Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam Pelaksanaan Kebijakan Kesehatan Publik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7600Keywords:
Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Kebijakan Kesehatan, Kriminalisasi Medis, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis urgensi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam implementasi kebijakan kesehatan publik di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah mengkaji bagaimana kerangka hukum, khususnya UU No. 36 Tahun 2014, memberikan jaminan keamanan bagi praktisi medis dari risiko tuntutan hukum yang tidak proporsional serta kriminalisasi profesi. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menyoroti masih adanya celah regulasi, rendahnya literasi hukum di kalangan tenaga medis, serta tantangan dalam membedakan antara risiko medis dan kelalaian profesional. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif memerlukan sinkronisasi regulasi yang lebih baik, penguatan mekanisme mediasi (Alternative Dispute Resolution), serta dukungan advokasi dari organisasi profesi. Kajian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem perlindungan yang bersifat komprehensif agar tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas profesinya dengan optimal, aman, dan tanpa kekhawatiran akan konsekuensi hukum yang tidak adil, demi mewujudkan sistem pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas.
References
Ali, Mahrus. 2022. Hukum Perlindungan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Rayatama.
Alwy, Sabir. 2021. Konsep Hukum Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Makassar: Arus Media.
HR, Ridwan. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
HS, Salim. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Kurniawan, Hery. 2023. Sinergitas Kelembagaan dalam Pelayanan Kesehatan. Bandung: PT Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Setiawan, Dede. 2022. Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sudarto. 2021. Kapita Selekta Hukum dan Perlindungan Tenaga Medis. Semarang: Undip Press.
Waluyo, Bambang. 2018. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Prasetyo, Ahmad. 2021. "Analisis Kendala Struktural Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil." Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, Vol. 9, No. 1.
Sari, Rina. 2023. "Analisis Yuridis Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan JKN." Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 7, No. 2.
Simatupang, Joni. 2023. "Tantangan Perlindungan Profesi di Era Digital: Telemedicine dan Risiko Hukum." Jurnal Hukum Teknologi, Vol. 5, No. 2.
Syarifuddin, Muhammad. 2021. "Kedudukan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Sengketa Medik." Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 28, No. 1.
Wahyuni, Lilis. 2025. "Evaluasi Berbasis Dampak pada Program Perlindungan Tenaga Kesehatan." Jurnal Administrasi Publik, Vol. 14, No. 1.
Waluyo, Bambang. 2024. "Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan dalam Situasi Darurat Kesehatan Masyarakat." Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 10, No. 3.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dyah Rahmawati, Holijah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a