Efektivitas Kebijakan Perlindungan Anak dalam Sistem Hukum Indonesia

Sebuah Tinjauan Normatif terhadap Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Authors

  • Fajar Wijayanto Universitas Islam Raden Fatah Palembang
  • Holijah Universitas Islam Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7599

Keywords:

Perlindungan Anak, Implementasi Kebijakan, Hukum, Sistem Pengawasan

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kebijakan publik tentang perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada evaluasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi, namun dalam praktiknya, masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti kurangnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, dan lemahnya penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan menganalisis regulasi yang ada dan studi dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada dasar hukum yang kuat, implementasi kebijakan perlindungan anak masih kurang efektif, terutama dalam hal distribusi layanan yang tidak merata dan rendahnya pengetahuan tentang hak-hak anak di masyarakat. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran terhadap anak. Kebijakan perlindungan anak harus terus diperkuat agar dapat memberikan dampak yang nyata dalam meningkatkan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.

References

Ali, Mahrus. 2022. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Rayatama.

Gosita, Arif. 2009. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Presindo.

Kurniawan, Hery. 2023. Sinergitas Kelembagaan dalam Perlindungan Anak. Bandung: PT Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Setiawan, Dede. 2022. Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sudarto. 2021. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Perlindungan Anak. Semarang: Undip Press.

Supeno, Hadi. 2010. Kriminalisasi Anak: Tawaran Restorative Justice. Jakarta: Gramedia.

Suyanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.

Waluyo, Bambang. 2018. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Handayani, I. G. A. K. Rachmi. 2019. "Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak." Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2, No. 4.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 2023. Laporan Tahunan Perlindungan Anak. Jakarta: KPAI.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 2024. Laporan Analisis Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Tingkat Nasional. Jakarta: KPAI Press.

Nasir, M. 2021. "Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Tingkat Daerah." Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 8, No. 2.

Prasetyo, Ahmad. 2021. "Analisis Kendala Struktural dalam Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Daerah Terpencil." Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, Vol. 9, No. 1.

Sari, Rina. 2020. "Aksesibilitas Layanan Kesehatan Anak di Wilayah Tertinggal." Jurnal Sosiologi Kesehatan, Vol. 12, No. 3.

Simatupang, Joni. 2023. "Tantangan Perlindungan Anak di Era Digital: Cyberbullying dan Eksploitasi Seksual Online." Jurnal Hukum Teknologi, Vol. 5, No. 2.

Taufik, Muhammad. 2024. "Integrasi Kebijakan Sosial dan Perlindungan Anak." Jurnal Kesejahteraan Sosial, Vol. 15, No. 2.

Wahyuni, Lilis. 2025. "Evaluasi Berbasis Dampak pada Program Kota Layak Anak." Jurnal Administrasi Publik, Vol. 14, No. 1.

Undang-Undang

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2026-06-06

How to Cite

Wijayanto, F., & Holijah. (2026). Efektivitas Kebijakan Perlindungan Anak dalam Sistem Hukum Indonesia: Sebuah Tinjauan Normatif terhadap Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 75–80. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7599

Issue

Section

Articles