Hukum Merubah Jenis Kelamin Atau Transgender Ditinjau dari Perspektif Al-Quran Hadis dan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Irmayunita STAIN Bengkalis Riau
  • Askana Fikriana STAIN Bengkalis Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v1i1.83

Keywords:

Al-Quran, Jenis Kelamin, Transgender

Abstract

Isu hukum merubah jenis kelamin atau transgender telah menjadi topik yang semakin menonjol dalam masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan hukum merubah jenis kelamin atau tansgender dalam tinjauan perspektif Al-Quran Hadis dan Hukum Positif di Indonesia. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, teknik pengungumpulan data menggunakan dokumentasi yakni mengacu pada teks Al-Quran dan Hadis serta literatur hukum dan penelitian terkait. Teknik anaisis data dalam penelitian ini menggunakan teori dari miles dan hubermen, yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari perspektif Al-Quran dan Hadis, ditemukan bahwa pandangan tentang transgender dalam Islam sangat beragam. Beberapa ulama menginterpretasikan agama secara eksklusif dan menganggap transgender sebagai pelanggaran terhadap ajaran agama, sementara yang lain mencoba memahaminya secara lebih inklusif. Di sisi lain, hukum positif di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam mengakui hak-hak individu transgender, meskipun implementasinya masih memiliki tantangan. Dalam mengatasi isu hukum merubah jenis kelamin atau transgender di Indonesia, diperlukan pendekatan yang inklusif dan bijaksana yang mempertimbangkan pandangan agama, hak asasi manusia, dan keberagaman budaya. Dengan dialog yang lebih mendalam dan pemahaman yang holistik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan inklusif bagi individu transgender, menghormati nilai-nilai agama, dan menjaga kebebasan beragama di Indonesia. Isu ini tetap menjadi tantangan yang relevan dan kompleks dalam konteks masyarakat Indonesia yang terus berubah

References

Akrom, C. N. (2017). Transgender Dalam Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Doctoral Dissertation, Uin Raden Fatah Palembang).

Asman, A. (2021). Transformasi Gender Ke Transgender Perspektif Hukum Islam. Samawa (Sakinah, Mawaddah Warahmah): Jurnal Kajian Keluarga, Gender Dan Anak, 4(1), 21-33.

Mulyana, S. P., Akwila, K. F., Ummah, L. M. K., & Triswati, F. (2019). Analisis Waria Atau Transgender Melakukan Operasi Ganti Kelamin Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Istinbath, 18(2).

Rauza, C. P. (2022). Akibat Hukum Pasangan Transgender Yang Menikah Pasca Operasi Kelamin (Suatu Kajian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia). Journal Humaniora Indonesia, 1(1), 14-28.

Rokhim, A. (2019). Tinjauan Hukum Mengenai Kasus Pergantian Jenis Kelamin Berdasarkan Undang-Undang Ham Dan Perspektif Hukum Islam. Focus Upmi, 8(3), 115-124.

Shabah, M. A. A. (2021). Kedudukan Transgender Dalam Sistem Kewarisan Islam Dan Adat. Maslahah (Jurnal Hukum Islam Dan Perbankan Syariah), 12(1), 15-25.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Irmayunita, & Fikriana, A. (2023). Hukum Merubah Jenis Kelamin Atau Transgender Ditinjau dari Perspektif Al-Quran Hadis dan Hukum Positif di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 74–82. https://doi.org/10.61104/alz.v1i1.83

Issue

Section

Articles