Peran Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Tata Negara Untuk Melaksanakan Tujuan Negara Indonesia

Authors

  • Dwi Septiani STAIN Bengkalis Riau
  • Askana Fikriana STAIN Bengkalis Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v1i1.76

Keywords:

Hukum, Pembaharuan, Peran, Politik

Abstract

Politik hukum digunakan sebagai pedoman mendasar dalam mendefinisikan nilai-nilai dan mendefinisikan, merancang dan mengembangkan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan peran politik hukum dalam pembaharuan hukum tata negara untuk melaksanakan tujuan negara indonesia. Pendektan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan dokumentasi, dimana penulis mengumpulkan refenrensi berupa buku dan jurnal yang berkatan dengan tema penelitian ini. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan, Pertama pembaharuan hukum tata negara di indonesia yakni; keberadaan lembaga perwakilan, kajian perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, serta agama dan pendidikan. Kedua peranan politik hukum dalam mewujudkan tujuan negara yakni; politik hukum merupakan kebijakan dasar pemerintahan negara yang akan, sedang, dan sah, tujuan yang ingin dicapai oleh negara tujuan negara sebagai arah pembangunan nasional sejalan dengan kebijakan hukum yang ada dan terus berubah serta berkaitan erat dengannya

References

Airlangga, D. H. T. N. U. (2008). Dinamika Perkembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan. Airlangga University Press.

MD, M. M. (1998). Politik Hukum di Indonesia. PT Pustaka LP3ES.

Radhie, T. M. (1995). Permasalahan Hukum Islam dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional (GBHN) sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshidqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Angkasa.

Risnain, M. (2013). Kesinambungan Politik Hukum Pemberantasan Korupsi. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 313.

Tutik, T. T. (2010). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Kencana Prenada Media Group.

Winarta, F. H. (2014). Prospek Pembaharuan Hukum Pemerintah Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla Periode 2014-2019, Bahan dalam Seminar Pengkajian Hukum Nasional Tahun 2014. SPHN.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Septiani, D., & Fikriana, A. (2023). Peran Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Tata Negara Untuk Melaksanakan Tujuan Negara Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 26–34. https://doi.org/10.61104/alz.v1i1.76

Issue

Section

Articles