Celah Hukum Otonomi Khusus Papua dari Korupsi Lukas Enembe Menuju Reformasi Pengawasan Dana Otsus

Authors

  • Muhamad Gibral Fetriko Universitas Tidar
  • Rina Desy Priyatna Universitas Tidar
  • Sulistari Universitas Tidar
  • Regina Ratri Azizah Pratiwi Universitas Tidar
  • Madina Lintang Tsalatsa Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7208

Keywords:

Otonomi Khusus Papua, Pengawasan dana, Celah hukum, Korupsi, Lukas Enembe

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis celah hukum dalam mekanisme pengawasan dana Otonomi Khusus Papua serta menilai efektivitas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dalam menutup celah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, mengkaji kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai objek analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan pengawasan dana otonomi khusus bersifat sistemik, yang ditandai oleh lemahnya independensi inspektorat daerah, ketidakhadiran norma pengawasan yang eksplisit, serta minimnya kontrol sosial dari masyarakat sipil. Kasus Lukas Enembe membuktikan bahwa praktik korupsi dalam sistem otonomi khusus melibatkan jaringan pejabat yang lebih luas dan bersifat berulang. Meskipun revisi UU No. 2 Tahun 2021 membawa sejumlah perbaikan seperti redistribusi dana ke kabupaten/kota dan penguatan kewajiban pelaporan, revisi tersebut belum cukup menutup seluruh celah hukum yang ada. Penguatan kelembagaan pengawasan, peningkatan transparansi, dan komitmen politik yang konsisten diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan dana otonomi khusus Papua yang akuntabel.

References

Akbar, A. (2025). KPK ungkap tak cuma Lukas Enembe yang korupsi dana Papua: Ada pejabat lain. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-8172168/kpk-ungkap-tak-cuma-lukas-enembe-yang-korupsi-dana-papua-ada-pejabat-lain

Akbar, K., Karim, Z. P., Fadlullah, N., & Armia, M. S. (2021). Sistem pengawasan dana otonomi khusus Aceh dan dampaknya terhadap pemberantasan korupsi. Jurnal Antikorupsi, 7(1), 101–120. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.719

Bao, B., Paramma, P. R. T., Nurak, A., & Ayomi, H. V. (2023). Noken dan korupsi: Degradasi nilai budaya antikorupsi pada era otonomi khusus di Papua. Jurnal Antikorupsi, 9(1), 109–120. https://doi.org/10.32697/integritas.v9i1.984

Fatmasari, E. P., Rifada, L., Nadliyah, S., Rohmatullah, Cahyani, C. A., & Rohmah, E. I. (2023). Otonomi khusus sebagai bentuk desentralisasi politik pada daerah rentan konflik. Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 3, 181–198.

Lamere, M. (2024). Dampak otonomi khusus pada pembangunan ekonomi di Papua. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 6(2), 240–247. https://doi.org/10.47650/jglp.v6i2.1548

Letty, N., Zuhro, R. S., Cahyono, H., & Suryani, D. (2018). Pola pengawasan pengelolaan dana otonomi khusus dan istimewa: Perspektif politik. Jurnal Penelitian Politik, 15(1), 81–96. https://doi.org/10.14203/jpp.v15i1.748

Nababan, D. M. (2025). Analisis pertanggungjawaban penggunaan dana otonomi khusus Provinsi Papua tahun anggaran 2014–2016. Economics and Digital Business Review, 7(1), 169–182.

Nissa, C. (2025). Pengelolaan dana otonomi khusus bagi Provinsi Papua di bidang kesehatan: Studi Pasal 34 Ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/253908

Nurmasari, & Hafis, R. I. Al. (2019). Desentralisasi asimetris: Kemiskinan di tengah kelimpahan otonomi khusus Papua. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 5(2), 1180–1192. https://doi.org/10.30996/jpap.v5i2.2953

Paendong, O. M., Kalalo, F. P., & Nainggolan, M. G. (2021). Kedudukan dan kewenangan pemerintah pusat terhadap otonomi khusus Provinsi Papua menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Lex Privatum, 10(2).

Reumi, F. (2023). Politik hukum pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat: Telaah kritis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Papua Law Journal, 7(2), 84–92. https://doi.org/10.31957/plj.v7i2.2876

Salma, S., Refra, M. S., Fikri, A., & Malawat, Y. R. A. (2025). Sinergi kepemimpinan lokal dalam tata kelola otonomi. Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 13(3), 27–38. https://doi.org/10.55678/prj.v13i3.2419

Sitorus, L., Uswatun H., N., Sitompul, S. A., Kamila, N. F., & Pangestoeti, W. (2025). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Economic Reviews Journal, 4(1), 235–244. https://doi.org/10.56709/mrj.v4i1.632

Sommaliagustina, D. (2019). Implementasi otonomi daerah dan korupsi kepala daerah. Journal of Governance Innovation, 1(1), 43–57. https://doi.org/10.36636/jogiv.v1i1.290

Suharyo. (2016). Otonomi khusus di Papua dan Aceh sebagai perwujudan implementasi peranan hukum dalam kesejahteraan masyarakat. Jurnal Rechts Vinding, 5(November), 323–337. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i3.148

Suharyo. (2018). Otonomi khusus di Aceh dan Papua di tengah fenomena korupsi: Suatu strategi penindakan hukum. Jurnal Penelitian Hukum, 18(740), 305–318. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.305-318

Tryatmoko, M. W. (2016). Politik kebijakan pengelolaan dana otonomi khusus Papua. Jurnal Penelitian Politik, 9(1), 18.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. https://jdih.setkab.go.id/

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Muhamad Gibral Fetriko, Rina Desy Priyatna, Sulistari, Regina Ratri Azizah Pratiwi, & Madina Lintang Tsalatsa. (2026). Celah Hukum Otonomi Khusus Papua dari Korupsi Lukas Enembe Menuju Reformasi Pengawasan Dana Otsus. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 549–558. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7208

Issue

Section

Articles