Analisis Regulasi Perlindungan Hukum Represif bagi Pemegang Polis atas Gagal Bayar Polis Asuransi AJB Bumiputera 1912
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7050Keywords:
Perlindungan Hukum Represif, Pemegang Polis, Usaha Bersama, Gagal BayarAbstract
Kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 yang berujung pada kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) menyingkap kelemahan sistemik perlindungan hukum represif bagi pemegang polis pada perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas instrumen perlindungan hukum represif yang tersedia bagi pemegang polis serta merumuskan rekomendasi penguatan sistem perlindungan hukum perasuransian Indonesia, menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan ganda pemegang polis sebagai tertanggung sekaligus anggota pemilik perusahaan menghambat penerapan gugatan wanprestasi secara langsung sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 56/PDT/2024/PT JAP, sehingga gugatan perbuatan melawan hukum terhadap direksi secara personal berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menjadi alternatif yang lebih viable. Mekanisme LAPS SJK turut terbatas karena tidak dirancang untuk menangani sengketa berdampak massal, mencerminkan kesenjangan nyata antara law in the books dan law in action dalam sistem perasuransian Indonesia. Kehadiran Program Penjaminan Polis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 menandai pergeseran paradigma menuju sistem perlindungan berbasis jaminan negara yang lebih terstruktur. Temuan ini menegaskan urgensi reformulasi mekanisme represif yang adaptif terhadap kompleksitas kelembagaan usaha bersama demi mewujudkan perlindungan pemegang polis yang lebih responsif dan berkeadilan.
References
Anisa, D., Ariyanti, O., Asari, A., & Hidayat, M. (2023). Perlindungan hukum pemegang polis asuransi dalam membayar klaim asuransi. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 9(1), 148–144. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v9i1.7793
Driyarkara, A. P., & Puspita, N. Y. (2023). Tanggung jawab badan hukum usaha bersama (Studi kasus: Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912). Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 8(1), 67–78. https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.3885
Halomoan, T. (2022). Pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan terhadap kasus gagal bayar perusahaan asuransi. “Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(1), 215–226.
Hifni, M. (2024). Aspek hukum perjanjian asuransi dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 25–32. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v7i2
Nst, S. B. A., & Siregar, M. F. (2024). Kedudukan hukum pemegang polis asuransi dan tanggung jawab moral dan hukum perusahaan asuransi terhadap konsumen. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 16565–16582. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12561
Nurainiyah, N., Astawa, I. K., & Setiady, T. (2024). Perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam konteks pengalihan liabilitas dan restrukturisasi asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UNES Law Review, 7(1), 169–183. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2236
Nurjihad. (2022). Konsekuensi pilihan bentuk badan hukum perasuransian di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 118–141. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art6
Utami, I. T., Mawarti, T. U. S., & Haq, F. H. O. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam menyelesaikan masalah penolakan klaim polis asuransi. JMIA: Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi, 1(6), 103–111. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2869
Widananti, A. (2024). Tanggung jawab hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata terhadap tertanggung yang mengalami kerugian dalam kasus gagal bayar asuransi jiwa. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6), 180–187. https://doi.org/10.5281/zenodo.10516229
Wilwatikta, H. S., Pratama, M. M. J., Ramadhani, F., Fadila, C., & Shima, G. P. (2026). Kepastian hukum bagi pemegang polis dalam kasus gagal bayar perusahaan asuransi: Analisis normatif. Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 1(4), 248–257.
Amin, S. N. A. M. (2023). Buku ajar hukum perjanjian. Yogyakarta: Deepublish Digital.
Ganie, J. (2011). Hukum asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahfud, M. A. (2015). Teori hukum dan implementasinya. Surabaya: Anggota Ikatan Penerbit Indonesia.
Nurwidiatmo. (2008). Perasuransian (Asuransi syari’ah) UU No. 2 Tahun 1992. Jakarta: Tim Analisis dan Evaluasi Hukum.
AJB Bumiputera 1912. (2023). Rilis berita Bumiputera 20230218 - PNM. Diakses dari https://www.bumiputera.com/download/document/Rilis_Berita_Bumiputera_20230218_-_PNM_65.pdf pada 27 Mei 2026.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). OJK nyatakan tidak keberatan rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912 (Siaran Pers Nomor SP 18/GKPB/OJK/II/2023). Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/OJK-Nyatakan-Tidak-Keberatan-Rencana-Penyehatan-Keuangan-AJB-Bumiputera-1912/Siaran%20Pers%2018%20-%20OJK%20Nyatakan%20Tidak%20Keberatan%20Rencana%20Penyehatan%20Keuangan.pdf pada 27 Mei 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maheswari Pavita Dayana Dayana, Rohaini, Siti Nurhasanah, Yennie Agustin Mahroennisa Rasyid, Dora Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a