Formulasi Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7185Keywords:
Strict Liability, Pembalikan Beban Pembuktian, Korporasi, Lingkungan Hidup.Abstract
Asas Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diproyeksikan sebagai instrumen pelindung masyarakat korban pencemaran. Namun, terdapat kelemahan struktural berupa kekaburan norma pada frasa “ancaman serius”, yang tidak memiliki parameter kuantitatif maupun kualitatif yang rigid. Penelitian hukum normatif ini bertujuan membedah implikasi yuridis dari kekaburan norma tersebut serta merumuskan rekonstruksi formulasi strict liability yang ideal di masa depan (ius constituendum). Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, penelitian ini menunjukkan bahwa kekaburan teks undang-undang mengakibatkan ketidakpastian hukum berupa disparitas putusan akibat tingginya subjektivitas hakim di pengadilan. Selain itu, korban tetap dibebani pembuktian hubungan kausalitas yang asimetris dan rumit. Hasil penelitian menunjukkan rekonstruksi Pasal 88 Undang-Undang PPLH dengan mengeliminasi frasa “ancaman serius” dan menggantinya dengan indikator objektif “pelanggaran baku mutu lingkungan”. Lebih lanjut, regulasi baru harus mengintegrasikan asas strict liability dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian secara mutlak (reversal of burden of proof). Melalui formulasi ini, korporasi sebagai pembuat risiko wajib membuktikan tidak adanya hubungan kausal antara aktivitas industri mereka dengan kerugian yang diderita masyarakat demi mewujudkan keadilan ekologis yang substansial di Indonesia.
References
Akbal, Muhammad. (2020). Asimetri Posisi Para Pihak dalam Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 189.
Asshiddiqie, Jimly. (2023). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers.
Azhar, Syahrul. (2024). Studi Komparasi Pertanggungjawaban Mutlak Hukum Lingkungan Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 312.
Fuady, Munir. (2022). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (Cetakan ke). Citra Aditya Bakti.
Harto, Prayogo P. (2021). Kekaburan Norma Parameter “Ancaman Serius” dalam Pertanggungjawaban Mutlak UU PPLH. Jurnal Mimbar Hukum, 33(1), 76.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum (15th ed.). Kencana.
Muhammad, Taufik. (2025). Analisis Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2023 Terhadap Progresivitas Hakim Lingkungan. Jurnal Yudisial, 18(1), 44.
Redi, Ahmad. (2023). Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Sinar Grafika.
Rya, Siti Sundari. (2021). Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional (Edisi Revi). Sinar Grafika.
S, Natalia Ketut. (2025). Reorientasi Beban Pembuktian Terbalik pada Pertanggungjawaban Mutlak Korporasi Demi Keadilan Ekologis. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 5(1), 14.
Soegoto, Roni Sulistyanto. (2024). The Challenge of Proving Causition in Environmental Tort Litigation under Indonesian Law. Indonesian Journal of International Law, 21(2), 245.
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Unigres Press.
Wibisana, Andri G. (2019). Penegakan Hukum Lingkungan Perdata di Indonesia: Mencari Jalan Keluar dari Labirin Pembuktian. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Wibisana, Andri G. dan Michael G. Faure. (2020). Regulating Pollution in Indonesia: Financial Responsibility and Strict Liability. Edward Elgar Publishing.
Widjaja, Anastasia S. (2022). Disparitas Putusan Hakim dalam Penerapan Asas Strict Liability pada Kasus Kebakaran Hutan. Jurnal Hukum & Peradilan, 11(3), 412.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Joko Purwanto, Suyanto, Dinda Heidiyuan Agustalita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a