Politik Hukum RUU Perampasan Aset Korupsi: Studi Komparatif Non-Convention Based Asset Forfeiture Indonesia dan Amerika Serikat
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7009Keywords:
Politik Hukum Pidana, Perampasan Aset, KorupsiAbstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian negara secara masif. Sistem pemulihan aset di Indonesia yang masih bergantung pada mekanisme conviction-based forfeiture dinilai tidak memadai dalam menghadapi kompleksitas kejahatan ekonomi modern, sebagaimana tercermin dalam kasus Harvey Moeis di mana uang pengganti yang ditetapkan hanya 0,14 persen dari total kerugian negara. Penelitian ini bertujuan mengkaji politik hukum pidana Indonesia dalam kerangka RUU Perampasan Aset dan membandingkannya dengan sistem Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Amerika Serikat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tiga kelemahan struktural, yakni kekosongan substansi hukum, fragmentasi kewenangan kelembagaan, dan budaya hukum yang berorientasi pada pemidanaan badan. Dibandingkan dengan Amerika Serikat yang telah menerapkan mekanisme civil forfeiture melalui gugatan in rem berdasarkan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000, Indonesia masih tertinggal dalam efektivitas pemulihan aset. Penelitian ini merekomendasikan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan adopsi mekanisme NCB model hybrid, penguatan kapasitas kelembagaan KPK, PPATK, dan Kejaksaan Agung, serta pengembangan mekanisme Mutual Legal Assistance yang lebih proaktif.
References
Adm_ntb. (2025). Menkum Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025. ntb.kemenkum.go.id. https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/menkum-pastikan-ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-prioritas-2025
Amir, F. (2025). DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 2025. idntimes.com. https://www.idntimes.com/news/indonesia/dpr-dan-pemerintah-sepakat-ruu-perampasan-aset-rampung-2025-00-xvwcc-921zgb
Fahrizal, B., & Hoesein, Z. A. (2026). Studi Komparasi Non Conviction Based Asset Forfeiture Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Amerika Serikat. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 3772–3781.
Fitriyani, D., & Maizaroh, M. (2023). Posibilitas Penerapan In Rem Asset Forfeiture Sebagai Upaya Asset Recovery Di Indonesia. AML/CFT Journal, 01(02), 205–219.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russel Sage Foundation.
Ghani, M. F. I., & Saputra, G. (2025). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Strategi Pemberantasannya di Indonesia. Jurnal Terekam Jejak (JTJ), 3(2), 23–32. https://journal.terekamjejak.com/index.php/jtj/article/view/259/130
Hafid, I. (2021). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law. Lex Renaissan, 1(6), 465–480.
Hartanti, E. (2007). Tindak Pidana Korupsi (II). Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=M9SqEAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_atb#v=onepage&q&f=false
Husein, Y. (2019). Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. PSHK & Puslitbangkumdil, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hutabarat, D. (2026). Jaksa Agung Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi di Tahun 2025, Ini Nilainya. liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/6261289/jaksa-agung-bongkar-kerugian-negara-akibat-korupsi-di-tahun-2025-ini-nilainya
Jamba, P., Husna, L., & Ukas. (2025). Analisis Yuridis Perampasan Aset Koruptor Ditinjau Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10978–10994.
KPK. (2025). Penindakan. kpk.go.id. https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2
Larasati, C. R. (2025). Perbandingan Sanksi Pidana Dan Pemulihan Kerugian Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus : Harvey Moeis. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 02(1), 200–216.
Lineleyan, W. A., Koesoemo, A. T., & Bawole, H. Y. A. (2024). Tinjauan Yuridis tentang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan dengan Sistem Perampasan Aset Berbasis Properti. Lex Administratum, 12(5), 1–12.
Marenah, N. S., Rahim, M. W., Hasan, M., & Baidaie, M. S. A. F. (2025). Stagnasi Pembahasan RUU Perampasan Aset: Studi Politik Hukum dalam Penegakan Anti-Korupsi. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(10), 1–12.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1 ed.). Mataram University Press.
Pastika Jaya, K., Sudiatmaka, K., & Sari Adnyani, N. K. (2021). Analisis Yuridis (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 264K/Pdt.Sus-Hki/2015) Terhadap Penghapusan Pendaftaran Merek Akibat Merek Tidak Dipergunakan Dalam Kegiatan Perdagangan. Ganesha Law Review, 2(2), 167–179. https://doi.org/10.23887/glr.v2i2.208
Prasetyo, Z. M., Malinda, I. P., J, C. S. P., Azzahra, L. A., N, S. R., & Hadji, K. (2025). Sinkronisasi Kebijakan Penegakan Hukum : Posisi RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Penelitian Nusantara, 1(12), 801–808.
Rico, J. (2023). Perwakilan Jaksa dan USMS Lakukan Comparative Study Terkait Perampasan Aset. infopublik.id. https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/770702/perwakilan-jaksa-dan-usms-lakukan-comparative-study-terkait-perampasan-aset
Rizki, M. J. (2023). Tantangan Penerapan Non-Conviction Based dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-penerapan-non-conviction-based-dalam-ruu-perampasan-aset-tindak-pidana-lt645c878d24a19/
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sulistya, A. R. (2025). Sampai Mana Perkembangan RUU Perampasan Aset. tempo.co. https://www.tempo.co/politik/sampai-mana-perkembangan-ruu-perampasan-aset--1220693
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Sunjaya, N. S. A. (2024). Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset. pahamhukum.id. https://pahamhukum.id/konten/artikel/urgensi-pengesahan-ruu-perampasan-aset/3
Syah, Z. A. (2025). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024. https://share.google/NeqNzxSp9q7LpIk76
Syifaurrohmah, S. Z. (2025). Teori Hukum Era Robert Nonet dan Philip Selznick Serta Relevansinya Terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(4), 168–177.
Warjiyati, S. (2024). Urgensi Ruu Perampasan Aset: Strategi Baru Dalam Pemberantasan Korupsi Menuju Sistem Hukum Yang Lebih Adil. uinsa.ac.id. https://uinsa.ac.id/urgensi-ruu-perampasan-aset-strategi-baru-dalam-pemberantasan-korupsi-menuju-sistem-hukum-yang-lebih-adil
Watch, I. C. (2025). Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset: Sebuah Janji yang Berulang. antikorupsi.org. https://antikorupsi.org/id/komitmen-pembahasan-ruu-perampasan-aset-sebuah-janji-yang-berulang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Primerta Putri Hapsari, Ali Masyhar, Cahya Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a