Analisis Yuridis Tanggung Jawab Maskapai Lion Air Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Keterlambatan Penerbangan (Delay) Berulang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7014Keywords:
Consumer Protection, Flight Delays, Lion Air, Strict Liability, CompensationAbstract
Tingginya frekuensi keterlambatan (delay) penerbangan pada maskapai Lion Air yang sering kali merugikan konsumen secara materiil maupun imateriil. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kerangka yuridis tanggung jawab maskapai berdasarkan integrasi UU Perlindungan Konsumen (UUPK) dan regulasi penerbangan, serta mengevaluasi hambatan implementasi ganti ruginya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, maskapai memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai Pasal 19 UUPK dan wajib memberikan kompensasi teknis berdasarkan PM No. 89 Tahun 2015. Namun, dalam pembahasannya ditemukan bahwa implementasi di lapangan masih terhambat oleh asimetri informasi dan prosedur klaim yang rumit. Kesimpulannya, perlindungan konsumen belum optimal karena lemahnya transparansi maskapai dan kendala eksekusi pada jalur penyelesaian sengketa. Disarankan agar pemerintah meningkatkan pengawasan administratif dan maskapai menyederhanakan birokrasi klaim guna menjamin kepastian hak penumpang
References
Dewi, Ni Made Trisna. “Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Jika Terjadi Keterlambatan Jadwal Penerbangan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.” Kertha Wicaksana 15, no. 2 (2021): 122–29.
Amalia, Gitayana, Daniella Karina, Nila Yuliyanti, Siti Munawaroh Alkhairiah, Universitas Pamulang, Keterlambatan Penerbangan, and Tanggung Jawab. “Perlindungan Hak Konsumen Atas Ketrlambatan Penerbangan (Flight Delay) di Indonesia : Analisis Yuridis Di Indonesia.” Jurnal Transformasi Hukum Dan Keadilan Sosial 10, no. 1 (2026): 80–87. https://journal.fexaria.com/j/index.php/jthks.
Damayanthi, Ni Made Risma, Si Ngurah Ardhya, and I Gusti Ayu Apsari Hadi. “Perlindungan Konsumen Atas Ganti Kerugian Terkait Pembatalan Dan Kompensasi Keterlambatan Pengangkutan Penumpang Maskapai Penerbangan.” Bhirawa Law Journal 6, no. 2 (2025): 171–78.
Gultom, Simon, Devi Marlita, and Aditya Wardana. “Kualitas Layanan, Kepercayaan Merek Dan Kepuasan Penumpang.” Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTRANSLOG) 5, no. 2 (2018): 169–78.
Hayatun, Wana, and Zenita Kurniasari. “On Time Performance Maskapai Penerbangan Komersil (Studi Kasus Pada Lion Air Rute Pontianak–Surabaya Di Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak).” Ground Handling Dirgantara 5, no. 02 (2023): 219–22.
Hutri Lien Vanny, and Desiana Rachmawati. “Penanganan Keterlambatan (Delay) Pada Maskapai Lion Air Di Bandar Udara Internasional Yogyakarta.” Intellektika : Jurnal Ilmiah Mahasiswa 1, no. 5 (2023): 217–29. https://doi.org/10.59841/intellektika.v1i5.450.
Izaaz, Muchamad, Farhan Ramadhan, Kadek Agus Sudiarawan, Universitas Udayana, Dauh Puri Klod, and Kota Denpasar. “Keterlambatan Penerbangan Dalam Perspektif Keterlambatan Penerbangan Dalam Perspektif U Ndang- U Ndang No . 1 Tahun 2009.” Jurnal Media Akademik 3, no. 7 (2025): 1–20.
Nayaka, Damara Pandya, and Hery Pudjoprastyono. “Implementasi PM 89 Tahun 2015 Dalam Penanganan Keterlambatan Penerbangan Lion Air Di Bandara Internasional Juanda.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4, no. 4 (2026): 8805–13.
Nieamah, Kartika Fajar. “Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Maskapai Lion Air Di Yogyakarta Internasional Airport (YIA).” Jurnal Manajemen Dirgantara 14, no. 2 (2021): 311–17.
Panggabean, Azra, Martono Anggusti, and Ria Siregar. “Liability of Indonesian Airlines for Refunds Due to Flight Cancellations Under Consumer Protection Law.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 3 (2025): 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3666.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Angkutan Udara.
Pratama, Ridwan Yoga. “Implementasi Asas Strict Liability Atas Tanggungjawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen: Studi Perbandingan Antara Indonesia & Amerika Serikat.” Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2025): 81–92.
Meidyana Aulia Putri and Indi Nuroini, “Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Maskapai Akibat Pembatalan Keberangkatan Secara Sepihak Menurut Undang - Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” Jurnal Hukum Dan Keadilan, 2024, 80–94.
Satory, Agus, Yenny Febrianty, Widiyanti Rahayu Budi Astuti, and Aditya Fajri Kurnia Pradana. “Metode Penelitian Hukum.” Penerbit Tahta Media, 2024.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.
Wibowo, Agus. “Penelitian Dalam Ilmu Hukum.” Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2025.
Wulandari, Weni, Andrie Ghaivany Purba, and Rudolf Silaban. “Tanggung jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Barang Bagasi Penumpang.” Jurnal Retentum 3, no. 2 (2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eka Nurhidayati, Hanung Widjangkoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a