Pidana Cukai Rokok Ilegal Oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

Authors

  • Muhamad Arif Fadli Syahputra Universitas Lampung
  • Maroni Universitas Lampung
  • Budiyono Universitas Lampung
  • Heni Siswanto Universitas Lampung
  • Muhtadi Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7393

Keywords:

Evidence, Excise Crime, Illegal Cigarettes, Public Prosecutor

Abstract

Tindak pidana cukai rokok ilegal merupakan bentuk kejahatan ekonomi (economic crimes) yang berdampak terhadap kerugian pendapatan negara serta melemahkan fungsi pengawasan negara di bidang cukai. Dalam praktik penegakan hukum, pembuktian tindak pidana cukai masih menghadapi berbagai hambatan, khususnya dalam mengungkap keterlibatan pelaku utama di balik jaringan distribusi rokok ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pembuktian yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam penanganan tindak pidana cukai rokok ilegal serta merumuskan upaya optimalisasi pembuktiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pembuktian meliputi kesulitan pembuktian unsur subjektif akibat pola distribusi terputus (broken chain distribution), keterbatasan alat bukti digital, serta kendala pembuktian kerugian negara melalui keterangan ahli di persidangan. Selain itu, sistem pembuktian masih berorientasi pada pelaku lapangan sehingga aktor intelektual dalam jaringan rokok ilegal sulit dijangkau. Oleh karena itu, diperlukan penguatan strategi penuntutan melalui penerapan dan integrasi pendekatan tindak pidana pencucian uang guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang cukai

References

Ananda, A. I., & Gupran, Y. (2023). Rekonstruksi Doktrin Penyertaan Pidana (Deelneming) dalam Kejahatan Sel Terputus Peredaran Komoditas Non-Cukai. Jurnal Hukum dan Peradilan Khusus, 8(2), 145-162.

Angga, R. T. (2024). Implementasi Asas Dominus Litis Kejaksaan sebagai Pengendali Tunggal Perkara Tindak Pidana Fiskal. Jurnal Adhyaksa Supremasi Hukum, 11(1), 34-51.

Anglaina, J. (2019). Problematika Kehadiran Fisik Ahli dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana Khusus di Pengadilan Luar Pulau Jawa. Jurnal Cakrawala Penegakan Hukum, 4(3), 210-225.

Aufar, R. (2025). Analisis Yuridis Hambatan Logistik Birokrasi Pemeriksaan Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana Perpajakan. Jurnal Riset Tata Hukum Fiskal, 6(1), 89-103.

Badawi, D. A. (2019). Integritas Nilai Biner Data Elektronik dan Standar ISO/IEC 27037 dalam Proses Penyitaan Barang Bukti Digital. Jurnal Forensik Digital Lex, 3(2), 75-88.

Banke, R., & Chandra, C. (2020). Doktrin Admissibility Alat Bukti Elektronik dalam Perluasan Bukti Petunjuk Hukum Acara Pidana. Jurnal Tata Bukti Indonesia, 12(4), 412-428.

Dina, S. (2023). Optimalisasi Circumstantial Evidence (Alat Bukti Petunjuk) dalam Memutus Mata Rantai Sindikasi Kejahatan Keuangan. Jurnal Hukum Poenale, 9(1), 18-32.

Fillah, A. R. (2023). Aplikasi Asas Negatief Wettelijk Stelsel dalam Pembuktian Tindak Pidana Ekonomi oleh Penuntut Umum. Jurnal Litigasi Pidana Indonesia, 7(2), 99-114.

Hasibuan, N. H. (2025). Kesenjangan Sosiologis Kejahatan Cukai Terorganisir dengan Hukum Acara Pidana Konvensional. Jurnal Sosiologi Hukum Kontemporer, 14(1), 55-72.

Margono, R. (2026). Anatomi Sindikat Kejahatan Terorganisir: Studi Komparatif Kartel Narkotika dan Distribusi Cukai Ilegal. Jurnal Hukum Pidana Fiskal dan Kriminologi, 11(1), 12-29.

Nadila, N. A. (2025). Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Cukai dan Dampaknya Terhadap Efek Jera Pelaku Lapangan. Jurnal Keadilan Hukum Pengadilan Negeri, 8(2), 134-149.

Njoto, D. L. B. (2024). Rekonseptualisasi Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea dalam Pertanggungjawaban Pidana Pajak. Jurnal Teori Hukum Indonesia, 6(3), 302-319.

Prayatna, W. (2025). Ekstraksi dan Preservasi Digital Evidence pada Platform Terenkripsi dalam Perkara Pidana Khusus. Jurnal Teknologi Forensik Siber Hukum, 10(1), 45-59.

Purnomo, H. (2021). Kebijakan Tarif Fiskal Cukai Hasil Tembakau Sebagai Pengendali Eksternalitas Negatif. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(1), 74-88.

Safaat, S. (2024). Pengujian Metodologi Sampling Acak Bukti Fisik Perkara Cukai oleh Ahli Tandingan di Persidangan. Jurnal Dialektika Pembuktian, 9(2), 115-129.

Santoso, B. (2025). Kendala Yuridis Pembuktian Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana Penyelundupan Barang Kena Cukai. Jurnal Penegakan Hukum Fiskal, 4(2), 101-115.

Simbolon, F. P. (2025). Keterbatasan Kompetensi Saksi Penangkap (Saksi Fakta) dalam Membuktikan Niat Batin Terdakwa Cukai. Jurnal Adhyaksa Justice, 6(2), 80-94.

Siswanto, H. S. H. (2022). Formulasi Unsur Kerugian Pendapatan Negara Secara Presisi dalam Surat Dakwaan Tindak Pidana Fiskal. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Lampung, 18(2), 201-218.

Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Soemitro, R. H. (2020). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suprapto, M. E. (2021). Karakteristik Pengiriman Ekspedisi Lintas Provinsi sebagai Jalur Transit Distribusi Barang Ilegal. Jurnal Kriminologi Sosial Lintas Batas, 5(3), 167-181.

Triargo, K. P. (2019). Pemetaan Karakteristik Kerawanan Geografis Jalur Transit Logistik Trans-Sumatera Terhadap Penyelundupan. Jurnal Analisis Keamanan dan Hukum Kewilayahan, 3(1), 60-74.

Yulia, N., Lestari, D., & Hakim, L. (2024). Kelemahan Prosedural Formal Capture Bukti Obrolan Pesan Instan Tanpa Klone Forensik Digital. Jurnal Jurisprudence Elektronik, 12(1), 77-91.

Downloads

Published

2026-06-05

How to Cite

Muhamad Arif Fadli Syahputra, Maroni, Budiyono, Heni Siswanto, & Muhtadi. (2026). Pidana Cukai Rokok Ilegal Oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7925–7935. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7393

Issue

Section

Articles