Konflik Agraria Lahan Adat dan Model Penyelesaian Sengketa antara Masyarakat Dayak dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Authors

  • Regina Ratri Azizah Pratiwi Universitas Tidar
  • Farah Maulidya Putri Universitas Tidar
  • Tiara Aurelia Shafira Universitas Tidar
  • Madina Lintang Tsalatsa Universitas Tidar
  • Sulistari Universitas Tidar
  • Kuswan Hadji Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7155

Keywords:

Konflik Agraria, Masyarakat Adat Dayak, Hak Ulayat, Perkebunan Kelapa Sawit, Mediasi Tripartite, FPIC

Abstract

Konflik agraria antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan bersifat kompleks dan struktural, dipicu oleh ketimpangan penguasaan lahan serta tumpang tindih antara hukum adat dan hukum positif. Meski keberadaan masyarakat hukum adat diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 3 UUPA, pengakuan tersebut belum terwujud dalam perlindungan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana bentuk konflik agraria antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan perkebunan sawit atas penguasaan lahan di wilayah adat sekaligus merumuskan model penyelesaian yang mengakomodasi hak ulayat tanpa mengabaikan kepentingan investasi. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta analisis kualitatif berbasis studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku masih formalistik, berorientasi pada legalitas administratif, dan belum optimal menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Model yang direkomendasikan adalah penyelesaian integratif non-litigasi berbasis mediasi, yang bertumpu pada empat aspek: pengakuan formal wilayah ulayat, mediasi tripartit independen, penerapan FPIC dalam perizinan, serta kemitraan berkeadilan dengan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

References

Abby, F. A. (2016). Sengketa pertanahan hak masyarakat adat dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Retrieved from https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/675

Bairo, N. V. (2016). Model penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat berdasarkan hukum adat Dayak Kanayatn di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak (Studi kasus antara masyarakat hukum adat Desa Sumsum dengan PT. Mustika Abadi Khatulistiwa). Retrieved from https://www.neliti.com/publications/209642

Fasius, B. P. (2024). Penyelesaian konflik hak ulayat melalui sanksi adat (studi kasus masyarakat adat Dayak Simpang Dua). Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, 4(2), 175–195.

Hasanah, U., Basarah, B., & Lofi, R. M. (2024). Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap eksistensi masyarakat adat di kabupaten. Jatiswara, 39(1), 110–120.

Jamrudin, Hasrin, & Widowaty, Y. (2026). Penguatan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) dalam perlindungan hak tanah masyarakat adat. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/442

Juliansyah, M. (2024, February 27). Konflik agraria di perkebunan kelapa sawit. SIAR. Retrieved from https://siar.or.id/2024/02/27/konflik-agraria-di-perkebunan-kelapa-sawit/

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2024). Konflik agraria di Indonesia tertinggi dari enam negara Asia. Retrieved from https://www.kpa.or.id/2024/02/konflik-agraria-di-indonesia-tertinggi-dari-enam-negara-asia/

LK2 FHUI. (2024). Urgensi pengesahan RUU masyarakat hukum adat demi menjamin hak-hak masyarakat adat. Retrieved from https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-hukum-adat-demi-menjamin-hak-hak-masyarakat-adat/

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat.

Nababan, K. (2025). Peran pengadilan dalam perlindungan masyarakat adat melalui penerapan prinsip free, prior and informed consent. Hukumonline. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/peran-pengadilan-dalam-perlindungan-masyarakat-adat-melalui-penerapan-prinsip-free--prior--informed-consent-lt689055259edfd/

Nurhasan Ismail. (2012). Arah politik hukum pertanahan dan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat. Jurnal Rechts Vinding, 1, 1–14.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. (2019).

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. (2023).

Puspoaji, M. A. (2024). Sengketa tanah: Konflik antara masyarakat adat Dayak dengan perusahaan sawit. Kumparan. Retrieved from https://kumparan.com/puspo-aji/sengketa-tanah-konflik-antara-masyarakat-adat-dayak-dengan-perusahan-sawit

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat sebagai hutan negara. (2012).

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Rindang, K. (2024). Perjuangan masyarakat adat Dayak melawan perusahaan sawit di Kalimantan Barat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Retrieved from https://www.aman.or.id/news/read/1828

Samho, B., & Purwadi, Y. S. (2023). Menelisik dampak perkebunan kelapa sawit bagi hutan adat, hak ulayat, dan visi ekologis masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat. Veritas et Justitia, 9(2), 350–376. https://doi.org/10.25123/vej.v9i2.6476

Sangalang, E. P. (2025). Konflik hukum antara izin usaha PT. Sawit Mandiri Lestari dengan klaim hak ulayat masyarakat adat Kinipan. Jurnal Penelitian Hukum, 5(4), 166–177.

Siska, S., Utomo, L., Sara, R., & Rozikin, I. (2025). Urgensi dan dinamika proses rancangan undang-undang masyarakat hukum adat di Indonesia. Journal of Governance and Policy Innovation, 5(1), 20–27. https://doi.org/10.51577/jgpi.v5i1.759

Sulasno, I. Z., & Eprilia, F. F. (2022). Menakar eksistensi dan perlindungan hukum terhadap sengketa hak atas tanah masyarakat hukum adat berdasarkan hukum positif Indonesia (studi kasus perkebunan sawit di Kalimantan Selatan). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(3), 180–198.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1999).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2009).

Wicaksono, R. A. (2021). Pemerintah jadi kunci penyelesaian konflik Dayak Modang vs sawit. Betahita. Retrieved from https://betahita.id/news/lipsus/6759/pemerintah-jadi-kunci-penyelesaian-konflik-dayak-modang-vs-sawit.html

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Regina Ratri Azizah Pratiwi, Farah Maulidya Putri, Tiara Aurelia Shafira, Madina Lintang Tsalatsa, Sulistari, & Kuswan Hadji. (2026). Konflik Agraria Lahan Adat dan Model Penyelesaian Sengketa antara Masyarakat Dayak dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 9805–9815. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7155

Issue

Section

Articles