Peran Sosialisasi Pajak terhadap Pemahaman dan Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM

(Kajian Yuridis-Normatif)

Authors

  • Nina Mutiara Ardhani Universitas Negeri Semarang
  • Rafif Gadi Maulana Universitas Negeri Semarang
  • Nafa Isma Fattih Nur Widiana Universitas Negeri Semarang
  • Siti Nur Fadhilatul Bariyah Universitas Negeri Semarang
  • Ahmad Irza Milady Universitas Negeri Semarang
  • Moh. Imam Gusthomi Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7468

Keywords:

Sosialisasi Pajak, Pemahaman Pajak, Kepatuhan Pajak, UMKM.

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran sosialisasi pajak terhadap pemahaman dan kepatuhan pajak pelaku UMKM melalui pendekatan yuridis-normatif. Dengan menganalisis norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, penelitian ini menelaah konstruksi normatif sosialisasi pajak serta implikasinya terhadap pemahaman dan kepatuhan wajib pajak UMKM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dilengkapi dengan kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif sosialisasi perpajakan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen yang memiliki landasan hukum jelas dalam sistem self assessment dan secara konseptual berfungsi menjembatani norma hukum dengan kapasitas wajib pajak UMKM untuk memahami dan melaksanakannya. Implikasi normatif dari regulasi terkini menunjukkan bahwa efektivitas sosialisasi merupakan prasyarat bagi terwujudnya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

References

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Feld, L. P., & Frey, B. S. (2007). Tax compliance as the result of a psychological tax contract: The role of incentives and responsive regulation. Law & Policy, 29(1), 102–120.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2022). Menko Airlangga: Pemerintah terus mendorong penguatan fondasi ekonomi dengan menetapkan transformasi digital UMKM sebagai salah satu prioritas. https://www.ekon.go.id

Kirchler, E. (2007). The economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press.

Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The “slippery slope” framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210–225. https://doi.org/10.1016/j.joep.2007.05.004

Lestary, S. R., Sueb, M., & Yudianto, I. (2021). The effect of tax fairness, tax socialization and tax understanding on tax compliance: A study on micro, small and medium enterprises (MSMEs). Journal of Accounting Auditing and Business, 4(1), 87–99. https://doi.org/10.24198/jaab.v4i1.31998

Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Penerbit Andi.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Widyanti, Y., Erlansyah, D., Butar Butar, S. D. R., & Maulidya, Y. N. (2022). Pengaruh tingkat pemahaman, sanksi, kesadaran wajib pajak, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. MBIA, 20(3), 285–294. https://doi.org/10.33557/mbia.v20i3.1614

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Nina Mutiara Ardhani, Rafif Gadi Maulana, Nafa Isma Fattih Nur Widiana, Siti Nur Fadhilatul Bariyah, Ahmad Irza Milady, & Moh. Imam Gusthomi. (2026). Peran Sosialisasi Pajak terhadap Pemahaman dan Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM: (Kajian Yuridis-Normatif). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 2610–2617. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7468

Issue

Section

Articles