Rekonseptualisasi Pasal 1320 Kuhperdata Terhadap Fenomena Perjanjian Digital Dalam Ekosistem Bisnis Modern

Authors

  • Andika Kurniawan Universitas Lampung
  • Hamzah Universitas Lampung
  • Kasmawati Universitas Lampung
  • Heni Siswanto Universitas Lampung
  • Muhtadi Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7390

Keywords:

Pasal 1320 KUHPerdata; Perjanjian Digital; Rekonseptualisasi; Smart Contract; Hukum Kontrak

Abstract

Tindak Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur syarat sahnya perjanjian sejatinya dikodifikasi dalam konteks sosio-ekonomi abad ke-19, jauh sebelum kemunculan infrastruktur digital sebagai medium transaksi komersial. Akselerasi transformasi digital yang eksponensial telah melahirkan ragam modalitas kontraktual baru meliputi smart contract, kontrak wrap-click, browse-wrap agreement, serta mekanisme perjanjian berbasis kecerdasan buatan yang secara substansial melampaui daya jangkau konstruksi normatif konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata terhadap fenomena kontrak digital dalam ekosistem bisnis kontemporer, serta merumuskan rekonseptualisasi normatif yang responsif terhadap perkembangan tersebut. Metode penelitian yang diterapkan ialah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa halal pada perjanjian digital mengalami dislokasi konseptual yang signifikan, terutama pada aspek verifikasi identitas, otonomi kehendak algoritmik, dan keabsahan klausul baku digital. Rekonseptualisasi mendesak dilakukan melalui dua jalur: pertama, reinterpretasi evolutif terhadap doktrin sepakat dalam konteks antarmuka digital; kedua, perluasan normatif terhadap konsepsi kausa halal yang mengakomodasi dimensi etika teknologi. Hasil kajian ini diharapkan berkontribusi pada pembaruan hukum perikatan nasional yang adaptif terhadap tuntutan ekosistem bisnis digital.

References

Parrangan, A. M. 2022. Pengaturan Pesan Data Transaksi Elektronik Menurut UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce dan Penerapannya di Indonesia. Disertasi. Universitas Hasanuddin.

Priyatno, H. D. 2026. Filsafat Revolusi Digital: Rekonstruksi Paradigma Hukum di Era Teknologi. Dunia Penerbitan Buku.

Rahim, A. 2022. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik. Humanities Genius.

Rohendi, H. A. 2025. Hukum Bisnis Digital Regulasi, Etika, dan Perlindungan di Era Ekonomi Digital. PT KIMHSAFI ALUNG CIPTA.

Rojabi, M. A., & Kurniawan, D. 2026. IKD: Transformasi Ekosistem Identitas Digital Nasional. Afdan Rojabi Publisher.

Soraya, A., dkk. 2026. Transformasi Hukum Perdata di Era Digital dan Masyarakat Modern. CV. Edu Akademi.

Wibowo, A. M., dkk. 2024. Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital. Sada Kurnia Pustaka.

Widiarty, W. S. 2024. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum.

Alpansa, R., & Yuliarsyah, A. 2026. “Legalitas Bukti Digital dalam Pembuktian Perkara Perdata di Era Siber.” Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 389–399.

Anovanko, U. B., Wijaya, A., & Nugraha, S. 2025. “Implikasi Hukum Perdata terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Kontrak Komersial.” Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2), 3637–3653.

Farahdiva, A. T., Mulyana, S. L., & Asri, T. P. 2025. “Implementasi Cyber Security pada Sistem Transaksi Keuangan Digital.” Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(4), 276–289.

Filmadina, N., dkk. 2025. “Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Era Digitalisasi di Ekonomi Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 5889–5898.

Hermawan, R. O., Adolf, H., & Santoso, E. 2024. “Kajian Hukum Penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam Kontrak Elektronik.” Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 141–164.

Judijanto, L., & Harsya, R. M. K. 2025. “Etika dan Hukum dalam Penggunaan Artificial Intelligence terhadap Privasi Digital di Indonesia.” Sanskara Hukum dan HAM, 3(03), 141–149.

Kandriana, M., Atika, S., & Wildan, M. 2025. “Syarat Subjektif dan Objektif Perjanjian Jual Beli: Relevansi Pasal 1320 KUHPerdata dalam Praktik Modern.” UNES Law Review, 8(1), 221–228.

Lie, C., dkk. 2023. “Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 918–924.

Mardiana, N. 2025. Analisis Yuridis terhadap Penerapan Prinsip Smart Contract sebagai Solusi Otomatisasi Transaksi di Tokopedia. Disertasi. Universitas Islam Sultan Agung.

Patria, D. K. K., & Rokhim, A. 2025. “Klausula Eksonerasi dalam E-Commerce: Antara Kebebasan Berkontrak dan Penyalahgunaan Keadaan.” Jurnal USM Law Review, 8(3), 1743–1757.

Priliasari, E. 2023. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce.” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2).

Widyawati, A. M. J., Legowo, M. I., & Purnomo, H. 2025. “Keabsahan Perjanjian Digital Berbasis Klik (Clickwrap Agreement) dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia.” Jurnal Kolaboratif Sains, 8(9), 5849–5858.

Wiraguna, S. A. 2024. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3).

Wulandari, D., dkk. 2025. “Analisis Hukum Transaksi Digital Lintas Negara Berdasarkan Prinsip UNCITRAL Model.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 3(4), 113–125.

Zainudin, Z. 2025. “The Urgency of Reforming Indonesian Civil Law in the Digital Era.” Jurnal Tana Mana, 6(2), 187–193.

Downloads

Published

2026-06-05

How to Cite

Andika Kurniawan, Hamzah, Kasmawati, Heni Siswanto, & Muhtadi. (2026). Rekonseptualisasi Pasal 1320 Kuhperdata Terhadap Fenomena Perjanjian Digital Dalam Ekosistem Bisnis Modern. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7911–7924. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7390

Issue

Section

Articles