Kritik VS Penghinaan: Sosialisasi Terkait Ketatnya Hukum Di Ruang Digital Saat Ini

Authors

  • Syifa Ul Hasanah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nuralifah Tasya Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Maha Rani Galuh Pratiwi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nur Aulia Apriliani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nur Rahmayani Mukhlis Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Narendra Pirmansyah Al Buchory Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Novyra Fitriany Karno Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nabila Ratu Adelia Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Clara Ridha Nur Sinta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Darmayani Tandi Tasik Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sunariyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6964

Keywords:

Kritik, Penghinaan, Media Sosial, UU ITE, KUHP Baru, Ruang Digital.

Abstract

Perkembangan media sosial yang semakin pesat telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang digital. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batasan antara kritik dan penghinaan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai etika komunikasi digital, batasan kritik dan penghinaan, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial. Kegiatan dilaksanakan pada 17 April 2026 di Samarinda oleh Kelompok 2 Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dengan metode sosialisasi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi penyusunan kalimat kritik yang sesuai dengan etika dan ketentuan hukum. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan kritik dan penghinaan, pentingnya penggunaan bahasa yang santun dan berbasis fakta, serta kesadaran terhadap risiko hukum dalam penggunaan media sosial. Selain itu, peserta mampu mempraktikkan penyusunan kritik yang konstruktif dan tidak melanggar hukum melalui simulasi yang diberikan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang lebih bijak, bertanggung jawab, dan sadar hukum dalam memanfaatkan ruang digital.

Downloads

Published

2026-06-13

How to Cite

Syifa Ul Hasanah, Nuralifah Tasya, Maha Rani Galuh Pratiwi, Nur Aulia Apriliani, Nur Rahmayani Mukhlis, Narendra Pirmansyah Al Buchory, Novyra Fitriany Karno, Nabila Ratu Adelia, Clara Ridha Nur Sinta, Darmayani Tandi Tasik, & Sunariyo. (2026). Kritik VS Penghinaan: Sosialisasi Terkait Ketatnya Hukum Di Ruang Digital Saat Ini. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 252–261. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6964

Issue

Section

Articles