Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Barang Tidak Sesuai Deskripsi di Marketplace
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7016Keywords:
Consumer Protection, Goods Not as Described, MarketplaceAbstract
Perkembangan marketplace sebagai bagian dari ekonomi digital telah membawa kemudahan dalam aktivitas jual beli, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya terkait barang yang tidak sesuai dengan deskripsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian barang, serta mengkaji tanggung jawab penjual dan marketplace dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, konsumen telah memperoleh perlindungan melalui regulasi yang menjamin hak atas informasi yang benar serta hak untuk mendapatkan ganti rugi. Penjual memiliki tanggung jawab utama atas barang yang diperjualbelikan, sementara marketplace memiliki tanggung jawab dalam menyediakan sistem yang aman dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala seperti rendahnya kesadaran hukum konsumen dan lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha. Diperlukan sinergi antara pemerintah, marketplace, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum konsumen di era digital
References
Aini, R. A. N. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengiriman Barang Tidak Sesuai Kesepakatan dalam Transaksi COD Pada Shopee (Studi Komparasi Indonesia dan Singapura) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Arviani, M., Jumhana, E., Cantika, C. C., Yusuf, D. O., Amelia, I., & Aldino, R. (2026). Perlindungan Konsumen Dalam Marketplace: Analisis Sengketa Antara Penjual Dan Pembeli. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1264-1270.
Djohan, P., Astutik, S., Ayuningtiyas, F., & Aribawa, M. Y. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Online atas Barang Tidak Sesuai pada Platform Marketplace Shopee. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(1), 230-251.
Esther Masri, S. H., M.Kn., Otih Handayani, S. E., S.H, M., Rama Dhianty, S. H., & Sri Wahyuni, S. H. (2023). Buku ajar hukum perlindungan konsumen. Jakad Media Publishing.
Fuskhahti, H. A., & Widyastuti, T. V. (2024). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Endorsement Produk Kecantikan Ilegal. Penerbit NEM.
Gunadi, A. (2025). Tanggung Jawab Marketplace Atas Kerugian Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(9), 2120-2133.
Putra, M. S. D., & Mulyana, S. P. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tidak Sesuai Pesanan Melalui Marketplace. Commerce Law, 5(1), 234-241.
Rajib, R. K., Mulia, S. N., Pramono, N. M., & Aulia, N. (2025). Analisis Risiko Hukum dan Penerapan Asas Itikad Baik dalam Transaksi Jual Beli Barang Preloved di Marketplace Digital. Studia: Journal of Humanities and Education Studies, 1(2), 211-220.
Romadhiyah, F. T., Hartati, S., & Widyastuti, T. V. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen penyalahgunaan Shopee Paylater oleh pihak ketiga. Penerbit NEM.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
Zeva, N. (2024).Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Gambar Pada Aplikasi Belanja Online Shopee (Studi Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Karlina Lestari, Hanung Widjangkoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a