Analisis Yuridis Pemisahan Fungsi Pelayanan dan Penerimaan dalam Reformasi Administrasi Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7598Keywords:
Pelayanan Pajak, Keadilan Pajak, Efektivitas, Administrasi PerpajakanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemisahan fungsi pelayanan dan penerimaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam mewujudkan keadilan pajak di Indonesia. Pemisahan fungsi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas pelayanan, serta memperbaiki efektivitas pengumpulan pajak. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015, yang mengatur pemisahan fungsi ini, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, seperti ketidakseimbangan kualitas Account Representative (AR) dan sistem informasi yang belum terintegrasi. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun pemisahan fungsi berpotensi meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan dan menciptakan sistem yang lebih adil, keberhasilan pemisahan ini sangat bergantung pada pelatihan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini.
References
Diantha, I. M. P. (2021). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Mardiasmo. (2021). Perpajakan (Edisi Revisi Terbaru). Yogyakarta: Penerbit Andi.
Muhaimin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Rahayu, S. (2023). Modernisasi Administrasi Perpajakan: Teori dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Akbar, L. R. (2022). "Optimalisasi Kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Tantangan Peningkatan Tax Ratio di Indonesia". Journal of Applied Business and Economics (JABE), 9(2), 115-128.
Apriyanti, T., & Lestari, W. R. (2024). "Kualitas Pelayanan, Konsultasi, dan Pengawasan Account Representative Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Era Digitalisasi Administrasi Perpajakan". Neraca: Jurnal Manajemen dan Ekonomi, 8(11), 1-18.
Dewi, P. M., et al. (2025). "Peran Asas Equality Yang Berkeadilan Dalam Kebijakan Sektor Hukum Pajak Sebagai Instrumen Kesejahteraan Sosial". Jurnal Hukum, 14(1), 75-87.
Handayani, E. R., & Nurmala, S. A. (2025). "DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik". Lex Jurnalica, 22(2).
Keladu, Y. (2023). "Kesamaan Proporsional dan Ketidaksamaan Perlakuan dalam Teori Keadilan Aristoteles Terkait Kebijakan Publik". Diskursus - Jurnal Filsafat dan Teologi, 19(1), 54-78.
Maulidhyna, Z. C. N. (2025). "Analisis Fungsi Pajak dalam Negara Modern Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam". Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak, 2(1), 12-25.
Pratama, A., & Widiastuti, R. (2024). "Analisis Pencapaian dan Tantangan Penerimaan Pajak Nasional Pasca Pandemi". Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia, 10(1), 45-58.
Saifuddin, R., & Handayani, T. (2023). "Pemanfaatan Teknologi Informasi Terintegrasi dalam Peningkatan Efektivitas Administrasi Pajak Daerah dan Nasional". Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 11(1), 88-102.
Suasa, M. D. S., Arjaya, I. M., & Seputra, I. P. G. (2021). "Asas Keadilan Pemungutan Pajak Dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan". Preferensi Hukum, 2(1), 6-10.
Sudjana, N., Fadhilah, M. F., & Firdausi, N. N. (2022). "Pengaruh Reformasi Administrasi Perpajakan terhadap Kinerja Fiskus pada Kantor Pelayanan Pajak". Jurnal Administrasi Bisnis dan Perpajakan, 15(2), 1-10
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hendri Dunan, Holijah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a