Rekonstruksi Peran Negosiasi Sebagai Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa: Analisis Kritis Terhadap Sengketa Agraria Di Indonesia

Authors

  • Rasyid Agung Prawira Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Rizki Aulia Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Yulia Kusuma Wardani Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Rohaini Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7104

Keywords:

Negosiasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sengketa Agraria, Keadilan Restoratif, Reforma Agraria.

Abstract

Sengketa agraria di Indonesia merupakan persoalan yang kompleks dan multidimensional karena melibatkan aspek hukum, ekonomi, sosial, politik, dan hak asasi manusia. Penyelesaian sengketa agraria melalui jalur litigasi seringkali dianggap belum mampu memberikan keadilan substantif bagi para pihak karena prosesnya panjang, mahal, formalistik, serta cenderung menghasilkan putusan yang bersifat menang dan kalah. Dalam kondisi tersebut, negosiasi sebagai bagian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) memiliki potensi besar untuk menghadirkan penyelesaian yang lebih partisipatif, fleksibel, dan berorientasi pada kepentingan para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis peran negosiasi dalam penyelesaian sengketa agraria di Indonesia serta merekonstruksi model negosiasi yang lebih efektif dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negosiasi dalam sengketa agraria di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain ketimpangan kekuasaan antara masyarakat dan korporasi, lemahnya posisi masyarakat adat, kurangnya pengawasan pemerintah, serta minimnya jaminan kepastian hukum terhadap hasil negosiasi. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi terhadap peran negosiasi melalui penguatan regulasi, keterlibatan negara sebagai fasilitator aktif, penerapan prinsip keadilan restoratif, serta perlindungan hak masyarakat terdampak. Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat menjadikan negosiasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa agraria yang efektif, adil, dan berkelanjutan.

References

Abdurrahman. (1991). Masalah pencabutan hak-hak atas tanah dan pembebasan tanah di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Achmad Ali. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence). Jakarta: Kencana.

Fitriani, Rani. (2016). Alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam masyarakat adat. Jurnal Rechtsvinding, 5(2), 145–156.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Edisi revisi). Jakarta: Djambatan.

Ismail, Nurhasan. (2012). Arah politik hukum pertanahan dan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat. Mimbar Hukum, 24(1), 39–50.

Limbong, Bernhard. (2012). Konflik pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Muhammad, Bushar. (2006). Asas-asas hukum adat: Suatu pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmadi, Takdir. (2017). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Salim HS, & Nurbani, Erlies Septiana. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Santoso, Urip. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sitorus, Oloan. (2018). Konflik agraria dan penyelesaiannya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(3), 332–345.

Sodiki, Ahmad. (2013). Penyelesaian sengketa agraria melalui pendekatan nonlitigasi. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 221–230.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sumardjono, Maria S.W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Jakarta: Kompas.

Supriadi. (2015). Hukum agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarief, Elza. (2012). Menuntaskan sengketa tanah melalui pengadilan khusus pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Wicaksono, Dian Agung. (2020). Reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 27(1), 63–74.

Widjaja, Gunawan. (2005). Alternatif penyelesaian sengketa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Agung Prawira, R., Aulia, R., Wardani, Y. K., & Rohaini. (2026). Rekonstruksi Peran Negosiasi Sebagai Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa: Analisis Kritis Terhadap Sengketa Agraria Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 9447–9455. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7104

Issue

Section

Articles