Politik Hukum RUU Perampasan Aset Korupsi: Studi Komparatif Non-Convention Based Asset Forfeiture Indonesia dan Amerika Serikat

Authors

  • Primerta Putri Hapsari Universitas Negeri Semarang
  • Ali Masyhar Universitas Negeri Semarang
  • Cahya Wulandari Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7009

Keywords:

Politik Hukum Pidana, Perampasan Aset, Korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian negara secara masif. Sistem pemulihan aset di Indonesia yang masih bergantung pada mekanisme conviction-based forfeiture dinilai tidak memadai dalam menghadapi kompleksitas kejahatan ekonomi modern, sebagaimana tercermin dalam kasus Harvey Moeis di mana uang pengganti yang ditetapkan hanya 0,14 persen dari total kerugian negara. Penelitian ini bertujuan mengkaji politik hukum pidana Indonesia dalam kerangka RUU Perampasan Aset dan membandingkannya dengan sistem Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Amerika Serikat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tiga kelemahan struktural, yakni kekosongan substansi hukum, fragmentasi kewenangan kelembagaan, dan budaya hukum yang berorientasi pada pemidanaan badan. Dibandingkan dengan Amerika Serikat yang telah menerapkan mekanisme civil forfeiture melalui gugatan in rem berdasarkan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000, Indonesia masih tertinggal dalam efektivitas pemulihan aset. Penelitian ini merekomendasikan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan adopsi mekanisme NCB model hybrid, penguatan kapasitas kelembagaan KPK, PPATK, dan Kejaksaan Agung, serta pengembangan mekanisme Mutual Legal Assistance yang lebih proaktif.

References

Adm_ntb. (2025). Menkum Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025. ntb.kemenkum.go.id. https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/menkum-pastikan-ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-prioritas-2025

Amir, F. (2025). DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 2025. idntimes.com. https://www.idntimes.com/news/indonesia/dpr-dan-pemerintah-sepakat-ruu-perampasan-aset-rampung-2025-00-xvwcc-921zgb

Fahrizal, B., & Hoesein, Z. A. (2026). Studi Komparasi Non Conviction Based Asset Forfeiture Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Amerika Serikat. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 3772–3781.

Fitriyani, D., & Maizaroh, M. (2023). Posibilitas Penerapan In Rem Asset Forfeiture Sebagai Upaya Asset Recovery Di Indonesia. AML/CFT Journal, 01(02), 205–219.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russel Sage Foundation.

Ghani, M. F. I., & Saputra, G. (2025). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Strategi Pemberantasannya di Indonesia. Jurnal Terekam Jejak (JTJ), 3(2), 23–32. https://journal.terekamjejak.com/index.php/jtj/article/view/259/130

Hafid, I. (2021). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law. Lex Renaissan, 1(6), 465–480.

Hartanti, E. (2007). Tindak Pidana Korupsi (II). Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=M9SqEAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_atb#v=onepage&q&f=false

Husein, Y. (2019). Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. PSHK & Puslitbangkumdil, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hutabarat, D. (2026). Jaksa Agung Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi di Tahun 2025, Ini Nilainya. liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/6261289/jaksa-agung-bongkar-kerugian-negara-akibat-korupsi-di-tahun-2025-ini-nilainya

Jamba, P., Husna, L., & Ukas. (2025). Analisis Yuridis Perampasan Aset Koruptor Ditinjau Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10978–10994.

KPK. (2025). Penindakan. kpk.go.id. https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2

Larasati, C. R. (2025). Perbandingan Sanksi Pidana Dan Pemulihan Kerugian Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus : Harvey Moeis. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 02(1), 200–216.

Lineleyan, W. A., Koesoemo, A. T., & Bawole, H. Y. A. (2024). Tinjauan Yuridis tentang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan dengan Sistem Perampasan Aset Berbasis Properti. Lex Administratum, 12(5), 1–12.

Marenah, N. S., Rahim, M. W., Hasan, M., & Baidaie, M. S. A. F. (2025). Stagnasi Pembahasan RUU Perampasan Aset: Studi Politik Hukum dalam Penegakan Anti-Korupsi. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(10), 1–12.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1 ed.). Mataram University Press.

Pastika Jaya, K., Sudiatmaka, K., & Sari Adnyani, N. K. (2021). Analisis Yuridis (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 264K/Pdt.Sus-Hki/2015) Terhadap Penghapusan Pendaftaran Merek Akibat Merek Tidak Dipergunakan Dalam Kegiatan Perdagangan. Ganesha Law Review, 2(2), 167–179. https://doi.org/10.23887/glr.v2i2.208

Prasetyo, Z. M., Malinda, I. P., J, C. S. P., Azzahra, L. A., N, S. R., & Hadji, K. (2025). Sinkronisasi Kebijakan Penegakan Hukum : Posisi RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Penelitian Nusantara, 1(12), 801–808.

Rico, J. (2023). Perwakilan Jaksa dan USMS Lakukan Comparative Study Terkait Perampasan Aset. infopublik.id. https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/770702/perwakilan-jaksa-dan-usms-lakukan-comparative-study-terkait-perampasan-aset

Rizki, M. J. (2023). Tantangan Penerapan Non-Conviction Based dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-penerapan-non-conviction-based-dalam-ruu-perampasan-aset-tindak-pidana-lt645c878d24a19/

Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Sulistya, A. R. (2025). Sampai Mana Perkembangan RUU Perampasan Aset. tempo.co. https://www.tempo.co/politik/sampai-mana-perkembangan-ruu-perampasan-aset--1220693

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Sunjaya, N. S. A. (2024). Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset. pahamhukum.id. https://pahamhukum.id/konten/artikel/urgensi-pengesahan-ruu-perampasan-aset/3

Syah, Z. A. (2025). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024. https://share.google/NeqNzxSp9q7LpIk76

Syifaurrohmah, S. Z. (2025). Teori Hukum Era Robert Nonet dan Philip Selznick Serta Relevansinya Terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(4), 168–177.

Warjiyati, S. (2024). Urgensi Ruu Perampasan Aset: Strategi Baru Dalam Pemberantasan Korupsi Menuju Sistem Hukum Yang Lebih Adil. uinsa.ac.id. https://uinsa.ac.id/urgensi-ruu-perampasan-aset-strategi-baru-dalam-pemberantasan-korupsi-menuju-sistem-hukum-yang-lebih-adil

Watch, I. C. (2025). Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset: Sebuah Janji yang Berulang. antikorupsi.org. https://antikorupsi.org/id/komitmen-pembahasan-ruu-perampasan-aset-sebuah-janji-yang-berulang.

Downloads

Published

2026-06-11

How to Cite

Primerta Putri Hapsari, Ali Masyhar, & Cahya Wulandari. (2026). Politik Hukum RUU Perampasan Aset Korupsi: Studi Komparatif Non-Convention Based Asset Forfeiture Indonesia dan Amerika Serikat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 8767–8791. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7009

Issue

Section

Articles