Perlindungan Hukum Terhadap WP Atas BPHTB Yang Telah Dibayar Ketika Sertifikat Tanah Dibatalkan Karena Cacat Administratif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7086Keywords:
BPHTB, cacat administrasi, Wajib PajakAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap wajib pajak atas BPHTB yang telah dibayarkan ketika sertifikat hak atas tanah dibatalkan karena cacat administratif. Permasalahan muncul akibat tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai mekanisme pengembalian BPHTB, padahal pembatalan sertifikat mengakibatkan dasar perolehan hak kehilangan legitimasi hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sertifikat karena cacat administratif menimbulkan akibat hukum ex tunc, sehingga perolehan hak dianggap tidak pernah ada sejak awal. Konsekuensinya, BPHTB yang telah dibayarkan pada hakikatnya merupakan pembayaran yang tidak terutang. Oleh karena itu, wajib pajak berhak memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme restitusi berdasarkan doktrin onverschuldigde betaling dan unjust enrichment. Pengembalian BPHTB juga merupakan bentuk penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
References
Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.
Amilio, F. (2025). Penerapan asas kepastian hukum dalam hukum agraria terhadap pembatalan sertifikat cacat administrasi (Studi Putusan No. 81/G/2023/PTUN.SBY). Judge: Jurnal Hukum, 6(3), 684–697. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1550
Apriyani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 221–240. https://repository.uir.ac.id/id/eprint/2848
Halim, A., et al. (2024). Prinsip Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhadap Masyarakat. MIMBAR INTEGRITAS: Jurnal Pengabdian, 3(1), 80-87. https://unars.ac.id/ojs/index.php/mimbarintegritas/article/view/4016
Mahadhika, G. G., Anom, I. G. N., & Pratiwi, A. N. M. A. D. (2025). Pembatalan sertifikat hak milik akibat adanya bidang tanah tumpang tindih (overlap) di BPN Bangli. Jurnal Hukum Mahasiswa, 5(2), 351–365. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/jhm/article/view/12978
Manurung, A, I, F., & Setyadji (2025). Penyelesaian Masalah Penerbitan Sertipikat Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Kantor Pertanahan. Journal Equitable, 10(2), 250-270. https://www.researchgate.net/publication/318564880_ANALISIS_HUKUM_SISTEM_PENYELESAIAN_SENGKETA_ATAS_TANAH_BERBASIS_KEADILAN
Ningrum, H, R, S. (2014). Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 219-227. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1481
Putra, F. M. K. (2015). Pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat administratif serta implikasinya apabila hak atas tanah sedang dijaminkan. Jurnal Perspektif, 20(2), 101–117. https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i2.152
Rachman, M. (2020). Tinjauan hukum atas dibatalkannya akta jual beli oleh pengadilan negeri terhadap BPHTB yang telah dibayarkan. Journal Equitable, 5(2), 1–27. https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/2482
Redjeki, S. R. (2019). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional menyatakan batal sertifikat hak atas tanah yang mengandung cacat administrasi. UEU Digital Repository. https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Research-13345-16_0416.pdf
Zulkarnaen, I., & Suwardi (2025). Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Tanah Dalam Kasus Kepemilikan Tak Diketahui: Analisis Putusan Nomor 5/PDT.G/2022/PN KBU. Jurnal Keadilan. 23 (3), 298-310. https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/2823
Konflik agraria di Indonesia tertinggi dari enam negara Asia. (2024). Konsorsium Pembaruan Agraria. https://www.kpa.or.id/2024/02/konflik-agraria-di-indonesia-tertinggi-dari-enam-negara-asia/
Setahun Menteri Nusron: Selesaikan 3.019 kasus pertanahan, cegah kerugian Rp9,67 triliun. (2025). Kementerian ATR/BPN. https://www.atrbpn.go.id/berita/setahun-menteri-nusron-selesaikan-3019-kasus-pertanahan-cegah-kerugian-rp967-triliun
Akhirnya, sertifikat HGB dan SHM area pagar laut Tangerang dicabut. (2025). Wantimpres RI. https://wantimpres.go.id/id/issue/pembatalan-sertifikat-pagar-laut-tangerang/
Nusron batal cabut 58 sertifikat di pagar laut Tangerang, ini alasannya. (2025). Kontan Nasional. https://nasional.kontan.co.id/news/nusron-batal-cabut-58-sertifikat-di-pagar-laut-tangerang-ini-alasannya
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. PT Bina Ilmu, Surabaya.
Harjati, S., Sekarmadji, A., Winarsih, S., & Moechthar, O. (2021). Politik hukum pertanahan Indonesia. Prenadamedia Group, Jakarta.
Rahardjo, S. (2009). Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.
Setiawan, A. (2025). Hukum pertanahan nasional sejarah dan politik hukum pertanahan, hak menguasai negara, hak atas tanah dan pendaftaran tanah. LaksBang Pustaka, Yogyakarta.
Sihombing, R. (2022). Cacat administrasi pembatalan sertifikat tanah oleh BPN tanpa putusan pengadilan. Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andreas Audy Tjokro Amidjoyo, Marlina Br Purba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a