Hukum Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Imam Syafi’i

Authors

  • Ika Nur Hikmah Universitas Al-Qolam Program Pasca Sarjana
  • K. Muhammad Husni Universitas Al-Qolam Program Pasca Sarjana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i1.866

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada hukum pernikahan bagi wanita hamil di luar nikah menurut hukum Islam, khususnya menurut pandangan Imam Syafi’i. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum Islam, berdasarkan pandangan Imam Syafi’i, mengatur pernikahan wanita hamil di luar nikah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, bersifat deskriptif dan empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui proses editing, verifikasi, analisis, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut konsep hukum Islam, melaksanakan pesta pernikahan bagi wanita hamil di luar nikah adalah sunah, karena pernikahan tersebut dianggap sah dan tidak menimbulkan kerugian atau kemungkaran. Pernikahan wanita hamil akibat zina dianggap sah, sama seperti pernikahan wanita hamil pada umumnya. Selain itu, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Imam Syafi’i membolehkan pesta pernikahan wanita hamil di luar nikah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain, serta mengizinkan pasangan tersebut untuk melakukan hubungan biologis setelah akad nikah tanpa harus menunggu anak lahir, karena wanita yang hamil karena zina tidak diwajibkan menjalani masa iddah

References

A. Rahman, Maimun, and Karimuddin Abdullah Lawang. 2023. “Keabsahan Pernikahan Perempuan Hamil Di Luar Nikah Menurut Hukum Islam Dan Legislasi Di Indonesia.” Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 17(1):66–78. doi: 10.61393/tahqiqa.v17i1.112.

Anisa Putri Alyana. 2022. “Pandangan Tokoh Agama Terkait Tajdidun Nikah Bagi Wanita Hamil Di Luar Nikah.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 89–94. doi: 10.29313/jrhki.vi.1268.

Asman, Asman. 2020. “Hamil Di Luar Nikah Dan Status Nasab Anaknya.” Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 6(1):1–16. doi: 10.37567/shar-e.v6i1.9.

Hendrawati. 2017. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title.” Jurnal Akuntansi 11.

Menikahi, Hukum, Wanita Hamil, Diluar Nikah, Komperatif Mazhab, Imam Malik, Khairul Eimam, B. I. N. Abd, Jurusan Perbandingan Mazhab, Universitas Islam, Negeri Sultan, and Syarif Kasim. 2024. “Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah Komperatif Mazhab Imam Malik Dan Mazhab Imam Syafi ’ i.”

Mustopa, Bagas. 2023. “Perspektif Hukum Islam Mulia , Dan Sakral . Oleh Karena Itu , Islam Menganjurkan Agar Pernikahan Keluarga ( Rumah Tangga ) Yang Bahagia Dan Kekal Berdasarkan Ketuhanan Yang Adapun Ketentuan Tidak Membolehkan Menikahi Wanita Hamil Menurut Hukum Islam Denga.” 4(1):1–12.

Nurwandri, Andri, and Nur Fadhilah Syam. 2021. “Analisis Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Mazhab Syafi’i Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Penelitian Medan Agama 12(1):1. doi: 10.58836/jpma.v12i1.9772.

Pratama, Widhy Andrian, Adis Nevi Yuliani, and Halimah Endang Widyaningsih. 2025. “Study Komparatif Undang-Undang Dan Kompilasi Hukum Islam ( Khi ) Pernikahan Anak Di Bawah Umur Pendahuluan Dari Sudut Pandang Teoretis , Pernikahan Di Usia Muda Dapat Memperburuk Kondisi Pernikahan Yang Sudah Ada Dan Menimbulkan Dampak Negatif Lebih Lanju.” 02(01):20–34. doi: 10.33752/mjsi.v2i01.7504.

Rahmawati, Sindi, and Ahmad Sanusi Luqman. 2022. “Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Pandangan Imam Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai).” Mediation : Journal of Law 1(1):60–70.

Shova, Nurus, and Azmil Mukarrom. 2024. “Pandangan Imam Syafi ’ i Terhadap Perkawinan Wanita Hamil Atas Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin ( Studi Putusan Penetapan Perkara Nomor : 70 / Pdt . P / 2023 / PA . Sby ).” 1(March):68–74.

Tanjung, Dhiauddin. 2021. “Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah (Perspektif Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam).” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam 13(2):37–50.

Teguh Abdurrohman Shodiq, and Tajul Arifin. 2024. “Perspektif Hukum Islam Pasal 53 Tentang Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah Dan Korelasinya Dengan Hadits Riwayat Muslim.” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2(3):382–95. doi: 10.55606/eksekusi.v2i3.1309.

Ummah, Masfi Sya’fiatul. 2019. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title.” Sustainability (Switzerland) 11(1):1–14.

https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-6950208/hukum-menikahi-wanita-hamil-akibat-zina-dan-nasab-anaknya.

Shoimin, Hasil wawancara dengan perangkat Desa (mudin) Desa Putatlor Kecamatan Gondanllegi

Downloads

Published

2025-02-09

How to Cite

Ika Nur Hikmah, & K. Muhammad Husni. (2025). Hukum Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Imam Syafi’i. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(1), 97–104. https://doi.org/10.61104/alz.v3i1.866

Issue

Section

Articles