Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Studi Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor : 5/K/Pm I 01/Al/I/2023
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.8234Keywords:
Insubordinasi, Tentara, Pidana, MiliterAbstract
Tindak pidana insubordinasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam lingkungan militer yang dapat mengganggu disiplin, hierarki komando, serta stabilitas organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam sistem militer, ketaatan terhadap perintah atasan merupakan prinsip fundamental yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pertahanan negara. Oleh karena itu, tindakan insubordinasi yang dilakukan oleh prajurit tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak sistem komando dan efektivitas organisasi militer secara keseluruhan. Fenomena terjadinya tindak pidana insubordinasi menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku prajurit dalam menjalankan kewajiban disiplin militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh prajurit TNI, mengkaji upaya-upaya pencegahan agar tindak pidana tersebut tidak terjadi, serta menelaah bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana insubordinasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang berkaitan dengan hukum militer dan hukum pidana militer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma hukum yang mengatur mengenai insubordinasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan disiplin prajurit TNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh prajurit TNI dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal antara lain rendahnya kesadaran hukum, lemahnya pembinaan mental dan ideologi prajurit, serta ketidakmampuan prajurit dalam mengendalikan emosi dan sikap terhadap atasan. Sementara itu, faktor eksternal meliputi pola kepemimpinan yang kurang efektif, komunikasi yang tidak harmonis dalam struktur komando, serta lemahnya pengawasan dan pembinaan disiplin dalam satuan militer. Upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana insubordinasi dapat dilakukan melalui peningkatan pembinaan mental dan ideologi prajurit, penguatan kepemimpinan dalam struktur komando militer, serta optimalisasi sistem pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan TNI. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten juga menjadi faktor penting dalam menciptakan efek jera serta menjaga stabilitas organisasi militer.
References
Amrullah, Arief. “Tindak Pidana Militer dan Disiplin Prajurit TNI dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26 No. 2 (2019).
Amrullah, Arief. “Pembinaan Disiplin dan Pencegahan Pelanggaran dalam Lingkungan Militer.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 1 (2020).
Amrullah, Arief. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Militer dalam Perspektif KUHPM.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 3 (2020).
Hutabarat, R. H. “Faktor Penyebab Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 4 (2018).
Kusumaatmadja, Mochtar. “Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 10 No. 3 (1980).
Masriani, Yulies Tiena. “Faktor Penyebab Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI dan Upaya Penanggulangannya.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 18 No. 1 (2018).
Masriani, Yulies Tiena. “Peran Kepemimpinan Militer dalam Menekan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 19 No. 2 (2019).
Redi, Ahmad. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Militer di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 3 (2020).
Redi, Ahmad. “Penegakan Hukum Militer dan Efektivitas Disiplin Prajurit di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 4 (2021).
Redi, Ahmad. “Disiplin Militer, Penegakan Hukum, dan Keadilan dalam Putusan Pengadilan Militer.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 1 (2022).
Sianturi, S. P. “Hukum Pidana Militer di Indonesia.” Jurnal Hukum Militer, Vol. 5 No. 2 (2017).
Sianturi, S.R. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Militer dan Sistem Peradilan Militer di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 2 (2020).
Widnyana, I Made. “Tindak Pidana Militer dan Disiplin Prajurit.” Jurnal Yuridis, Vol. 6 No. 1 (2019).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iman Arif Utama Harahap, Triono Eddy, Faisal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a