Birokrasi Izin Pemeriksaan Pejabat Negara Dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi

(Benturan Asas Equality Before The Law Dan Kepastian Hukum Acara)

Authors

  • Jhonny Valentino Universitas Sahid Jakarta
  • Leston Hasibuan Universitas Sahid

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.8731

Keywords:

Izin Pemeriksaan; Pejabat Negara; Equality Before The Law; Tindak Pidana Korupsi; Hukum Acara Pidana.

Abstract

Penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara di Indonesia dihadapkan pada problematika birokrasi perizinan yang secara struktural berpotensi menghambat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Konstruksi hukum acara pidana Indonesia, baik dalam rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), memberikan privilese prosedural tertentu kepada pejabat negara berupa keharusan adanya izin pemeriksaan dari pejabat yang berwenang. Mekanisme ini menimbulkan benturan fundamental dengan asas equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa privilese administratif pemeriksaan pejabat negara bersifat prosedural, bukan substantif, sehingga tidak membebaskan pejabat negara dari pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, ketiadaan limitasi waktu yang tegas dan panjangnya alur birokrasi perizinan menimbulkan implikasi yuridis serius berupa terhambatnya penuntutan, terancamnya hak-hak tersangka atas kepastian hukum, dan melemahnya efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi mekanisme izin pemeriksaan dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas

References

Adji, I. S. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Diadit Media.

Akbar, A., Sakti, L. O. A., & Jafar, F. H. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Korupsi Sebagai Wujud Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 239–258.

Ali, M. H. (2012). Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. PT Alumni.

Amiati, M. (2022). Prinsip Equality Before the Law dalam Proses Penegakan Hukum Pidana. https://kejati-jatim.go.id/

Anggoro, F. N. (2022). Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri sipil (Ratio legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.936

Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Group.

Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana Prenada Media Group.

Danil, E. (2014). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. RajaGrafindo Persada.

Dicey, A. V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution (10th ed.). Macmillan.

Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Gramedia Pustaka Utama.

Fadhilah, R. R., Husni, H., & Dahlan, D. (2020). Pemeriksaan Kasus Tindak Pidana Korupsi terhadap Pejabat Pemerintah Kabupaten oleh Penyidik. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 163–178. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.11879

Hamzah, A. (2007). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (Edisi Revi). RajaGrafindo Persada.

Harahap, M. Y. (2020). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2nd ed.). Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57(11), 295.

Indonesia Corruption Watch. (2025). Titik Rawan Korupsi dalam KUHAP. Indonesia Corruption Watch. https://antikorupsi.org/id/titik-rawan-korupsi-dalam-kuhap

Institute for Criminal Justice Reform. (2017). Untuk Tindak Pidana Khusus, Pemeriksaan Anggota DPR Tidak Memerlukan Persetujuan Tertulis dari Presiden. Institute for Criminal Justice Reform. https://icjr.or.id/

Jimly Asshiddiqie, S. H. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Kelsen, H. (2015). General Theory of Law and State (R. Muttaqien (trans.)). Nusa Media.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2011). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Terkait Izin Pemeriksaan Kepala Daerah (Issues 73/PUU-IX/2011).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2014). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014.

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Minarno, N. B. (2009). Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Laksbang Mediatama.

Mulyana, A. N. (2020). Dimensi Koruptif Kebijakan (Pejabat) Publik: Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. RajaGrafindo Persada.

Philipus, M. H. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. In Bina Ilmu (Vol. 25).

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Raspati, L. (2016). Keberadaan Ahli Dan Implikasi Negatifnya Terhadap Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan (Suatu Kritik Terhadap Pemeriksaan Ahli Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia)(The Presence Of Expert And The Implication To The Principle Of Fast, Simple And. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 3(2), 249–273. https://doi.org/10.22212/jnh.v3i2.233

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2).

Republik Indonesia. (1999a). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Issue 28). Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (1999b). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Issue 48). Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2014a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Issue 17). Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2014b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Issue 23). Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2014c). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Soekanto, S. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (11th ed.). PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Suka’arsana, I. K., & Wangga, M. S. E. (2016). Pengesampingan Prinsip Persamaan Dimuka Hukum Atas Izin Pemeriksaan Pejabat Negara. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 11–17. https://doi.org/10.14710/mmh.45.1.2016.11-17

United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights.

Waliden, I. A. S., Maulida, S. F., & Rachmatulloh, M. A. (2022). Tinjauan Asas Equalty Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 123–142. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i2.186

Waluyo, B. (2016). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Valentino, J., & Leston Hasibuan. (2026). Birokrasi Izin Pemeriksaan Pejabat Negara Dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi : (Benturan Asas Equality Before The Law Dan Kepastian Hukum Acara). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 2686–2702. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.8731

Issue

Section

Articles