Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada dan Implikasi terhadap Legitimasi Pemerintah Daerah

(Studi Kasus Pilkada Walikota Bekasi 2024)

Authors

  • Saskya Widiastuti Universitas Tidar
  • Eka Izzatul Muna Universitas Tidar
  • Salsabila Alifa Kinanti Universitas Tidar
  • Niken Ayu Sekar Sari Universitas Tidar
  • Alsa Amitha Nuraeni Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7437

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, sengketa pemilihan daerah, kepastian hukum, legitimasi pemerintah daerah, dan kepercayaan publik.

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan penyelesaian Pemilihan Walikota Bekasi 2024, serta memperkuatnya terhadap legitimasi pemerintah kota terpilih. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji landasan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan penyelenggaraan pemilu tersebut, serta dampak putusannya terhadap kepercayaan masyarakat. Analisis Putusan No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menggunakan metode hukum normatif yang didasarkan pada pendekatan legislatif serta pendekatan berbasis kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berupaya mencapai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan materiil dengan menelaah argumen dan bukti yang diajukan oleh pihak. Permohonan permohonan ditolak karena tidak memenuhi standar hukum dan tidak terdapat bukti pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilu. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas hasil pemilu daerah sekaligus memperkuat legitimasi formal pemerintah daerah terpilih. Namun tingkat kepercayaan masyarakat tetap ditentukan oleh penilaian masyarakat terhadap integritas proses pemilihan daerah dan kualitas keputusan yang dihasilkan.

 

References

Aminah, S. (2026). Pengisian Penjabat Kepala Daerah pada Masa Transisi Pilkada Serentak 2024: Implikasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 21886–21893. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5752

Anwar, U. , N. L. E. , B. C. , R. R. , N. P. A. P. , H. Y. , & S. A. (2022). Pengantar Ilmu Hukum. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Didid, M., Ahmad rustan, & Fahmi Jambak. (2026). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA PASCA PUTUSAN NOMOR 85/PUU-XX/2022. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 12(1), 17–30. https://doi.org/10.55809/tora.v12i1.678

Imaduddin, L., Noak, A., & Erviantono, T. (2023). Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial Money Politik dalam Pilkada Serentak: Studi Persepsi Masyarakat Terhadap Praktik Transaksional Politik di Indonesia. Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, 11(1), 2025.

Khastama, I., & Wardana, D. J. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tingkat Efisiensi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilukada oleh MK. UNES LAW REVIEW, 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2

Nainggolan, O., Gultom, M. H., & Manalu, N. (2025). Analisis Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian sengketa Pemilu: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara. In Syntax Admiration (Vol. 6, Number 1).

Nurhayunda, N., & Reviandani, O. (2025). Efektivitas Satuan Pelindungan Masyarakat (SATLINMAS) Dalam Mendukung Kesiapsiagaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur. Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(2), 606–614. https://doi.org/10.61579/future.v3i2.420

Sarihastuti, D. (2024). Optimalisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Sebagai Upaya Pemenuhan Data Statistik Berkualitas di Indonesia (Vol. 5, Number 10).

Sarmila Radjak, & Ahmad, A. (2025). Menguji Batas Kewenangan: Tafsir Mahkamah Konstitusi atas UUD 1945 dalam Dinamika Demokrasi Modern. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1800–1815. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1436

Sukedi, M., Eka, G., Antara, R., Kusuma, P., Wulandari, D., Program, ), Hukum, S., Bisnis, F., Teknologi, S., & Humaniora, D. (2024). PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KONSTITUSIONALITAS HASIL PEMILU. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2(6). https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2

Widodo, H. (2022). Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi. Sinar Grafik.

Wutsqah, U. (2024). Diskursus Pembatasan Kekuasaan di Indonesia dalam Perspektif Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 771–784.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Widiastuti, S., Eka Izzatul Muna, Salsabila Alifa Kinanti, Niken Ayu Sekar Sari, & Alsa Amitha Nuraeni. (2026). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada dan Implikasi terhadap Legitimasi Pemerintah Daerah: (Studi Kasus Pilkada Walikota Bekasi 2024). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 2598–2609. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7437

Issue

Section

Articles