation No. 21 Of 2021
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.8942Keywords:
Perseroan Perorangan, Perseroan Persekutuan Modal, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan mengenai perubahan status dari Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal, merujuk pada Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, penelitian ini juga akan meneliti kritik terhadap regulasi tersebut dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ketertiban dan kepastian hukum. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan sumber hukum primer dan sekunder yang diolah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terlihat bahwa Perseroan Perorangan harus beralih status menjadi Perseroan Persekutuan Modal jika jumlah pemegang sahamnya lebih dari satu atau jika tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Proses perubahan ini dilaksanakan melalui akta notaris serta pendaftaran elektronik dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Namun, dalam kenyataannya, sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak menyediakan cara untuk melakukan perubahan status secara langsung, sehingga Perseroan Perorangan harus dibubarkan terlebih dahulu sebelum mendirikan Perseroan yang baru. Situasi ini menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai kelanjutan hak, kewajiban, dan aset perusahaan, oleh karena itu, perlu ada perbaikan dalam regulasi dan sistem administrasi hukum.
References
1. Journal
Achmadudin Rajab. (2022). Penanggung Jawab Pemimpin Redaksi/Redaktur. 10.1, 24-31.https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1207
Aulia, K. N. (2024). Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu Komunikasi. Jurnal Sains Student Research Vol.2, 2(1), 713–724. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.61722/Jssr.V2i1.1006
Darodjat, R., & Suwandono, A. (2025). Liability Of Single-Member Limited Liability Company On Its Sole Ownership Structure. Transnational Business Law Journal, 6(1), 1–10. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.24198/Transbuslj.V6i1.2236 Publication
Hamzah, R., & Ayunda, S. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Status Perubahan Pt Perorangan Menjadi Pt Persekutuan Modal Pada Saat Pemegang Saham Lebih Dari Satu Orang Dan Melebihi Kriteria Usaha Mikro Dan Kecil (Umk). Journal Equitable, 8(3), 407–412. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.37859/Jeq.V8i3.6027
Harahap, (2022). Analisis Yuridis Pendirian Dan Pendaftaran Perseroan Perseorangan Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Dihubungkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Jurnal Ilmiah Metadata, 4(1), 1423–1443. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.47652/Metadata.V4i1.130
Idris,. (2023). Tindak Pidana Dalam Kepailitan Dan Pkpu. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik.
Kua, (2025). Efektifitas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Kasus Pergantian Kwh Meter Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(12), 4787–4802. Https://Doi.Org/10.31604/Jips.V12i12.2025. 4787-4802
Kusuma, (2022). Pertanggungjawaban Perseroan Perorangan Pasca Pergeseran Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Persekutuan Modal. L Renaissance, 7(3), 476–490. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.20885/Jlr.Vol7.Iss3.Art3
Putu et al., (2022). Perseroan Perorangan Pasca Uu Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum Volume, 4(5), 20–37. Https://Doi.Org/Doi: Https://Doi Org/10 21776/Ub Arenahukum 2022 01501 2
Rizal et al., (2024). "Analisis Yuridis Implementasi Perseroan Terbatas Perorangan Berdasarkan UU Cipta Kerja dan Regulasi Turunannya", Amar : Jurnal Ilmiah Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 54–64. Https://Doi.Org/Http//Doi.Org/10.62734/Jurnalamar.V2i2.748 Vol.2
Siregar, (2022). Tanggung Jawab Dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru Di Indonesia. Journal Of Academic Literature Review, 1(1), 26–35. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.56128/Ljoalr.V1i1.49
Ukami et al., (2024). Peran Notaris Dalam Proses Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Unes Law Review, 6(4), 12610–12621. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V6i4 Received:
Yusuf, (2024). Hukum Perseroan Terbatas Dan Perkembangannya Di Indonesia Limited Liability Company Law And Its Development In Indonesia Genesis Artikel : Keywords : Penulis Korespondensi : Pendahuluan Di Indonesia , Sebelum Agustus 2007 , Secara Historis Pengaturan Huku. Jurnal Fundamental Justice, 5(1), 213–218. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.30812/Fundamental.V5i1.3476
2. Book
Ilham, M., & Rahman, A. (2023). Praktik Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum. Bandung: Pt Pustaka Interes Media Amani Jl.
Pramono, N. (2024). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta. Retrieved From Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=Id&Lr=&Id=Uskceqaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pp1&Dq
Sadi. (2022). Hukum Perusahaan Di Indonesia. Jakarta: Kencana. Retrieved From Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=Id&Lr=&Id=Jfxpeaaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pa1&Dq
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Winna Resty Indriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a