Eksistensi Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Hukum Nasional

Authors

  • Nurroso Universitas Gresik
  • Dara Puspitasari Universitas Gresik
  • Prihatin Effendi Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7186

Keywords:

Eksistensi, Ketetapan, TAP MPR, Hierarki

Abstract

Pasca amandemen UUD NRI 1945, kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengalami pergeseran fundamental dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi negara. Perubahan ini secara teoritis membatasi kewenangan MPR dalam menerbitkan produk hukum bersifat mengatur (regeling). Namun, Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 kembali memasukkan TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI 1945 dan di atas Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji anomali hierarki tersebut serta dampaknya terhadap kepastian hukum di Indonesia. Permasalahan utama yang diangkat adalah terkait kedudukan TAP MPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasca amandemen UUD NRI 1945 di tengah keterbatasan fungsinya secara teoritis, serta kompetensi peradilan mana yang berwenang untuk melakukan uji validitas terhadap TAP MPR bilamana terjadi sebuah pertentangan. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Penelitian menggunakan Pendekatan Sejarah dan Pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi TAP MPR dalam hierarki saat ini lebih bersifat sebagai upaya ‘pengamanan’ yuridis terhadap produk hukum lama yang masih berlaku berdasarkan TAP MPR No. I/MPR/2003. Namun, hal ini menimbulkan problematika pengujian karena adanya kekosongan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Secara sistemik, pencantuman ini mengaburkan logika pendelegasian kewenangan dan menciptakan ketidakpastian hukum mengenai kemungkinan pembentukan TAP MPR baru di masa depan. Sehingga, perlu penguatan kerangka regulasi guna menambahkan kewenangan pada Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pengujian terhadap validitas TAP MPR.

References

Arinanto, Satya. (2021). Restorasi Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 30.

Arsil, Fitra. (2018). Menggagas Mekanisme Pengujian Ketetapan MPR oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 512.

Asshiddiqie, Jimly. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Raja Grafindo Persada.

Asshiddiqie, Jimly. (2021). Teori Hierarki Norma Hukum. Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly. (2023). Konstruksi Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Rajawali Pers.

Halim, Muhammad Fauzan dan Hamzah. (2021). Sistem Peradilan di Indonesia: Teori dan Praktik. Kencana.

Huda, Ni'matul. (2020). Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. UII Press.

Huda, Ni'matul. (2024). Hukum Tata Negara Indonesia (Revisi). Rajawali Pers.

Indrati, Maria Farida (2020). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan. Kanisius.

Ishak, Muhammad (2023). Analisis Yuridis Posisi TAP MPR dalam UU No. 12 Tahun 2011. Jurnal Riset Hukum Tata Negara, 3(4), 201.

Isra, Saldi. (2017). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Manan, Bagir. (2022a). Dinamika Perubahan Konstitusi Indonesia. FH UI Press.

Manan, Bagir. (2022b). Kedudukan Ketetapan MPR dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 5(2), 15–17.

Manan, Bagir. (2023). Teori dan Politik Konstitusi. FH UI Press.

Mochtar, Zainal Arifin (2021). Lembaga Negara Independen: Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. Rajawali Pers.

Redi, Ahmad (2022). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sinar Grafika.

Siahaan, Maruarar (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sinar Grafika.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Unigres Press.

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Nurroso, Dara Puspitasari, & Prihatin Effendi. (2026). Eksistensi Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Hukum Nasional. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 524–530. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7186

Issue

Section

Articles