Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sanksi ‘’Salah Malah’’ dalam Adat Pernikahan Melayu

Authors

  • Harun Harasyid STAI Tuanku Tambusai
  • Khalilah Ramadhani STAI Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.8351

Keywords:

Sanksi Adat, Salah Malah, Pernikahan Melayu, ‘Urf, Maqāṣid Al-Syarī‘Ah, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan sanksi “Salah Malah” dalam adat pernikahan Melayu di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis-yuridis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan datuk adat dan masyarakat yang pernah dikenai sanksi adat, serta studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan perspektif hukum adat dan hukum Islam, khususnya teori ‘urf dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi “Salah Malah” merupakan mekanisme penyelesaian pelanggaran adat yang diterapkan dalam berbagai tahapan pernikahan Melayu. Sanksi ini diputuskan melalui kerapatan adat oleh datuk adat atau pucuk suku, dengan bentuk hukuman berupa denda riya, jamuan adat, serta kewajiban sosial lainnya. Dalam praktiknya, sanksi ini berfungsi sebagai kontrol sosial, sarana menjaga ketertiban adat, serta media penyelesaian konflik secara musyawarah. Ditinjau dari hukum Islam, sanksi “Salah Malah” termasuk dalam kategori ‘urf khas yang sebagian dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih karena mengandung nilai kemaslahatan sosial, namun sebagian lainnya mendekati ‘urf fasid karena dapat menimbulkan kesulitan dan menghambat pelaksanaan pernikahan. Berdasarkan analisis maqāṣid al-syarī‘ah, ditemukan bahwa meskipun sanksi ini memiliki nilai pelestarian budaya, namun terdapat kemudaratan berupa beban ekonomi, penundaan pernikahan, dan tekanan sosial yang tidak sejalan dengan prinsip kemudahan dalam Islam. Kesimpulannya, sanksi “Salah Malah” masih memiliki nilai positif dalam menjaga adat dan harmoni sosial, namun perlu rekonstruksi dan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam.

References

Al-Asqalani, I. H. (2000). Bulugh al-maram min adillatil ahkam. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Arifin, Z. (2022). Efektivitas norma hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 17(1), 45–58. https://doi.org/10.xxxx/jhm.v17i1.xxx

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.

Auda, J. (2017). Maqasid al-shariah and contemporary Islamic legal theory. Journal of Islamic Thought and Civilization, 7(2), 45–58

Az-Zuhaili, W. (2011). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu (Vol. 9). Dar al-Fikr.

Fauzi, A. (2022). Analisis adat perkawinan Melayu dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 120–135.

Fauzia, N., & Riyadi, A. (2021). Implementasi maqasid al-shariah dalam pengembangan hukum Islam kontemporer. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 6(1), 35–50. https://doi.org/10.xxxx/alahkam.v6i1.xxx

Firdaus, A. (2019). Penyelesaian sengketa adat dalam masyarakat Melayu Riau. Jurnal Hukum Adat Nusantara, 5(2), 112–125.

Hidayat, M., & Karim, S. (2022). Prinsip kemaslahatan dalam hukum perkawinan Islam perspektif Wahbah al-Zuhaili. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 101–118.

Ismail, R. (2022). Hifz al-din dalam perspektif maqasid al-shariah dan relevansinya terhadap hukum keluarga Islam. Jurnal Syariah dan Hukum, 14(1), 21–34.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Khallaf, A. W. (2003). Ilmu ushul fiqh. Pustaka Amani.

Mawardi, A. (2020). Al-kulliyat al-khams sebagai tujuan utama syariat Islam menurut al-Syatibi. Jurnal Ushuluddin, 28(2), 156–170. https://doi.org/10.xxxx/ju.v28i2.xxx

Mohd. Yusuf D.M., Ermanto, & Sujapar, C. (2022). Fungsi hukum sebagai pengendalian sosial dari perspektif sosiologi hukum. The Juris, 6(2), 579–586. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.633

Mulyadi, A. (2020). Fungsi sanksi adat dalam menjaga ketertiban sosial masyarakat adat Melayu. Jurnal Hukum Adat Nusantara, 6(2), 115–130.

Nasution, H., & Harahap, M. (2023). Perlindungan harta (hifz al-mal) dalam perspektif maqasid al-shariah. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(1), 67–82.

Nurasiah, S. (2021). Adat perkawinan Melayu dan pengendalian sosial masyarakat. Jurnal Kebudayaan Melayu, 13(1), 25–39.

Nurhadi. (2020). Konsep 'urf shahih dan 'urf fasid dalam pembentukan hukum Islam. Jurnal Al-Ahkam, 30(1), 45–60.

Putra, R., & Rahman, F. (2021). Eksistensi sanksi adat sebagai instrumen penyelesaian konflik masyarakat adat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 211–226.

Putra, R., & Sulastri, D. (2022). Sanksi adat sebagai instrumen pengendalian sosial dalam masyarakat Melayu. Jurnal Sosial Budaya, 19(1), 45–58.

Rahman, M. (2018). Eksistensi hukum adat Melayu dalam kehidupan masyarakat lokal. Jurnal Ilmu Hukum, 14(3), 201–214.

Rahman, F. (2020). Pemikiran Yusuf al-Qaradawi tentang kemudahan dalam perkawinan Islam. Jurnal Studi Hukum Islam, 8(2), 89–103.

Rahman, M. (2021). Eksistensi 'Urf Dalam Pembentukan Hukum Islam. Jurnal Syariah dan Hukum, 15(1), 45–58.

Sulaiman, A. (2021). Hifz al-nasl dan urgensinya dalam hukum perkawinan Islam. Jurnal Al-'Adalah, 18(1), 55–70.

Suyuthi, J. A.-D. (1998). Al-asybah wa al-nazhair fi qawa'id wa furu' fiqh al-syafi'iyyah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Soekanto, S. (2019). Kepatuhan hukum dan efektivitas norma dalam kehidupan masyarakat. Jurnal Sosiologi Hukum Indonesia, 5(1), 1–14.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.

Syarifuddin, A. (2008). Ushul fiqh (Jilid 2). Kencana

Syarifuddin, A. (2020). Fungsi Sanksi Adat Dalam Menjaga Harmoni Sosial Masyarakat Melayu. Jurnal Adat dan Kebudayaan, 8(1), 23–37.

Taufiq, M. (2021). Relevansi 'urf dalam penyelesaian sengketa adat masyarakat Muslim. Jurnal Hukum Islam, 19(2), 155–170

Yusri, H., & Hamzah, T. (2021). Hukum Adat Melayu Dan Penyelesaian Konflik Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Kajian Masyarakat, 10(2), 88–101.

Yusri, H., & Suryadi, D. (2022). Sanksi adat dalam tradisi perkawinan masyarakat Melayu Riau. Jurnal Sosial Budaya, 19(2), 167–180.

Zuhaili, W. (2011). Usul al-fiqh al-Islami (Vols. 1–2). Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2026-06-13

How to Cite

Harasyid, H., & Ramadhani, K. (2026). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sanksi ‘’Salah Malah’’ dalam Adat Pernikahan Melayu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 9348–9363. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.8351

Issue

Section

Articles