Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan Pada Korban Pemerkosaan Serta Pengancaman Menggunakan Senjata Api
(Studi Putusan 652/Pid.B/2025/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7079Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pemerkosaan, KesusilaanAbstract
Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan merupakan perbuatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan serta menimbulkan dampak serius bagi korban, khususnya dalam tindak pidana penipuan yang disertai dengan ancaman kekerasan. Salah satu bentuk kejahatan tersebut dapat ditemukan dalam Putusan Nomor 652/Pid.B/2025/PN Tjk, di mana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban dengan disertai ancaman menggunakan senjata api. Ancaman tersebut menyebabkan korban tidak berdaya dan terpaksa menuruti kehendak pelakunya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan pada korban licik serta pengancaman menggunakan senjata api dalam Putusan Nomor 652/Pid.B/2025/PN Tjk dan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam hukuman tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui kajian kepustakaan dengan menelaah peraturan-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui penelitian lapangan dengan cara observasi dan wawancara terhadap aparat penegak hukum, yaitu penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim, guna memperoleh data empiris yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah terpenuhi karena adanya kemampuan pelaku bertanggung jawab, adanya kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan pelaku. Hakim dalam menjatuhkan putusan mendasarkan pertimbangannya pada pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis, dengan memperhatikan terpenuhinya unsur Pasal 285 KUHP, alat bukti yang sah, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun kepada penjahat. Adapun saran dalam penelitian pelaku ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penipuan yang disertai ancaman senjata api senantiasa memperhatikan rasa keadilan bagi korban serta dampak sosial yang ditimbulkan. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, khususnya korban penipuan, guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban dalam proses pidana.
References
Abdullah Husein Al Aziz dan Zainudin Hasan. 2025. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Revenge Porn Dalam Era Digital di Kota Bandar Lampung, Jurnal Hukum Politik dan Ilmu Sosial,Volume 4, Nomor 3
Abdullah Husein Al Aziz dan Zainudin Hasan. 2025. Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Era Digital Serta Bagaimana untuk Membantu Mengungkapkan dan Menghentikan Korupsi, Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Volume 4, Nomor 2
Anggalana dan Angga Alfiyan. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Metamfetamena) Jenis Kristal Shabu Yang Dikonsumsi Oleh Pecandu (Studi Putusan Nomor. 5/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk), Unizar Law Review, Bandar Lampung, Volume 5 Nomor. 2
Aryo Fadlian, Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis, Jurnal Hukum, 2020, Volume 5, Nomor. 2
Barda Nawawi Arief, 2001 Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Barda Nawawi Arif. 2012. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
Denaya Syabilla Fitri Dan Benny Karya Lamintara. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemerkosaan Ditinjau dari Perspektif Moralitas (Studi Putusan Nomor 209/ Pid.B/2024/PN Tjk), Helium, Volume 2 Nomor 1,
Dona Raisa dan Diah Gustinianti, 2018, Pengantar Hukum Penitensier dan Sistem Pemasyarakatan, Aura, Lampung
Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana, Rhineka Cipta, Jakarta,
Muladi dan Dwidja Priaytno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada, Jakarta,
Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area. 2025. Apa Itu Tindak Pidana Pemerkosaan,” Magister Ilmu Hukum UMA, diakses 25 Oktober 2025, https://mh.uma.ac.id/apa itu-tindak-pidana-pemerkosaan/.
P.A.F. Lamintang., 2013. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung
Soetandyo Wignjosoebroto. 2002. Hukum dan Hak Asasi Manusia, Elsam, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2006, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta
Yanny Tuharyati dan Adiya Khulaivah. 2025. Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Perspektif HAM, UMJember Proceeding Series, Volume 4. Nomor 3,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Made Agus Deny Kusuma, Lukmanul Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a