Optimalisasi Peradilan Agama di Indonesia Analisis Kelemahan Institusional dan Strategi Inovasi Menuju Keadilan Substantif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7072Keywords:
Peradilan Agama, Justice Audit, Automatic Deduction, Keadilan Substantif.Abstract
Integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional melalui Peradilan Agama berhasil meningkatkan kekuatan institusional secara digital, namun masih dihadapkan pada kendala efektivitas penegakan hukum di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan fundamental Peradilan Agama sekaligus merumuskan strategi inovatif menuju peradilan yang berkualitas. Menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem evaluasi saat ini masih terjebak pada audit administratif-kuantitatif yang mengabaikan kualitas putusan. Selain itu, fenomena "kemenangan di atas kertas" pada kasus nafkah pasca-perceraian dan minimnya sertifikasi hakim dalam sengketa ekonomi syariah menjadi kelemahan utama yang menghambat keadilan. Sebagai solusi, penelitian ini menawarkan rekonstruksi kelembagaan melalui tiga strategi utama: penerapan Justice Audit berbasis output keadilan, perluasan regulasi nasional pemotongan gaji otomatis berbasis instrumen seperti E-Mosi Caper, serta pembagian spesialisasi hakim secara dikotomis antara hukum keluarga dan ekonomi syariah. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa transformasi paradigma peradilan sangat mendesak untuk menggeser peran Peradilan Agama dari sekadar pemutus sengketa formal menjadi penjamin keadilan substantif yang otoritatif di Indonesia.
References
Adha, M. I. (2025). Implementasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3, 2039–2047. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1666
Alfisyahri, Syarifa Raehana, H. L. (2025). Kompetensi Hakim dalam Menangani Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1A. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 02., 649–662. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15705893
AzizahYasmine,HuriyyahAqilahRamadhoifah, A. (2024). Peradilan Agama Sebagai Lembaga Penegak Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Of Private Law, 1, 83–90. https://doi.org/https://doi.org/10.28946/sjpl.v1i1.3373
Endang Hadrian, H. (2024). Hukum Acara Pengadilan Agama. Depok: Rajawali Pers.
Halim, A. (2024). Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia : Studi Kasus Dan Evaluasi. Schoastica: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 6, 60–68. Retrieved from http://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/scholastica/article/view/2510
Hasrinda Rizqi Pramassari, Vanesa Alexandra Caniago, Rajwa Al Imtiyaz, Adinda Berliana Rizkita Anjani, Tedy Irawan, Rafli Akbar Rafsanjani, Muhammad Razaq Firdaus, D. A. P. (2025). Optimalisasi Kewenangan Ex-Officio Hakim Pengadilan Agama Untuk Perlindungan Perempuan Dan Anak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3, 11168–11176. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2912
Ihat Istirahat. (1 C.E.). Rekonstruksi Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Substantif di Pengadilan Indonesia. Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2023, 44–51. https://doi.org/https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1704
Latifah Wardani AntonioImanda, Yanuar Rikardo, E. L. (2025). Efektivitas Aplikasi E-Mosi Caper Dalam Pemantauan Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Jurnal Professional Komunikasi Dan Admistrasi Publik, 12, 951–960. https://doi.org/https://doi.org/10.37676/professional.v12i2.10165
Lutfi Ainun Najib,Sri Lumatus Sa’adahMoh, L. N. (2024). Problem Pelaksana Kompetensi Pengadilan Agama Di Bidang Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18, 1807–1819. https://doi.org/10.35931/aq.v18i3.3487
Meivanza Dwi Aurellia, A. H. (2023). Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian. JURNAL USM LAW REVIEW, 6 No 2, 752–765.
Mohamad Hoerurojikin. (2025). Peran Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum IslamDi Indonesia. JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 1, 131–136. https://doi.org/https://doi.org/10.58472/jipsh.v1i2.46
Muhammad Isa Abdil Aziz Yanatama. (2024). Optimalisasi Peran Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi Syariah:Perspektif Hukum Progresif. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 1, 71–79. https://doi.org/https://doi.org/10.70837/4gaqk644
Muhammad Saputra, Faisar Ananda, I. R. S. T. (2025). Hukum Keluarga Islam Masa Orde baru. Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 15 No. 4. https://doi.org/https://ejournal.warunayama.org/index.php/tashdiq/article/view/6652
Mumpuni Gati Lintang. (2025). Sinkronisasi Hukum Negara dengan Hukum Islam dalam Konteks Pluralisme Hukum di Indonesia. Journal of Society and Scientific Studies, 1, 20–32. https://doi.org/https://doi.org/10.62504/scientiva5
Nasywa Nurfadila, Wati Rahmi Ria, Dewi Septiana, Sepriyadi Adhan S, S. S. D. K. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Mantan Istri dan Anak Seorang ASN Pasca Perceraian Melalui Aplikasi e-Mosi Caper (Studi Pada PA Kota Bengkulu). Al-Zayn Jurnal Ilmu Sosila Dan Hukum., 4, 3679–3693. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4864
pengadilan jakarta. (2024). pengadilan Tinggi Agama Jakarta Melaksanakan Audit Dalam Rangka Mutasi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Retrieved from Pengadilan Jakarta Pusat website: https://pa-jakartapusat.go.id/pengadilan-tinggi-agama-jakarta-melaksanakan-audit-dalam-rangka-mutasi-ketua-pengadilan-agama-jakarta-pusat/
Rama Fachreza Aleaputra, S. A. W. A. W. (2025). KUH Perdata Dan Sengketa Kewerisan : Analisis Yuridis Normatif Atas Perlindungan Hak Pewarisan Di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2, 145–154. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.6922
Ridwan Anwar. (2022). Rapor Kinerja Pengadilan Perkara SIPP Pada Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingakat Banding Priode 12 Agustus 2022, 19 Agustus 2022, 26 Agustus 2022 Dan 02 September 2022. Retrieved from Mahkamah Agung Ri website: https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-sipp-pada-pengadilan-tingkat-pertama-dan-tingkat-banding-periode-12-agustus-2022-19-agustus-2022-26-agustus-2022-dan-02-september-2022-5-9
Titit Fridawaty, Muhammad Isan, Iswandi Abdinur, Fauzan Sugawa, Muhammad Rafi, Zubaidah WN, Abdul Aziz, Yuli Rahmad,Reza Andika, Irfandi, Zulhazur, D. Y. P. (2024). Menavigasi Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Modern. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1, 78–88. https://doi.org/https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i1.101
Tuti Harwati. (2015). Pengadilan di Indonesia. Mataram: Sanabil Puri Bunga Amanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Fadhil, Marza Lina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a