Implikasi Yuridis Penugasan Anggota Polri Aktif dalam Jabatan Sipil terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Authors

  • I Komang Angga Adi Setiawan Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7144

Keywords:

Implikasi Yuridis; Jabatan Sipil; Mahkamah Konstitusi, Polri; Negara Hukum

Abstract

Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dalam jabatan sipil menimbulkan perdebatan dalam perspektif negara hukum karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mempengaruhi prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut menimbulkan celah interpretasi yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil dalam sistem hukum Indonesia serta bagaimana implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap penugasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) membuka ruang bagi penugasan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini memberikan kepastian hukum serta memperkuat prinsip profesionalitas dan netralitas Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

References

Adnyani, N. K. S. (2018). Pelayanan Sektor Publik Terkait Pengaturan Administrasi Kependudukan Tentang Identitas Anak dengan Pemberlakuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 4(2), 200-203.

Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135-144. https://doi.org/10.23887/jiis.v7i2.37389

Adnyani, N. K. S., Landrawan, I. W., & Agustini, D. A. E. (2024). Regulating constitutional complaint cases is the authority of the constitutional court. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 21(1), 171-185. https://doi.org/10.21831/jc.v21i1.66414

Adnyani, N. K. S., Hartono, M. S., Parwati, N. P. E., & Salles, S. (2024). The Constitutional Law in Contemporary Times: Comparison of India and Indonesia. Jurnal Suara Hukum, 6(2), 385-412. https://doi.org/10.26740/jsh.v6n2.p385-412

Adnyani, N. K. S., Suryana, K. D., Wiratini, N. M., Dantes, K. P. K. F., & Tee-Anastacio, P. A. D. (2025). Integrating State Sovereignty and International Obligations: A Comparison of Indonesian and Philippine International Law into Domestic Constitutional Systems. Lampung Journal of International Law, 7(2), 119-134. https://doi.org/10.25041/lajil.v7i2.4909

Arianto, A., Ishomuddin., DS Salviana, V., & Sulistyaningsih, T. (2023). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Filosofi Nilai-Nilai Belom Bahadat. Yogyakarta: Bildung.

Arif, M. M., & Fahmi, T. (2025). Aspek-Aspek Profesionalisme, Karakteristik Profesionalisme, Watak Kerja Seorang Profesionalisme: Bahasa Indonesia. MUMTAZ-Education Management and Islamic Studies, 5(2), 52-56. https://doi.org/10.70936/mumtaz.v5i2.218

Fahrisal, Y. (2025). Polisi Dicari untuk Dicaci: Tuntutan Profesionalisme Kepolisian Menghadapi Perkembangan Zaman. Indramayu: PT Adab Indonesia.

Iskandar, J. D. H. (2018). Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Lex Administratum, 6(4), 46-55.

Khaliq, A. (2025). Tinjauan Kritis Kekuasaan Presiden Terhadap Polri Berdasarkan Teori Trias Politica. Journal Justice, 7(2), 83-98.

Maulidi, M. A. (2019). Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 16(2), 340-362. https://doi.org/10.31078/jk1627

Prianto, W. (2024). Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. JISDIK: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, 2(1), 8-19.

Putra, A. (2022). Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Yudisial, 14(3), 291-311. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.425

Rasji., Wonohadidjojo, C. H., & Serena, M. A. (2024). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. JALAKOTEK: Jurnal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2).

Rusnan., Koynja, J. J., & Ashari. (2024). Bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Final dan Mengikat (Suatu Kajian Filosofis). Jurnal Diskresi, 3(2), 151-165. https://doi.org/10.29303/diskresi.v3i2.6025

Sesunan, Y. S. P. (2025). Integritas dan Profesionalisme Polisi dalam Proses Penegakan Hukum. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(3), 2173-2181.

Setiawan, I. K. A. A., & Adnyani, N. K. S. (2026). Legal Responsibility of Public Officials for the Use of Discretion in Government Implementation that Has the Potential to Lead to Corruption, as Seen from a Progressive Law Perspective. Journal of Law, Politic and Humanities, 6(3), 1779-1791. https://doi.org/10.38035/jlph.v6i3.3098

Simamora, J., & Simatupang, L. D. (2024). Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Konstitusional Polri sebagai Alat Negara dalam Bidang Keamanan dan Ketertiban. Jurnal Negara Hukum, 15(2), 159-179. https://doi.org/10.22212/jnh.v15i2.4424

Tamrin, M. T. (2018). Lembaga Kepolisian dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia. Maleo Law Journal, 2(2), 133-142. https://doi.org/10.56338/mlj.v2i2.770

Siadari, R. P. (2013). Analisis Hukum Terhadap Materi Muatan Ketetapan MPR Sebagai Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Program Magister Ilmu Hukum.

Adnyani, N. K. S. (2020). Hukum Tata Negara: Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Adnyani, N. K. S. (2021). Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Kajian Pengelolaan Potensi Lokal-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Adnyani, N. K. S. (2023). Hukum Pemerintahan Daerah. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

Adnyani, Ni Ketut Sari, I Dewa Gede Herman Yudiawan dan I Gusti Ayu Apsari Hadi. (2025). Hukum Administrasi Negara dan Tata Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) Legal Phenomena in Public Space. Rajawali Pers, PT RajaGrafindo Persada.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1907.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168. Jakarta.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. LNRI Tahun 2003 Nomor 98, TLNRI Nomor 4316.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897. Sekretariat Negara. Jakarta.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Setiawan, I. K. A. A., Adnyani, N. K. S., & Dantes, K. F. (2026). Implikasi Yuridis Penugasan Anggota Polri Aktif dalam Jabatan Sipil terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 9832–9847. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7144

Issue

Section

Articles