Kajian Yuridis Putusan Hakim Terhadap Penyalahguna Narkotika Tanpa Rehabilitasi Dalam Perspektif Sema No 4 Tahun 2010 Dan Sema No 3 Tahun 2015
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.8252Keywords:
Penyalahguna Narkotika, Rehabilitasi, Putusan HakimAbstract
Secara yuridis, penyalahguna narkotika merupakan korban yang wajib direhabilitasi, namun dalam praktiknya sering terjadi disparitas di mana hakim menjatuhkan pidana penjara murni. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini bertujuan untuk menganalisis diskresi hakim serta implikasi yuridis dari putusan tanpa rehabilitasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hakim memiliki diskresi independen berdasarkan keyakinan dan fakta persidangan, kedudukan SEMA hanyalah sebagai pedoman internal yang tidak boleh mengesampingkan undang-undang yang lebih tinggi. Alhasil, pengabaian terhadap instrumen rehabilitasi dalam putusan hakim berimplikasi pada tidak tercapainya tujuan pemidanaan yang bersifat rehabilitatif dan integratif.
References
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Abdul Latif & Hasbi Ali, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2018.
A’an Efendi, Hukum Administrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Anang Iskandar, Penegakan Hukum Narkotika ( Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar), PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2019.
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan, Pustaka Magister, Semarang, 2011.
Bayu Dwi Anggono, Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2014.
Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Utomo, Bandung, 2010.
Djulaeka Devi Rahayu, Metode Penelitian Hukum, Scopindo, Media Pustaka, Surabaya,2020.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.
H. Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2018.
Hartanto, Memahami Hukum Pidana, Lintang Pustaka Utama, Yogyakarta, 2019.
Husmiati dkk, Kompetensi Pekerja Sosial Dalam Pelayanan Rehabilitasi Sosial di Balai/Loka Pada Era Tatanan Baru, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Jakarta, 2020.
Irwan Jasa Tarigan, Narkotika dan Penanggulangannya, Deepublish, Yogyakarta, 2023.
Imam budi santoso, Erdin Tahir, Penyelesaian Penyelisihan Hubungan Industrial Dalam Teori dan Praktik, Rajawali Pers, Depok, 2023.
Iqbal Taufik, Equality Before The Law Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, Tanesa, Samarinda, 2023.
Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting KUHP Belanda dan Padanan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Anisius, Yogyakarta, 2007.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 2008.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
M. Hamdan, Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika, Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tiara Aimy Aineka, Iqbal Taufik, Harry Clifford Jonas Salmon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a