Dialektika Efisiensi Peradilan dan Keadilan Substantif
Tinjauan Kritis Implementasi "Jalur Khusus" (Plea Bargaining) dalam KUHAP Baru
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7605Keywords:
Plea Bargaining; Jalur Khusus; Hukum Acara Pidana; Efisiensi HukumAbstract
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah mengintroduksi pranata "jalur khusus," sebuah mekanisme yang berakar pada konsep plea bargaining. Penelitian ini bertujuan untuk membedah ketegangan antara urgensi percepatan proses peradilan dan pemenuhan hak-hak fundamental terdakwa. Melalui metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada analisis sinkronisasi regulasi dan doktrin, studi ini menemukan bahwa adopsi jalur khusus merupakan langkah pragmatis yang efektif untuk mengurai benang kusut penumpukan perkara (backlog) dan inefisiensi anggaran peradilan. Meskipun demikian, mekanisme ini membawa risiko laten berupa pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait prinsip non-self-incrimination, apabila aparat penegak hukum menyalahgunakannya sebagai instrumen koersif. Oleh karena itu, pengakuan bersalah tidak boleh serta-merta menggugurkan kewajiban hakim untuk melakukan pemeriksaan materiil secara independen. Penelitian ini merekomendasikan adanya limitasi ketat agar mekanisme transaksional ini tidak diberlakukan pada tindak pidana luar biasa (seperti korupsi dan terorisme), serta perlunya pengawasan yudisial yang absolut untuk memastikan prinsip keadilan substantif yang diamanatkan oleh UUD 1945 tetap terjaga
References
Arief, Barda Nawawi. 2022. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenada Media.
Asshiddiqie, Jimly. 2021. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, Romli. 2018. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer: Menjaga Integritas Anti-Korupsi. Jakarta: Kencana.
Effendi, Tolib. 2020. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan Pembaruannya di Indonesia. Malang: Setara Press.
Hamzah, Andi. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O.S. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Rifa’i, Iman Jalaludin, et al. 2023. Metodologi Penelitian Hukum. Serang Banten: Sada Kurnia Pustaka.
Santoso, Topo. 2020. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Dinamika dan Tantangan Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Hakim, Lukman, dan Ika Sartika Saimima. 2025. "Transformasi Hukum Acara Pidana Nasional: Analisis Yuridis Implementasi 'Jalur Khusus' dalam KUHAP Baru." Jurnal Hukum Pidana Kontemporer 5, no. 1.
Hiariej, Eddy O.S. 2016. "Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Komparatif dan Prospek Penerapannya." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, no. 2.
Itasari, Erwin Endah Rantau. 2023. "Perlindungan Hak Tersangka dan Prinsip Non-Self-Incrimination dalam Proses Peradilan Cepat." Jurnal HAM dan Hukum 11, no. 2.
Parindo, Hendri Berson Dhandy, et al. 2024. "Konstruksi Hukum Justice Collaborator Sebagai Plea Bargaining Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dari Kasus Richard Eliezer." Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 4.
Saipiudin, Lalu, Magawati Iskandar Putri, dan Ufran. 2024. "Pengaturan Konsep Lembaga Plea Bargaining Dalam Pembaharuan KUHP." Jurnal Parhesia 1, no. 1.
Sitohang, Kalvin A., dan Frans Simangunsong. 2024. "Rekonstruksi Wewenang Hakim dalam Memutus Perkara Jalur Khusus pada Pembaruan KUHAP." Jurnal Yudisial 17, no. 3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iskandar ISkandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a