Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Penganut Aliran Kepercayaan Parmalim Dalam Pencatatan Perkawinan Di Kabupaten Karo
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.8310Keywords:
Perkawinan, Perlindungan Hukum, Aliran KepercayaanAbstract
Kepercayaan Parmalim itu sendiri merupakan warisan dari leluhur dan diyakini sebagai suatu kepercayaan yang diwariskan dari Tuhan melalui Mulajadi Nabolon. kepercayaan Parmalim, atau juga dikenal sebagai agama Malim, adalah bagian integral dari identitas suku Batak di Sumatera Utara. Meskipun terpapar oleh pengaruh modernisasi dan agama-agama lain, Parmalim tetap kokoh sebagai warisan leluhur yang dipegang teguh oleh komunitas Batak. pencatatan perkawinan bagi WNI yang beragama selain Islam telah termuat dalam PP No. 40 Tahun 2019 Tentang Administrasi Kependudukan, terkait tentang pencatatan perkawinan bagi Aliran Penghayat kepercayaan parmalim di Kabupaten Karo. Peraturan ini termuat dalam BAB VI Pasal 39-40, dalam Pasal 39 ini terdapat dalam ayat 1-4 dijelaskan bahwa perkawinan bagi aliran penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan, dan pemuka penghayat kepercayaan yang ditugaskan untuk melangsungkan perkawinan pada organisasi penghayat adalah yang telah ditunjuk dan memiliki SK resmi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemuka agama penghayat kepercayaan ini sebagaimana yang telah terdaftar dan menandatangani surat yang ada. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, bersumber dari data yang diambil adalah data skunder dan bahan hukum primer, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, serta analisis yang dilakukan adalah kualitif dengan di olah dan dinyatakan secara preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Ketentuan hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, telah memberikan pengakuan hukum yang lebih jelas terhadap keberadaan penganut aliran kepercayaan, termasuk Parmalim. Hal ini berdampak pada pengakuan identitas hukum mereka dalam dokumen kependudukan, Syarat pencatatan perkawinan bagi penganut Parmalim pada dasarnya sama dengan syarat administratif perkawinan bagi pemeluk agama lain, surat keterangan perkawinan dari penghayat kepercayaan, perlindungan hukum pencatatan perkawinan terhadap masyarakat Parmalim di Kabupaten Karo sudah tersedia secara normatif, namun belum maksimal pada tataran praktik. Perlindungan tersebut baru dapat berjalan optimal jika disertai penguatan implementasi, peningkatan kapasitas aparatur, serta jaminan non-diskriminasi agar masyarakat Parmalim benar-benar merasakan kesetaraan hak sebagai warga negara.
References
Arbi Mulya Sirait. (2015). “Posisi dan Reposisi Kepercayaan Lokal di Indonesia.” Jurnal Kuriositas, Vol. 8 No. 1.
Jufri, Muwaffiq. (2020). “Persoalan Hukum Pengakuan Hak-Hak Penganut Aliran Kepercayaan di Bidang Administrasi Kependudukan.” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 9 No. 3.
Megamendung Danang Pransefi. (2021). “Aliran Kepercayaan dalam Administrasi Kependudukan.” Jurnal Media Iuris, Vol. 4 No. 1.
Tengku Erwinsyahbana. (2025). “Perlindungan terhadap Penghayat Kepercayaan dalam Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, Vol. 4 No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Leomian Hamonangan, Surya Perdana, T.Erwinsyahbana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a