Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7339Keywords:
E-commerce, Buying and Selling, Consumers, Legal Protection, E Commerce, Jual Beli, Konsumen, Perlindungan HukumAbstract
Fokus penelitian ini adalah perkembangan internet dan teknologi yang berdampak pada bidang bisnis, khususnya jual beli online (e-commerce), yang semakin berkembang pesat. Hal ini menghasilkan minat masyarakat yang meningkat dalam e-commerce. Hadirnya marketplace merupakan dampak dari perkembangan e-commerce. Ketidakpuasan pelanggan dalam jual beli online ditunjukkan oleh banyaknya kasus barang tidak sesuai gambar yang terjadi di marketplace. Konsumen berhak untuk mendapatkan gambar yang jelas dan sesuai tentang produk yang akan mereka beli. Untuk menghindari kerugian konsumen, penjual di pasar harus memahami tanggung jawab mereka dalam melakukan transaksi elektronik di marketplace. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur pembelian barang elektronik dan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang melakukan transaksi e-commerce yang dirugikan. Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, peneliti mengumpulkan dan memeriksa berbagai dokumen resmi, seperti teks undang-undang, peraturan pemerintah, dan dokumen hukum lainnya yang relevan. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif. Selain itu, data sekunder dikumpulkan dari buku, jurnal, dan artikel yang membahas perlindungan konsumen dan e-commerce untuk mendukung dan memberikan konteks analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus benar-benar diterapkan untuk melindungi konsumen yang melakukan transaksi jual beli elektronik
References
Adani, P. M. (2025). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Barkatullah, A. H. (2022). Perlindungsn Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce. Nusamedia.
Fatony, Kristanto, K., & Noor, R. S. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perdagangan Digital.
Ariaza, N. P. L., Lailannaja, A. R., Setyawan, F., & Adonara, F. F. (n.d.). Analisis Hukum Perjanjian dalam Transaksi Jual Beli Secara Online berdasarkan KUHperdata.
Fista, Y. L., Aris Machmud, & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599
Hendryan, D., Ganiarta, L., & Aryani, G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-commerce). Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 83–96. https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2766
Himmah, F., & Karim, Moh. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ketidaksesuaian Barang. Begawan Abioso, 16(1), 1–10. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1156
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK.
Rambe, R., Sendy, B., & Bintang, H. J. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Melakukan Transaksi Jual Beli Menggunakan E Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3).
Septiari, N. L. G. M., & Ujianti, N. M. P. (2025). Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4320
Sukma, A. (2025). PERKEMBANGAN DAN DAMPAK PENGGUNAAN E-MONEY TERHADAP PERILAKU KONSUMTIF MASYARAKAT. WORLDVIEW : Jurnal Ekonomi Bisnis dan Sosial Sains, 4.
Triantika, N. A., & Marwenny, E. (2020). TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MELALUI E-COMMERCE MENURUT PASAL 1320 KUHPERDATA. 2.
Yudo, C. C. D., Gabriela, A. M., Christara, T., Nova, F. G., & Darmawan, M. C. (2025). Keabsahan Transaksi Jual Beli Melalui E-commerce dengan Metode COD oleh Anak di Bawah Umur. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), 1847–1855. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i3.1199
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Kitab Undang-undang Perdata (KUHPerdata/BW)
PP No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Halizah Rahmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a