Dewan Pengawas Syariah, kepatuhan hukum, perusahaan berbasis syariah, pengawasan syariah, tata kelola perusahaan.

Authors

  • Dwi Laras Seftiyani Universitas Islam Batang Hari, Jambi
  • Aula Aufa Ahdy Universitas Islam Batang Hari, Jambi
  • Risky Saputra Universitas Islam Batang Hari, Jambi
  • Amiratul Fadilla Universitas Islam Batang Hari, Jambi
  • Irhan Wahyudi Universitas Islam Batang Hari, Jambi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7189

Keywords:

Dewan Pengawas Syariah, kepatuhan hukum, perusahaan berbasis syariah, pengawasan syariah, tata kelola perusahaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjamin kepatuhan hukum pada perusahaan berbasis syariah. DPS memiliki posisi strategis sebagai lembaga pengawas independen yang memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, regulasi perundang-undangan, serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai regulasi, jurnal ilmiah, dan literatur yang berkaitan dengan pengawasan syariah dan tata kelola perusahaan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPS berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap produk, akad, operasional, serta kebijakan perusahaan agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan syariah, seperti riba, gharar, dan maisir. Selain itu, DPS juga berfungsi memberikan nasihat, rekomendasi, dan evaluasi terhadap implementasi prinsip syariah dalam kegiatan perusahaan. Namun demikian, pelaksanaan fungsi DPS masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya keterbatasan kompetensi, independensi pengawasan, serta perkembangan model bisnis modern yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas DPS melalui peningkatan kompetensi, harmonisasi regulasi, dan optimalisasi sistem pengawasan syariah agar kepatuhan hukum perusahaan berbasis syariah dapat terjamin secara efektif dan berkelanjutan.

References

Anshori, A. G. (2018). Hukum perbankan syariah di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Antonio, M. S. (2011). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.

Arifin, Z. (2009). Dasar-dasar manajemen bank syariah. Azkia Publisher.

Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.

Aziz, A. (2020). Ekonomi Islam analisis mikro dan makro. Graha Ilmu.

Djazuli, A. (2012). Kaidah-kaidah fikih dalam ekonomi Islam. Kencana.

Effendi, M. A. (2016). The power of good corporate governance. Salemba Empat.

Faozan, A. (2013). Implementasi good corporate governance dan peran Dewan Pengawas Syariah di bank syariah. La_Riba, 7(1).

Firdaus, M. (2021). Digitalisasi pengawasan syariah pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 11(2).

Hakim, A. A. (2011). Fiqih perbankan syariah. Refika Aditama.

Harahap, S. S. (2015). Auditing dalam perspektif Islam. Pustaka Quantum.

Hasan, Z. (2014). Corporate governance: Western and Islamic perspectives. International Shariah Research Academy.

Huda, N., & Heykal, M. (2013). Lembaga keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan praktis. Kencana.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Ilyas, R. (2018). Konsep corporate governance dalam perspektif syariah. Asy-Syir’ah, 52(1).

Ismail. (2011). Perbankan syariah. Kencana.

Karim, A. A. (2016). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan. Raja Grafindo Persada.

Karnaen, A. P. (2019). Membumikan ekonomi Islam di Indonesia. Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Muhammad. (2014). Manajemen keuangan syariah. UPP STIM YKPN.

Nafik, M. (2018). Ekonomi digital syariah. UINSA Press.

Nawawi, I. (2012). Fikih muamalah klasik dan kontemporer. Ghalia Indonesia.

Nurhisam, L. (2016). Kepatuhan syariah (sharia compliance) dalam industri keuangan syariah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(1).

Rivai, V. (2012). Islamic financial management. Raja Grafindo Persada.

Rivai, V., & Arifin, A. (2010). Islamic banking. Bumi Aksara.

Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan syariah: Produk-produk dan aspek hukumnya. Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Soemitra, A. (2017). Bank dan lembaga keuangan syariah. Kencana.

Sudarsono, H. (2015). Bank dan lembaga keuangan syariah. Ekonisia.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sutedi, A. (2009). Perbankan syariah: Tinjauan dan beberapa segi hukum. Ghalia Indonesia.

Umam, K. (2013). Perbankan syariah: Dasar-dasar dan dinamika perkembangannya di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Wiroso. (2011). Produk perbankan syariah. LPFE Usakti.

Yaya, R., Martawireja, A. E., & Abdurahim, A. (2014). Akuntansi perbankan syariah. Salemba Empat.

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Dwi Laras Seftiyani, Aula Aufa Ahdy, Risky Saputra, Amiratul Fadilla, & Irhan Wahyudi. (2026). Dewan Pengawas Syariah, kepatuhan hukum, perusahaan berbasis syariah, pengawasan syariah, tata kelola perusahaan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 495–508. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7189

Issue

Section

Articles