Implikasi Yuridis Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok terhadap Urgensi Perlindungan UMKM dan Pelanggaran Hak Konstitusional Berusaha
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7874Keywords:
Hak Konstitusional, Perda KTR, Perlindungan Hukum, UMKM.Abstract
Jakarta Special Capital Region Regulation No. 7 of 2025 on Smoke-Free Zones (SFZs) restricts the sale and display of tobacco products, which has the potential to violate the constitutional rights of MSMEs to work and a decent livelihood (Article 27, Paragraph (2) of the 1945 Constitution). This study analyzes the conflict between the SFZ policy and the right to conduct business, legal protections for affected SMEs, and the role of local governments in balancing public health and social justice. The results indicate that while the regulation meets the principles of clarity and transparency, it conflicts with the hierarchy of regulations by disregarding the economic realities of SMEs. Supporting policies, such as SME capacity-building and the provision of proportionate smoking areas, are necessary.
Abstrak
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membatasi penjualan dan display produk rokok, yang berpotensi melanggar hak konstitusional UMKM atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945). Penelitian ini menganalisis konflik kebijakan KTR dengan hak berusaha, perlindungan hukum bagi UMKM terdampak, serta peran pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kesehatan publik dan keadilan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perda telah memenuhi asas kejelasan dan keterbukaan, terdapat ketidaksesuaian dengan hierarki peraturan karena mengabaikan realitas ekonomi UMKM. Diperlukan kebijakan pendamping seperti pembinaan UMKM dan penyediaan ruang merokok yang proporsional.
References
Abra, Emy Hajar. Ilmu Perundang-Undangan. Padang: Gita Lentera, 2025.
Afifi. Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Wawancara oleh penulis. Jakarta Pusat, 20 Mei 2026.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Badan Pusat Statistik.
Bediona, Kornelis Antonius Ada, Muhamad Rafly Falah Herliansyah, Randi Hilman Nurjaman, dan Dzulfikri Syarifuddin. “Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M. Hadjon dalam Kaitannya dengan Pemberian Hukuman Kebiri terhadap Pelaku Kejahatan Seksual.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2024).
Fajar ND, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Fauzi, Ahmad. “HAM dan Kebijakan Kesehatan: Prinsip Proporsionalitas dan Non-Diskriminasi.” Artikel ilmiah, 2024.
Fauzi, Ahmad. “Keadilan, Kemanfaatan, dan Kebijakan KTR.” Artikel ilmiah, 2024.
Fauzi, Ahmad. “Kemanfaatan Hukum dalam Kebijakan Kesehatan Publik.” Artikel ilmiah, 2024.
Fauzi, Ahmad. “Teori Negara Hukum (Rechtsstaat) dan Proporsionalitas dalam Kebijakan Kesehatan.” Artikel ilmiah dalam jurnal hukum dan kesehatan, 2024.
Fauzi, Ahmad. “Teori Negara Hukum dan Kepastian Hukum dalam Regulasi Tembakau.” Artikel ilmiah, 2024.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Cetakan terbaru, 2020.
Hakim, Lukman. Evaluasi Kebijakan Publik. Universitas Islam Riau, 2019.
Istiqamah, Hikmah, Siti Zainab Yanlua, dan Muhammad Akbar Yanlua. “Konsep Negara Hukum Rechtsstaat dan Rule of Law.” Al-Muqaranah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Islam 3, no. 1 (2024).
Jurdi, Fajlurrahman. “Konsep Negara Hukum di Indonesia.” Al-Risalah 14, no. 2 (2018).
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Kajian Dampak Regulasi KTR terhadap UMKM di DKI Jakarta. 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Metro TV. “Substansi Dinilai Berubah, Perda KTR Jakarta Dikritik.” 2026.
Muntoha. “Demokrasi dan Negara Hukum.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 16, no. 3 (2009).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Naskah Akademik KTR. 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dinas Kesehatan DKI Jakarta, 2025.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Radbruch, Gustav. “Legal Philosophy.” Dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, diterjemahkan oleh Kurt Wilk, 107–109. Cambridge: Harvard University Press, 1950.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-15. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Soge, Markus Marselinus. Ilmu Perundang-undangan: Teori, Asas dan Praktik di Indonesia. Padang: Gita Lentera, 2025.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aslan Noor, Misbahul Anam, Rafasya Nadia Ghifari, Falizha Dwi Saputri, Aldira Anggia Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a