Marginalisasi Hak Reproduksi Perempuan Dalam Hubungan Industrial
Analisis Dogmatik Dan Empiris Cuti Haid Pada Industri Manufaktur
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7666Keywords:
Cuti Haid, Hubungan Industrial, Industri ManufakturAbstract
Penelitian ini membedah anomali penegakan hukum ketenagakerjaan terkait hak cuti haid bagi pekerja perempuan pada sektor manufaktur padat karya di Indonesia. Secara normatif, Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 memberikan jaminan mutlak perlindungan organ reproduksi perempuan melalui mekanisme paid leave. Namun, penetrasi asas fleksibilitas pasar kerja pasca-legislasi UU Cipta Kerja memicu komodifikasi tenaga kerja yang mereduksi esensi hak tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan sosiologi hukum, penelitian ini menguliti bias struktural dalam eksekusi hak protektif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perusahaan memanipulasi syarat formal kepatuhan lewat instrumen pembuktian medis yang rigid serta skema disinsentif finansial berupa pemotongan premi kehadiran (attendance bonus). Ketimpangan relasi kuasa antara buruh dan manajemen, yang diperparah oleh mandulnya fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja, mengonfirmasi terjadinya pelemahan hak-hak reproduksi perempuan atas nama efisiensi ekonomi. Rekomendasi kajian ini menekankan perlunya standarisasi operasional cuti berbasis self-declaration dalam Perjanjian Kerja Bersama serta optimalisasi sanksi administratif kedinasan.
References
Asri, M., & Utama, I. M. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Hak Reproduksi Pekerja Perempuan di Sektor Formal. Jurnal Magister Hukum Udayana, 11(2), 245-258. https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i02.p08 (Terindeks Sinta 2).
Aliyyu, A., & Immanuel, I. (2025). Implementasi cuti haid dan cuti keguguran di lingkungan kerja berbasis KPI menurut UU Ketenagakerjaan. JERKIN: Jurnal Edukasi dan Riset Kinerja, 4(4). https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6152
Asyhadie, Z. (2023). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Pendekatan Teoritis dan Praktis Pasca UU Cipta Kerja. Jakarta: Rajawali Pers.
Basanti, A. N., & Fatriani, F. (2025). Perlindungan hukum atas hak cuti haid bagi pekerja perempuan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. IURIS NOTITIA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 7–13. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.243
Basri, M., Sukirman, S., & Suharti, S. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak cuti haid, hamil, melahirkan tenaga kerja perempuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja. NALAR: Journal of Law and Sharia, 1(3), 216–232. https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.50
Jennah, J., & Hayati, H. (2022). Perlindungan hukum terhadap hak reproduksi pekerja perempuan perspektif UU Ketenagakerjaan dan hukum Islam. Al-Qadlaya, 2(1). https://doi.org/10.55120/qadlaya.v2i1.2380
Khakim, A. (2022). Pengantar Hukum Perburuhan Indonesia: Dinamika Hukum Hubungan Industrial Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lestari, P., & Fitriani, E. (2023). Konstruksi Perjanjian Kerja Bersama yang Responsif Gender pada Industri Padat Karya. Mimbar Hukum, 35(1), 89-104. https://doi.org/10.22146/jmh.v35i1.6214 (Terindeks Sinta 2).
Lianto, V., & Najicha, F. U. (2022). Urgensi perlindungan sosial cuti haid terhadap tenaga kerja perempuan. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 191–203. https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7542
Masning Rhuina, M., & Kornelis, Y. (2024). Analisis yuridis implementasi pemenuhan hak cuti haid bagi pekerja perempuan terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Peradilan, 7(1). https://doi.org/10.34012/jihp.v7i1.5303
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Pratiwi, D. A., & Ramadhan, H. (2024). Penyelundupan Hukum atas Hak Cuti Melahirkan dan Cuti Haid oleh Korporasi. Jurnal Hukum Novelty, 15(1), 134-148. https://doi.org/10.26555/novelty.v15i1.a28311 (Terindeks Sinta 3).
Putri, R. A., & Kusuma, A. (2022). Komodifikasi Tenaga Kerja Perempuan dan Degradasi Hak Protektif Pasca Regulasi Omnibus Law. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(4), 987-1002. https://doi.org/10.21143/jhp.v52i4.3412 (Terindeks Sinta 2).
Putra, F. D. (2020). Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh perempuan harian lepas oleh perusahaan karena alasan cuti haid. Media Iuris, 3(2), 181–198. https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.20890
Pertami, S. P., & Malie, A. M. (2025). Analisis yuridis atas hak cuti haid dalam perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(2). https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6967
Suartini, N. L., & Widnyana, I. W. (2021). Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan Terhadap Hak-Hak Biologis Buruh Perempuan di Kawasan Industri. Jurnal Kertha Semaya, 9(8), 1412-1426. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i08.p11 (Terindeks Sinta 2).
Sutedi, A. (2021). Hukum Perburuhan dan Hubungan Industrial di Indonesia Pasca Reformasi Regulasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Sinta, S., et al. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak cuti haid, hamil, dan melahirkan tenaga kerja perempuan. Nalar Law Review, 1(3). https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.50
Sukmarani, M. E. (2016). Perlindungan hukum bagi pekerja/buruh perempuan atas cuti haid (Studi di PT. Wahyu Manunggal Sejati). Novum: Jurnal Hukum, 3(4). https://doi.org/10.2674/novum.v3i4.18191
Wijayanti, A. (2024). Hukum Ketenagakerjaan yang Berkeadilan Gender dan Perlindungan Hak Asasi Pekerja. Yogyakarta: Laksana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rekha Fardilla Dwi Putri, Rosalia Dika Agustanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a