Peran Mediasi Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Di Luar Pengadilan Dalam Perspektif Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7010Keywords:
Mediasi Komersial; Alternatif Penyelesaian Sengketa; Kontrak Komersial; Hukum Indonesia; PERMA No. 1 Tahun 2016; Singapore Convention On Mediation.Abstract
Meningkatnya volume sengketa kontrak komersial di Indonesia seiring pesatnya aktivitas bisnis nasional dan lintas batas mendorong kebutuhan mendesak terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan adptif dibandingkan jalur litigasi konvensional. Mediasi sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa (APS) menawarkan pendekatan yang fleksibel, rahasia, dan berorientasi pada kepentingan bersama para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) kedudukan hukum mediasi dalam penyelesaian sengketa kontrak komersial di luar pengadilan dalam sistem hukum Indonesia; (2) perbandingan mediasi dengan litigasi dan arbitrase dari aspek efisiensi, kerahasiaan, dan kepastian hukum; serta (3) efektivitas penerapan mediasi komersial berdasarkan regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki landasan hukum yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, didukung oleh infrastruktur kelembagaan berupa BANI, PMN, dan lembaga mediasi lainnya. Namun, tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan masih sangat rendah, hanya berkisar 3-5 persen dari total perkara, yang disebabkan oleh lemahnya itikad baik para pihak, keterbatasan mediator bersertifikat di bidang komersial, serta belum diratifikasinya Singapore Convention on Mediation. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan rekomendasi konkret berupa penguatan regulasi mediasi komersial, percepatan ratifikasi Singapore Convention, dan peningkatan kapasitas mediator nasional sebagai langkah strategis membangun ekosistem penyelesaian sengketa komersial yang kompetitif di Indonesia.
References
Abdurrasyid, P. (2011). Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa: Suatu pengantar. Fikahati Aneska.
Amriani, N. (2012). Mediasi: Alternatif penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. RajaGrafindo Persada.
Friedman, G., & Himmelstein, J. (2008). Challenging conflict: Mediation through understanding. American Bar Association.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Moore, C. W. (2014). The mediation process: Practical strategies for resolving conflict (4th ed.). Jossey-Bass.
Margono, S. (2004). ADR dan arbitrase: Proses pelembagaan dan aspek hukum. Ghalia Indonesia.
Nugroho, S. A. (2009). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Telaga Ilmu.
Soemartono, G. (2006). Arbitrase dan mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Syukur, F. A. (2012). Mediasi yudisial di Indonesia: Peluang dan tantangan dalam memajukan sistem peradilan. Mandar Maju.
Usman, R. (2013). Pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Citra Aditya Bakti.
Artikel Jurnal
Amarini, I. (2016). Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi di Pengadilan. Jurnal Kosmik Hukum, 16(2), 86–106.
Ariani, N. V. (2012). Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 277. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.101
Asnawi, M. N. (2017). Urgensitas Pendekatan Psikologi Dalam Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 447. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.447-462
Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsih, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efisiensi Dan Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 36–48. https://doi.org/https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.275
Mamudji, S. (2026). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(3), 194–209.
Laporan dan Dokumen Resmi
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (2018). Peraturan dan prosedur BANI. BANI. https://baniarbitration.org
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan Mahkamah Agung 2022. Mahkamah Agung RI. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/laporan_tahunan/FA-LAPTAH-2022.pdf
Singapore Mediation Centre (SMC). (2023). About SMC: Mediation statistics and settlement rate. SMC. https://mediation.com.sg/about-us/about-smc/
United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). (2019). UNCITRAL model law on international commercial mediation and international settlement agreements resulting from mediation 2018. United Nations.
World Bank Group. (2020). Doing business 2020: Comparing business regulation in 190 economies. World Bank. https://openknowledge.worldbank.org/handle/10986/32436
Berita dan Sumber Daring
Hukumonline. (2019, 9 Agustus). Konvensi Singapura tentang mediasi ditandatangani 46 negara. https://www.hukumonline.com/berita/a/konvensi-singapura-tentang-mediasi-lt5d4d5a4c9f6d0/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adelia Anggaraini, Maura Rahmatusyifa Adzani, Yulia Kusuma Wardani, Rohaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a