Hukum Hak Asasi Manusia; Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu Disikapi

Authors

  • Winda Apriani STAIN Bengkalis Riau
  • Askana Fikriana STAIN Bengkalis Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v1i1.77

Keywords:

Hak asasi manusia, ketidaksetaraan, diskriminasi, perspektif internasional

Abstract

Hak asasi manusia adalah prinsip universal yang menjadi dasar bagi kehidupan yang bermartabat dan setara bagi semua individu di seluruh dunia. Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan adanya ketidaksetaraan dan ketidak adilan yang melibatkan hak asasi manusia dalam konteks internasional. Penelitian ini mengkaji hukum hak asasi manusia dari perspektif internasional dengan fokus pada permasalahan ketidaksetaraan yang perlu disikapi. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah analisis literatur dan studi pustaka. Data diperoleh dari sumber-sumber sekunder seperti perjanjian internasional, laporan lembaga hak asasi manusia, dan artikel ilmiah terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa ketidaksetaraan ekonomi, diskriminasi rasial dan etnis, serta pelanggaran hak-hak perempuan masih menjadi tantangan utama dalam pemahaman dan implementasi hak asasi manusia di tingkat global. Ketidaksetaraan ekonomi antar negara-negara dan dalam masyarakat internal suatu negara adalah pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan. Ini mempengaruhi akses terhadap hak-hak dasar individu seperti pendidikan, perumahan, perawatan kesehatan, dan pekerjaan yang layak. Diskriminasi rasial dan etnis yang masih merajalela juga melanggar prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia universal. Selain itu, pelanggaran hak-hak perempuan, seperti kekerasan berbasis gender dan ketidaksetaraan dalam akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, terus berlanjut di berbagai belahan dunia

References

Aprita, S., & Mulkan, H. (2022). Urgensi Nasionalisasi Penanaman Modal Asing Oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 1504-1515.

Arpin, A., Agustang, A., & Idkhan, A. M. (2022). Analisis Terhadap Kebijakan Pembinaan Anak Jalanan Di Kota Makassar. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1).

Astomo, P. (2021). Politik Hukum Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional Yang Responsif Di Era Globalisasi. Masalah-Masalah Hukum, 50(2), 172-183.

Hidayat, D., & Hainadri, H. (2021). Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Dalam Masyarakat (Law As a Tool Of Social Engineering). Datin Law Jurnal, 2(1), 66-75.

Maryatun, M., Timur, W., & Aprianto, S. (2022). Juridical Study Of The Need For Fulfillment Of The Sexual Rights Of Prisoners In Class Ii A Correctional Institutions Bengkulu. Jurnal Hukum Sehasen, 8(1), 23-32.

Rakhmatulloh, M. R. (2022). Fenomena Childfree Di Masyarakat Dalam Studi Komparatif Hukum Islam (Fiqih) Dan Hak Asasi Manusia.

Sukardi, E., Jennifer, G., & Kwang, V. C. (2022). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Perubahan Kebijakan Pendidikan Anak Dan Teknologi Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(1), 17-36

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Apriani, W., & Fikriana, A. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia; Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu Disikapi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 35–46. https://doi.org/10.61104/alz.v1i1.77

Issue

Section

Articles